- Potensi Baru Cadangan Migas ada Tiga Titik Utama yang Dicari di Laut Natuna
- Kajari Imbau ASN Pemkab Anambas Waspada Oknum Catut Nama Kejaksaan
- Warga Tanjung Pandak Keluhkan Seringnya Pemadaman Listrik Terjadi
- Polsek Siantan Salurkan 50 Karung Beras kepada Buruh Angkut Pelabuhan
- Polda Kepri dan Satnarkoba Polresta Barelang Ungkap 10 Kasus Narkotika, Amankan 13 Tersangka
- Orang Tua Kecewa, Kelulusan SPMB SMA Hanya Bertumpu pada Nilai TKA, Minta Digabung dengan Nilai Rapor
- Warga Batam Merapat, Ada Tempat Hangout 24 Jam Baru dengan Kapasitas Ratusan Orang Plus Videotron Canggih Cocok untuk Nobar
- Sejumlah Pejabat Utama Polda Kepri Mutasi, Berikut Nama dan Jabatan Barunya
- Upacara Peringatan Hari Jadi ke 18, Bupati Anambas Ajak Sebagai Refleksi Tantangan Pembangunan
- Maraknya Aksi Pencurian Fasilitas Publik, Polisi Warning Pengusaha Scrap
Kejati Sumut Ingatkan, Dana Desa Tidak Bisa Digunakan Untuk Bimtek

MELAYUNEWS.COM, Deli Serdang - Jaksa Garda Desa Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) mengingatkan bahwa Dana Desa (DD) tidak bisa di gunakan untuk Bimbingan Teknis (Bimtek), karena prioritas penggunaan Dana Desa (DD) di tujukan untuk memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Desa, di antaranya untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa, peningkatan kualitas hidup manusia dan penanggulangan kemiskinan.
Hal itu di sampaikan, Kasi B Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Evan Apturedi, SH., MH bersama Kasi Penkum, Yos Arnold Tarigan, SH., MH, pada acara sosialisasi dan buka puasa bersama Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI ) Kabupaten Deli Serdang, sekaligus menyantuni puluhan anak yatim, di hadiri puluhan Kepala Desa se-Kabupaten Deli Serdang, Kamis (28/03/2024), di Desa Perbarakan, Kecamatan Pagar Merbau, Kabupaten Deli Serdang.
Menurut Evan, bagi Kepala Desa yang menggunakan Dana Desa (DD) untuk Bimbingan Teknis (Bimtek), akan Tuntutan Ganti Rugi (TGR). Dengan itu Jaksa Garda Desa berharap dapat mengawal Dana Desa (DD) agar di pergunakan sebagaimana mestinya untuk mewujudkan nawacita membangun dari Desa.
Lemahnya kompetensi Kepala Desa menjadi salah satu faktor penyimpangan yang terjadi. Latar belakang Pendidikan juga bagian menyangkut kompetensi dan interprestasi dalam pemahaman akan aturan yang ada hingga mendapat penafsiran yang beragam terjadi.
Kondisi itu membuat para Kepala Desa penting di berikan bimbingan dan keilmuan dalam penerapan pelaksanaan penggunaan Anggaran Desa yang benar hingga tak terjerat hukum. "Silakan berkonsultasi dengan Kejaksaan, karena memang kami membuka ruang itu bagi semua Kepala Desa," jelasnya.
Hal senada di sampaikan, Yos Arnold Tarigan bahwa Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) akan terus melakukan sosialisasi untuk membangun komunikasi bersama Kepala Desa, agar penggunaan Anggaran Dana Desa (DD) tidak menjadi pelanggaran hukum.
Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Deli Serdang, Muhamad Khariman yang juga Kepala Desa Perbarakan, menyampaikan terima kasih atas bimbingan dan penjelasan yang di sampaikan menjadi masukan dan pemahaman para Kepala Desa dalam pengelolaan Anggaran Desa yang baik dan benar.
Hadir Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Suparman bersama beberapa Pengurus, mewakili beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang seperti Dinas PMD, Kesebangpol, beberapa Camat, perwakilan Kejari Kabupaten Deli Serdang, perwakilan Polresta Deli Serdang, perwakilan Dandim 0204/DS, Pengurus PWI Kabupaten Deli Serdang, Pengurus Wartawan Unit Polresta Deli Serdang G-17, Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat.(R)SP
















































