- Potensi Baru Cadangan Migas ada Tiga Titik Utama yang Dicari di Laut Natuna
- Kajari Imbau ASN Pemkab Anambas Waspada Oknum Catut Nama Kejaksaan
- Warga Tanjung Pandak Keluhkan Seringnya Pemadaman Listrik Terjadi
- Polsek Siantan Salurkan 50 Karung Beras kepada Buruh Angkut Pelabuhan
- Polda Kepri dan Satnarkoba Polresta Barelang Ungkap 10 Kasus Narkotika, Amankan 13 Tersangka
- Orang Tua Kecewa, Kelulusan SPMB SMA Hanya Bertumpu pada Nilai TKA, Minta Digabung dengan Nilai Rapor
- Warga Batam Merapat, Ada Tempat Hangout 24 Jam Baru dengan Kapasitas Ratusan Orang Plus Videotron Canggih Cocok untuk Nobar
- Sejumlah Pejabat Utama Polda Kepri Mutasi, Berikut Nama dan Jabatan Barunya
- Upacara Peringatan Hari Jadi ke 18, Bupati Anambas Ajak Sebagai Refleksi Tantangan Pembangunan
- Maraknya Aksi Pencurian Fasilitas Publik, Polisi Warning Pengusaha Scrap
Penjual Chip Higgs Domino Ditangkap Polisi di Karimun

Keterangan Gambar : Polisi mengamankan DFS yang melakukan transaksi jual beli chip higgs domino, Sabtu (31/3/2023). (ist)
MELAYUNEWS.COM, KARIMUN - Polres Karimun untuk ketiga kalinya menangkap agen atau penjual chip higgs domino.
Bahkan, pelaku yang ketiga ini ditangkap karena menjual chip tersebut tak jauh dari Mako Polres Karimun.
Pelaku berinisial DFS (37) diduga sebagai agen chip higgs domino ditangkap di konter HP NKRI Cell yang berada di depan Makopolres, Sabtu, 1 April 2023.
Penangkapan pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat,” ujar Kapolres Karimun AKBP Ryky Widya Muharam.
Kapolres menyebut, pelaku merupakan warga Tembesi Lestari, RT 03 RW 04, Kelurahan Tembesi, Kecamatan Sagulung, Kota Batam.
“Pelaku diamankan oleh petugas pada hari Kamis 30 Maret 2023 pukul 22.30 WIB di konter NKRI Cell, Jalan Ahmad Yani, Kolong, Kelurahan Sungai Lakam Barat,” sebutnya.
Dikatakan, barang bukti yang diamankan berupa 2 unit handphone, 2 buah buku rekapan, 1 buah pulpen dan uang tunai sebanyak Rp434.000.
Pelaku DFS mengakui ada jual beli chip higgs domino di konter NKRI Cell miliknya, kemudian pelaku melakukan perjudian jenis chip melalui aplikasi higgs domino.
Adapun pekerjaan yang dia lakukan dengan menjual chip kepada pemain, yaitu chip 1B harganya Rp65.000.
Setiap pembelian dengan harga modal chip 1B Rp60.000, pelaku DFS mengambil keuntungan dari 1 chip Rp5000 dan menurut pengakuan pelaku DFS dalam 1 hari mendapatkan keuntungan sebanyak Rp400.000 sampai dengan Rp1 juta.
Sehingga dalam 1 bulan dapat menghasilkan kisaran Rp12 juta hingga Rp30 juta.
“Atas perbuatannya pelaku dapat dijerat dengan pasal 303 ayat 1 ke-3e KUHP jo pasal 303 bis ayat 1 ke-2 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara,” pungkasnya.(gokepri.com/red)
















































