- Bupati Aneng Minta Jadi Pejabat Jangan Korupsi
- Kasus Penganiayaan di Rusun Polda Kepri Masuk Persidangan, Kuasa Hukum Tiga Tersangka Siapkan Pembelaan Maksimal
- Star Energy dan KUFPEC Gelar Pelayanan Medis Gratis bagi Warga Jemaja
- Potensi Baru Cadangan Migas ada Tiga Titik Utama yang Dicari di Laut Natuna
- Kajari Imbau ASN Pemkab Anambas Waspada Oknum Catut Nama Kejaksaan
- Warga Tanjung Pandak Keluhkan Seringnya Pemadaman Listrik Terjadi
- Polsek Siantan Salurkan 50 Karung Beras kepada Buruh Angkut Pelabuhan
- Polda Kepri dan Satnarkoba Polresta Barelang Ungkap 10 Kasus Narkotika, Amankan 13 Tersangka
- Orang Tua Kecewa, Kelulusan SPMB SMA Hanya Bertumpu pada Nilai TKA, Minta Digabung dengan Nilai Rapor
- Warga Batam Merapat, Ada Tempat Hangout 24 Jam Baru dengan Kapasitas Ratusan Orang Plus Videotron Canggih Cocok untuk Nobar
Dikeroyok Hingga Luka Berat, Korban Minta Kapolda Sumut Tangkap Pelaku

Keterangan Gambar : Korban usai membuat laporan di Kantor Polisi (Ist)
MELAYUNEWS.COM, MEDAN - Kasus penggeroyokan diduga main hakim sendiri terjadi di Komplek Graha Jermal Residence yang dilakukan terlapor oknum security, warga Komplek bernama Acil dan kepala lingkungan pada hari Minggu tanggal 15 Februari 2026.
Atas kasus tersebut pelapor sekaligus korban bernama Ramadi bikin Laporan Polisi nomor: LP/B/267/II/2026/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 15 Februari 2026 pukul 22:34 WIB, melaporkan dugaan tindak pidana pengeroyokan undang-undang (UU) nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 262 UU 1/2023 terjadi di Jermal VII No.115 Denai, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan, Sumatera Utara.
Dengan terlapor atas oknum security Komplek Graha Jermal Residence, Kepala Lingkungan dan Warga Komplek bernama Acil.
Kronologi kejadian pada hari Minggu, tanggal 15 Februari 2026 sekitar pukul 15:30 WIB pelapor melintas dengan menggunakan sepeda motor bertemu dengan laki-laki orang tidak dikenal (OTK).
Pelapor dan OTK menumpang dan meminta diantarkan ke dalam Komplek Graha Jermal Residence, atas permintaan tersebut pelapor mengantarkan ke alamat yang diminta dan sesampai di Komplek Graha Jermal Residence, pelapor dihentikan oleh terlapor yang merupakan security dan warga Komplek.
Diduga terlapor security dan warga langsung emosi dengan nada keras mengatakan "Kenapa pelapor tidak melapor dan tidak mengindahkan panggilan terlapor saat masuk kedalam komplek".
Selanjutnya datang Kepala Lingkungan dan warga Komplek bernama Acil dan security Komplek secara bersama-sama melakukan pengeroyokan terhadap pelapor yang menyebabkan pelapor mengalami luka pada bagian tangan sebelah kiri, kepala dan bibir pelapor mengalami luka memar.
Tidak hanya itu, penganiayaan dan pengeroyokan terhadap pelapor berlanjut disekap, digari, dipukuli dan dompet korban pun diambil.
Atas perbuatan terlapor tersebut korban merasa keberatan dan tidak senang lalu melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polda Sumut agar diproses sesuai hukum yang berlaku di NKRI.
"Saya minta Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto segera tangkap pelaku pengeroyokan main hakim sendiri tanpa alasan yang jelas," ungkap Pelapor bernama Ramadi kepada wartawan, Kamis 19 Februari 2026.
Kinerja Polda Sumut dipertaruhkan, apakah mampu menangkap terlapor pelaku pengeroyokan atau laporan hanya diterima tapi tidak ditindaklanjuti, korban berharap laporannya menjadi atensi dari sekarang.
(R/SP)















































