- Tolak Intervensi Kampus di Konflik Chapel USU, MUKI Minta Kementerian Turun Tangan
- Rumah Sakit Bertaraf Internasional Segera Hadir di Sumut, Bobby Nasution Harapkan Beri Pelayanan Maksimal
- Tanam Ganja di Balik Tembok, Pria di Tanjung Morawa Diciduk Polisi! 40 Batang Tinggi 2 Meter Disita
- Buka Kontes Burung Berkicau, Bobby Nasution Dorong Sumut Jadi Pusat Kicau Mania Nasional
- Peresmian 1.061 KMP Nasional, Bobby Nasution Sebut Koperasi Jadi Penguat Ekonomi Rakyat
- PKK Anambas Tandatangani Perjanjian Kerja Sama dengan Dinas Perpustakaan dan Arsip
- Kapolda Kepri Berikan Dukungan Moril kepada Jajaran di Daerah Perbatasan
- Dekranasda Pantau Perkembangan UMKM dan IKM di Tiga Desa
- Kajari Anambas Ajak Insan Pers Kolaborasi Secara Positif
- Tim Wasrik dan Evaluasi Mabes AD Tinjau Pelaksanaan TMMD Kecamatan Siantan Utara
Tolak Intervensi Kampus di Konflik Chapel USU, MUKI Minta Kementerian Turun Tangan

Keterangan Gambar : Ketegangan mewarnai kompleks Gereja Oikumene (Chapel) Universitas Sumatera Utara (USU) pada Senin (18/5/2026) saat sejumla sekuriti mendatangi lokasi.
MELAYUNEWS.COM, MEDAN - Ketegangan mewarnai kompleks Gereja Oikumene (Chapel) Universitas Sumatera Utara (USU) pada Senin (18/5/2026).
Jemaat yang tengah mempertahankan rumah ibadahnya nyaris adu jotos dengan sekelompok pria berpakaian putih yang mengaku sebagai sekuriti kampus dan menggunakan mobil patroli saat berupaya mencopot spanduk penolakan di area gereja.
Insiden ini merupakan buntut dari polemik internal yang berujung pada penutupan paksa gereja menggunakan seng pada 12 April 2026 lalu. Jemaat bersikeras mempertahankan hak mereka, mengingat rumah ibadah tersebut memiliki alas hak yang kuat. Berdasarkan sejarahnya, pada awal 1986, Rektor USU saat itu, Prof. Dr. A.P. Parlindungan, S.H., secara resmi menerbitkan SK penetapan lahan seluas 750 meter persegi bagi Persekutuan Iman Warga Kristen (PIWK) Kampus USU dengan status hak pakai khusus untuk aktivitas kerohanian.
An, salah satu jemaat sekaligus pengurus gereja, membeberkan bahwa akar masalah ini murni persoalan internal terkait mandeknya regenerasi kepengurusan majelis. Mayoritas majelis lama merupakan profesor pendiri yang kini telah berusia lanjut.
"Niat kami untuk meregenerasi struktural pengurus harian justru berujung pada penolakan penahbisan oleh majelis lama," ungkapnya.
Kondisi makin keruh ketika majelis secara sepihak menyeret masalah ini ke ranah rektorat USU.
Penutupan paksa gedung dengan dalih "renovasi" dinilai jemaat sangat tidak berdasar karena tidak ada urgensi perbaikan fisik.
An juga mempertanyakan kejanggalan pengangkatan Ketua PIWK baru yang dinilai menabrak mekanisme AD/ART, serta menegaskan bahwa pendeta yang telah 20 tahun melayani di chapel tersebut memiliki legalitas resmi dari sinode asalnya dan PGI.
Upaya mediasi pun terkesan diskriminatif. Pdt. Gloria Balle menyayangkan pembatasan ruang dialog yang tidak melibatkan jemaat secara utuh. Ia menyebut pihaknya tidak diundang secara layak. Secara sepihak, aturan mediasi membatasi kehadiran di mana hanya tiga perwakilan jemaat yang diizinkan masuk ke ruang rapat.
Majelis Umat Kristen Indonesia (MUKI) Sumut Turun Tangan
Merespons eskalasi pelarangan ibadah ini, Ketua Majelis Umat Kristen Indonesia (MUKI) Sumatera Utara, Dedy Mauritz Simanjuntak, S.H., langsung bergerak memberikan pendampingan. Bersama jajaran LBH MUKI di antaranya Egbert Budiman, Mandala, Anesty Singarimbun, serta jajaran pengurus lain seperti Milkho Legie, Richard Simangunsong, Edward Septa, Fian, dan Samson MUKI mengecam keras intervensi berlebihan dari pihak yang beralaskan surat rektorat.
Dedy menyesalkan tindakan pelarangan ibadah tersebut. Ia mendesak agar persoalan diselesaikan di ranah internal tanpa merampas hak konstitusional warga untuk beribadah.
Terkait upaya pengosongan paksa yang mengatasnamakan Universitas Sumatera Utara, Dedy menyampaikan tiga desakan tegas:
-
Jaga Marwah Pendidikan: Nama besar USU di bawah Kementerian Pendidikan ikut terseret. MUKI meminta Rektor dan jajarannya menunjukkan cara penyelesaian yang elegan dan beradab, mengingat peribadahan umat Kristen di tempat tersebut sudah berlangsung puluhan tahun.
-
Hentikan Pengosongan: MUKI mendesak agar segala bentuk upaya pengosongan segera dihentikan. Tidak ada urgensi mendesak untuk revitalisasi. Berikan ruang bagi pihak internal untuk menyelesaikan persoalan mereka sendiri demi menyelamatkan nama besar USU sebagai lembaga pendidikan terhormat.
-
Intervensi Kementerian: Meminta Kementerian Pendidikan dan Kementerian Agama untuk segera turun tangan melakukan langkah antisipatif demi mencegah konflik yang lebih luas, mengingat isu peribadatan adalah hal yang sangat sensitif.
Dedy menyampaikan MUKI berkomitmen akan terus menyiagakan tim hukumnya untuk melakukan pendampingan penuh hingga hak beribadah jemaat Gereja Oikumene USU dipulihkan. (HM)
















































