- Potensi Baru Cadangan Migas ada Tiga Titik Utama yang Dicari di Laut Natuna
- Kajari Imbau ASN Pemkab Anambas Waspada Oknum Catut Nama Kejaksaan
- Warga Tanjung Pandak Keluhkan Seringnya Pemadaman Listrik Terjadi
- Polsek Siantan Salurkan 50 Karung Beras kepada Buruh Angkut Pelabuhan
- Polda Kepri dan Satnarkoba Polresta Barelang Ungkap 10 Kasus Narkotika, Amankan 13 Tersangka
- Orang Tua Kecewa, Kelulusan SPMB SMA Hanya Bertumpu pada Nilai TKA, Minta Digabung dengan Nilai Rapor
- Warga Batam Merapat, Ada Tempat Hangout 24 Jam Baru dengan Kapasitas Ratusan Orang Plus Videotron Canggih Cocok untuk Nobar
- Sejumlah Pejabat Utama Polda Kepri Mutasi, Berikut Nama dan Jabatan Barunya
- Upacara Peringatan Hari Jadi ke 18, Bupati Anambas Ajak Sebagai Refleksi Tantangan Pembangunan
- Maraknya Aksi Pencurian Fasilitas Publik, Polisi Warning Pengusaha Scrap
Honorer Anambas Resah, Gaji Tahun 2025 Belum Dianggarkan

Keterangan Gambar : Sejumlah Tenaga Honorer di Kabupaten Kepulauan Anambas saat mengikuti Apel pagi.
MELAYUNEWS.COM, ANAMBAS - Menjelang pergantian tahun, tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Anambas yang mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) resah.
Pasalnya, Pemkab Kepulauan Anambas belum menganggarkan gaji honorer. Hal itu disebabkan karena mulai tahun depan status mereka dialihkan menjadi PPPK. Begitu juga dengan Surat Keputusan (SK) honorer yang tidak diperpanjang lagi per 1 Januari 2025.
"Kalau kita tetap kerja, gaji tak ada. SK honorer pun tak ada. Pengangkatan PPPK pun belum selesai dilaksanakan. Macam mana ini," keluh seorang tenaga honorer yang enggan disebut namanya, Selasa (24/12/2024).
Ia menginginkan Bupati Kepulauan Anambas selaku pimpinan segera mengambil kebijakan yang tepat, agar honorer dapat bekerja dengan tenang.
"Saran ya, mungkin bisa keluarkan SK sementara serta mereka anggarkan gaji kita (honorer) hingga pengangkatan PPPK. Biar kita kerja tenang lah bang," sebutnya.
Kesempatan berbeda, Bupati Kepulauan Anambas, Abdul Haris, S.H., M.H., pun mengakui bahwa belum menganggarkan gaji serta perpanjang SK honorer. Hal itu disebabkan karena peraturan pemerintah pusat yang tidak boleh lagi menggunakan tenaga honorer mulai tahun depan.
"Kemarin memang belum ada dianggarkan, karena ikut aturan dari pusat," ujar Haris.
Untuk itu, dalam waktu dekat ini ia akan memanggil Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) untuk segera menganggarkan gaji honorer serta mengeluarkan Surat Keputusan (SK) kerja sementara.
Hal ini menyusul keluarnya surat perintah dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB), Rini Widyantini dengan nomor: B/5993/M.SM.01.00/2024 tentang penganggaran gaji pegawai non Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Isi surat itu meminta agar pemerintah daerah segera menganggarkan gaji honorer hingga seleksi PPPK selesai. Kita ikuti aturan, ya itukan dari pusat," tegas Haris.
Maka dari itu, Abdul Haris pun meminta agar tenaga honorer yang ada saat ini dapat bekerja secara optimal tanpa memikirkan gaji. Menurutnya, Pemkab Anambas selalu komitmen untuk mensejahterakan pegawai yang ada.
"Kerja yang baik dan loyal pada pimpinan, kita usahakan juga untuk mereka," kata Haris.
Saat ini terdapat 3.707 orang tenaga honorer yang sedang menunggu peralihan status menjadi PPPK. Untuk di Anambas, seleksi PPPK baru digelombang pertama dengan 1.794 orang peserta. Sedangkan untuk gelombang kedua masih dalam tahap pendaftaran.(johanda)
















































