- Ketua KPU Anambas: Calon Terpilih Wajib Sampaikan LHKPN
- Lurah Tarempa Buka Kegiatan Baksos Mahasiswa IKMB Kota Batam
- Demo Karyawan PT. BBS Batal, Bupati Anambas Jamin Penyelesaian Tuntutan Karyawan
- Pemkab Anambas Akan Beri Atensi dan Siapkan Undangan Ke Star Energi Terkait Masalah di PT BBS
- DPC PDIP Kepulauan Anambas Buka Penjaringan Calon Bupati dan Wakil Bupati
- DPP Ojek Online Indonesia Dikukuhkan, Siap Lebarkan Sayap Seluruh Wilayah NKRI
- Respons Cepat Kasus Kekerasan Seksual Anak, Polsek Bengkong Dapat Apresiasi dari Kemensos RI
- Upah Lembur Tidak Dibayar, Karyawan PT BBS Akan Demo di Kantor Medco Energi, Kute Siantan
- Kapolres Anambas: Antusias Masyarakat Menjadi Anggota Polri Meningkat 150 Persen
- Peringati Hari Kartini, Wan Zuhendra Ajak Wanita Berkiprah Dalam Pembangunan Daerah
Penjual Chip Higgs Domino Ditangkap Polisi di Karimun
Keterangan Gambar : Polisi mengamankan DFS yang melakukan transaksi jual beli chip higgs domino, Sabtu (31/3/2023). (ist)
MELAYUNEWS.COM, KARIMUN - Polres Karimun untuk ketiga kalinya menangkap agen atau penjual chip higgs domino.
Bahkan, pelaku yang ketiga ini ditangkap karena menjual chip tersebut tak jauh dari Mako Polres Karimun.
Pelaku berinisial DFS (37) diduga sebagai agen chip higgs domino ditangkap di konter HP NKRI Cell yang berada di depan Makopolres, Sabtu, 1 April 2023.
Penangkapan pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat,” ujar Kapolres Karimun AKBP Ryky Widya Muharam.
Kapolres menyebut, pelaku merupakan warga Tembesi Lestari, RT 03 RW 04, Kelurahan Tembesi, Kecamatan Sagulung, Kota Batam.
“Pelaku diamankan oleh petugas pada hari Kamis 30 Maret 2023 pukul 22.30 WIB di konter NKRI Cell, Jalan Ahmad Yani, Kolong, Kelurahan Sungai Lakam Barat,” sebutnya.
Dikatakan, barang bukti yang diamankan berupa 2 unit handphone, 2 buah buku rekapan, 1 buah pulpen dan uang tunai sebanyak Rp434.000.
Pelaku DFS mengakui ada jual beli chip higgs domino di konter NKRI Cell miliknya, kemudian pelaku melakukan perjudian jenis chip melalui aplikasi higgs domino.
Adapun pekerjaan yang dia lakukan dengan menjual chip kepada pemain, yaitu chip 1B harganya Rp65.000.
Setiap pembelian dengan harga modal chip 1B Rp60.000, pelaku DFS mengambil keuntungan dari 1 chip Rp5000 dan menurut pengakuan pelaku DFS dalam 1 hari mendapatkan keuntungan sebanyak Rp400.000 sampai dengan Rp1 juta.
Sehingga dalam 1 bulan dapat menghasilkan kisaran Rp12 juta hingga Rp30 juta.
“Atas perbuatannya pelaku dapat dijerat dengan pasal 303 ayat 1 ke-3e KUHP jo pasal 303 bis ayat 1 ke-2 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara,” pungkasnya.(gokepri.com/red)