Barangbukti Sabu Milik Dua Tersangka Dimusnahkan
Reporter : MELAYUNEWS.COM 12 Feb 2026, 16:29:15 WIB HUKUM DAN KRIMINAL
Barangbukti Sabu Milik Dua Tersangka Dimusnahkan

Keterangan Gambar : Kapolres kepulauan Anambas, AKBP I Gusti Ngurah Agung Budianaloka saat pemusnahan barang bukti narkotika.


MELAYUNEWS.COM, ANAMBAS - Puluhan gram sabu barang bukti dua orang tersangka yang berhasil diungkap Satuan Reserse Narkoba Polres Anambas dimusnahkan, Kamis (12/02/2026). 

‎Barang bukti dengan berat total 56,51 gram tersebut adalah hasil pengungkapan dari dua orang tersangka yang diungkap Satuan Reserse Narkoba Polres Anambas pada Januari lalu.

‎"Pemusnahan barang bukti narkoba ini merupakan langkah penting untuk menjamin kepastian hukum serta mencegah penyalahgunaan barang bukti oleh pihak pihak yang tidak bertanggungjawab, "ucap Kapolres kepulauan Anambas, AKBP I Gusti Ngurah Agung Budianaloka. 

‎Pemusnahan barang bukti sabu tersebut disaksikan bersama dengan Wakil Bupati, Raja Bayu dan beberapa kepala OPD serta perwakilan dari instansi lain, seperti kejaksaan dan TNI Angkatan Laut dan TNI Angkatan Darat.

‎AKBP I Gusti juga menyampaikan komitmen Polres Anambas untuk selalu menerangi narkoba. Menurutnya narkoba adalah musuh bersama dan harus diberantas.

‎Ia juga berharap dukungan dan kerjasama dengan seluruh lapisan masyarakat agar bersama sama untuk memerangi narkoba. 

‎"Dan seluruh masyarakat kami minta untuk selalu memberikan dukungan untuk memberantas narkotika dan obat-obat terlarang, karena ini sangat berbahaya, " harapnya. 

‎Selanjutnya, ia menyebut narkoba sangat bahaya bagi generasi Bangsa dan dengan pengungkapan dan pemusnahan barang bukti sabu tersebut 234 jiwa telah terselamatkan . 

‎"Dengan pemusnahan ini kita telah berhasil menyelamatkan 234 jiwa penduduk, " tutur Wakil Bupati Raja Bayu. (ferengki). 





Komentar Facebook

Komentar dengan account Facebook

;