- Anggota DPRD Anambas Minta Pemerintah Gerak Cepat Bantu Warga Jemaja yang Krisis Air Bersih
- Wakil Wali Kota Medan Terima Audiensi Sultan Deli, Bahas Kenduri Diraja Hingga Revitalisasi Istana Maimun
- Perkuat Sinergitas dan Keterbukaan Informasi, Lanal Tarempa Gandeng Insan Pers
- Dayang Nan Tujuh Menggetarkan Gedung Kesenian Jakarta
- Hadiri Forum Konsultasi Publik, PWI Tanjungpinang Dorong Kualitas Pelayanan Informasi Publik
- Pengurus PWI Kepri Hormati Pengunduran Diri Sejumlah Anggota, Koordinasikan Administrasi dengan PWI Pusat
- BPBD Anambas Salurkan Air kepada Warga yang Terdampak Kekeringan
- Aneng: Validasi Data Penting untuk Mendorong Kepatuhan Masyarakat Bayar PBB
- Bupati Aneng Apresiasi DPRD Anambas atas Kerjasama yang Baik Sepakati Ranperda Lpj Tahun Anggaran 2025
- Hari Anak Nasional, Bupati Anambas Ajak Masyarakat agar Penuhi Hak-hak Anak
Tidak Quorum, Rapat Paripurna DPRD Tentang Penyampaian LKPj Bupati Anambas Tahun 2023 Tertunda

Keterangan Gambar : Sidang paripurna penyampaian LKPj Bupati Anambas tahun anggaran 2023 tertunda karena tidak quorum, Kamis(28/3/2024).
MELAYUNEWS.COM, ANAMBAS - DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas menggelar Rapat Paripurna tentang Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Kepulauan Anambas Tahun Anggaran 2023 pada Kamis, 28 Maret 2024.
Rapat Paripurna yang dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna Lantai I DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas ini gagal dilaksanakan karena tidak memenuhi quorum.
Wakil ketua I DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, Syamsil Umri mengatakan, menurut catatan sekretaris DPRD, daftar hadir pada permulaan rapat ini telah ditandatangani oleh 5 orang dari 19 orang anggota DPRD.
Dengan rincian, 1 dari 5 orang anggota fraksi PPP Plus, 1 dari 4 orang anggota fraksi PDI Perjuangan Plus, 3 orang dari 3 orang anggota fraksi PAN, 0 dari 4 orang anggota fraksi BNI dan 0 dari 3 orang anggota fraksi KIR.
Maka dari itu, sesuai dengan tata tertib DPRD, Syamsil Umri pun memberikan skor selama satu menit pada permulaan rapat tersebut.
"Oleh karena itu, sesuai dengan tata tertib DPRD Anambas, dengan ini rapat paripurna ini saya skor selama satu menit," ucap Syamsil Umri.
Setelah periode satu menit, Syamsil Umri menjelaskan bahwa, berdasarkan ketentuan peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2020 pasal 1 huruf C menyatakan bahwa, quorum anggota DPRD yang hadir secara fisik belum terpenuhi maka sesuai dengan ketentuan pasal 150 ayat 4, apabila pada akhir penundaan rapat sebagaimana dimaksud pada ayat 3, maka pimpinan rapat dapat menunda rapat paling lama tiga hari atau sampai waktu yang ditetapkan oleh Badan Musyawarah (Banmus).
"Untuk itu, atas nama pimpinan dan anggota DPRD, mohon maaf yang sebesar-besarnya. Rapat paripurna penyampaian LKPj Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun Anggaran 2023, dengan resmi saya nyatakan ditutup," ujar Syamsil Umri sembari mengetok palu tiga kali.(Johanda)




















































