Bupati Aneng Minta Jadi Pejabat Jangan Korupsi
Reporter : MELAYUNEWS.COM 14 Jul 2026, 10:30:51 WIB ANAMBAS
Bupati Aneng Minta Jadi Pejabat Jangan Korupsi

MELAYUNEWS.COM, ANAMBAS - Bupati Aneng buka Sosialisasi Penegakan Integritas dalam Pencegahan Korupsi dan Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun 2026

‎Kegiatan tersebut digelar di Gedung Serba Guna Desa Tebang, Kecamatan Palmatak. para camat, kepala desa, dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dari Kecamatan Palmatak, Siantan Tengah, Kute Siantan, dan Siantan Utara.

‎Sosialisasi tersebut merupakan upaya pemerintah daerah dalam memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan akuntabel.

‎Dalam kesempatan itu, Aneng mengingatkan bahwa jabatan sebagai kepala daerah maupun kepala desa merupakan amanah dan memiliki tanggung jawab yang besar, untuk itu dalam mengambil kebijakan harus berhati-hati.

‎“Jadi kepala daerah itu, jadi Kades, jadi BPD itu, kita sudah menyerahkan diri kita 50% ke penjara. Betul kan? Kalau kita jadi pejabat itulah menyerah diri kita 50% dalam penjara. Jadi ingat, selangkah lagi 50,1% saja lah masuk,” tegas Bupati, Kamis (09/07/2026) lalu. 

‎Ia juga menekankan seluruh aparatur desa menjadikan integritas sebagai landasan utama dalam bekerja serta menghindari segala bentuk penyimpangan yang dapat berujung pada persoalan hukum.

‎“Jadi hati-hati. Sebelum melangkah pergi kerja kemana, doa dulu. Jangan korupsi. Jangan menyimpang. Jangan menyalahi aturan. Sayangilah anak bini kita. Sayang keluarga kita. Malu kalau udah ditangkap pakai baju orannye itu,” ujarnya.

‎Tak sampai disitu, ia juga menyinggung pentingnya komitmen kepala desa dalam memenuhi janji kepada masyarakat setelah terpilih.

‎“Tapi sebelum terpilih janji semua janji. Jangan kalau sudah terpilih janji tinggal janji,” katanya.

‎Di akhir kata pembukaannya, ia menegaskan kembali, bahwa pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi merupakan bagian penting dalam mewujudkan pemerintahan yang profesional dan dipercaya masyarakat.

‎Sementara itu, Sekretaris Daerah Kepulauan Anambas, Sahtiar menyampaikan bahwa sosialisasi tersebut merupakan tindak lanjut dari kebijakan serta harapan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar nilai-nilai antikorupsi diterapkan hingga ke tingkat pemerintahan desa.

‎Melalui sosialisasi ini, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas berharap seluruh kepala desa dan anggota BPD semakin memahami batasan gratifikasi, menghindari benturan kepentingan, serta mampu mengelola pemerintahan desa secara transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.(Ferengki) 





Komentar Facebook

Komentar dengan account Facebook

;