- Biznet Perluas Jaringan di Sumut, Targetkan 45 Ribu Pelanggan pada Akhir 2026
- Rico Waas Kawal Penyelesaian Stadion Teladan, Sejumlah Bagian Masih Perlu Dibenahi
- Penabalan Marga Jadi Amanah, Rico Waas Siap Kenalkan Budaya Karo Lebih Luas
- Rico Waas Temukan Kendaraan Dinas Tak Bayar Pajak, Tanpa Plat dan Kaca Spion
- Beredar Info Bandar Narkoba di Kp Tempel Perdagangan, APH Diminta Turun Tangan
- Wali Kota Medan Minta Pengurus ICMI Muda Beri Dampak Nyata Bagi Masyarakat
- Putra-Putri Kebudayaan Medan Diminta Memperdalam Pengetahuan Budaya
- Hari Kesaktian Pancasila, Aneng Ajak Masyarakat Amalkan Nilai Luhur Pancasila
- Bupati Aneng Serahkan Bantuan Perlengkapan Anak Didik di SMPN 2 Siantan
- Runtuhkan Sekat Perbedaan, GRIB Jaya dan Gagak Hitam Satu Suara Jaga Bumi Melayu
Kejati Sumut Ingatkan, Dana Desa Tidak Bisa Digunakan Untuk Bimtek

MELAYUNEWS.COM, Deli Serdang - Jaksa Garda Desa Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) mengingatkan bahwa Dana Desa (DD) tidak bisa di gunakan untuk Bimbingan Teknis (Bimtek), karena prioritas penggunaan Dana Desa (DD) di tujukan untuk memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Desa, di antaranya untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa, peningkatan kualitas hidup manusia dan penanggulangan kemiskinan.
Hal itu di sampaikan, Kasi B Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Evan Apturedi, SH., MH bersama Kasi Penkum, Yos Arnold Tarigan, SH., MH, pada acara sosialisasi dan buka puasa bersama Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI ) Kabupaten Deli Serdang, sekaligus menyantuni puluhan anak yatim, di hadiri puluhan Kepala Desa se-Kabupaten Deli Serdang, Kamis (28/03/2024), di Desa Perbarakan, Kecamatan Pagar Merbau, Kabupaten Deli Serdang.
Menurut Evan, bagi Kepala Desa yang menggunakan Dana Desa (DD) untuk Bimbingan Teknis (Bimtek), akan Tuntutan Ganti Rugi (TGR). Dengan itu Jaksa Garda Desa berharap dapat mengawal Dana Desa (DD) agar di pergunakan sebagaimana mestinya untuk mewujudkan nawacita membangun dari Desa.
Lemahnya kompetensi Kepala Desa menjadi salah satu faktor penyimpangan yang terjadi. Latar belakang Pendidikan juga bagian menyangkut kompetensi dan interprestasi dalam pemahaman akan aturan yang ada hingga mendapat penafsiran yang beragam terjadi.
Kondisi itu membuat para Kepala Desa penting di berikan bimbingan dan keilmuan dalam penerapan pelaksanaan penggunaan Anggaran Desa yang benar hingga tak terjerat hukum. "Silakan berkonsultasi dengan Kejaksaan, karena memang kami membuka ruang itu bagi semua Kepala Desa," jelasnya.
Hal senada di sampaikan, Yos Arnold Tarigan bahwa Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) akan terus melakukan sosialisasi untuk membangun komunikasi bersama Kepala Desa, agar penggunaan Anggaran Dana Desa (DD) tidak menjadi pelanggaran hukum.
Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Deli Serdang, Muhamad Khariman yang juga Kepala Desa Perbarakan, menyampaikan terima kasih atas bimbingan dan penjelasan yang di sampaikan menjadi masukan dan pemahaman para Kepala Desa dalam pengelolaan Anggaran Desa yang baik dan benar.
Hadir Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Suparman bersama beberapa Pengurus, mewakili beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang seperti Dinas PMD, Kesebangpol, beberapa Camat, perwakilan Kejari Kabupaten Deli Serdang, perwakilan Polresta Deli Serdang, perwakilan Dandim 0204/DS, Pengurus PWI Kabupaten Deli Serdang, Pengurus Wartawan Unit Polresta Deli Serdang G-17, Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat.(R)SP

















































