- BPBD Anambas Salurkan Air kepada Warga yang Terdampak Kekeringan
- Aneng: Validasi Data Penting untuk Mendorong Kepatuhan Masyarakat Bayar PBB
- Bupati Aneng Apresiasi DPRD Anambas atas Kerjasama yang Baik Sepakati Ranperda Lpj Tahun Anggaran 2025
- Hari Anak Nasional, Bupati Anambas Ajak Masyarakat agar Penuhi Hak-hak Anak
- Bupati Anambas Koordinasi dengan Wakil Mendagri Bahas Tata Kelola Penguatan Pemerintahan
- Program MBG di Anambas Selain Manfaat Buat Siswa Juga Gerakkan Ekonomi Masyarakat
- Wakil Bupati Anambas Nonton Bareng Piala Dunia bersama Warga
- Bupati Aneng Minta Jadi Pejabat Jangan Korupsi
- Kasus Penganiayaan di Rusun Polda Kepri Masuk Persidangan, Kuasa Hukum Tiga Tersangka Siapkan Pembelaan Maksimal
- Star Energy dan KUFPEC Gelar Pelayanan Medis Gratis bagi Warga Jemaja
Aneng: Validasi Data Penting untuk Mendorong Kepatuhan Masyarakat Bayar PBB

Keterangan Gambar : Bupati kabupaten Kepulauan Anambas, Aneng.
MELAYUNEWS.COM, ANAMBAS -Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Anambas dorong peningkatan kepatuhan masyarakat membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Langkah tersebut dilakukan sevagai tindak lanjut setelah Bupati Aneng mendapatkan data dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) bahwa terdapat sekitar 27.000 kepemilikan lahan yang telah terdata di wilayah tersebut.
Namun kata Aneng, data tersebut masih akan diverifikasi agar benar-benar akurat sebelum menjadi dasar dalam penataan administrasi perpajakan daerah.
"Kami mendapat informasi dari BPN bahwa ada sekitar 27.000 kepemilikan lahan yang sudah terdata di Anambas. Sekarang kami masih melakukan pengecekan kembali agar datanya benar-benar valid," kata Aneng,Senin (27/07/2026).
Validasi data menjadi tahapan penting untuk memastikan setiap objek pajak tercatat secara tepat sehingga tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Setelah proses tersebut rampung, pemerintah daerah akan mulai melakukan pembenahan terhadap administrasi Pajak Bumi dan Bangunan secara bertahap.
Upaya itu diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.
"Yang ingin kami dorong adalah PBB. PBB itu kewajiban kepada negara dan tentu juga berdampak pada daerah karena dapat menambah pendapatan. Pelan-pelan kita akan menata pembenahan PBB itu kepada masyarakat," ujarnya.
Aneng menegaskan, langkah yang dilakukan pemerintah bukan bertujuan menambah beban masyarakat, melainkan mengingatkan pentingnya memenuhi kewajiban sebagai warga negara.
"Kami bukan ingin membebankan masyarakat, tetapi ingin mengingatkan bahwa membayar PBB merupakan kewajiban. Dengan tertib membayar pajak, masyarakat juga ikut berkontribusi terhadap pembangunan daerah," ungkapnya
Ia juga mengingatkan bahwa kewajiban membayar PBB memiliki konsekuensi hukum apabila diabaikan.
Karena itu, pemerintah daerah akan terus melakukan sosialisasi agar masyarakat memahami pentingnya kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan.
"Karena ada juga konsekuensi hukumnya apabila PBB tidak dibayarkan. Jadi kami berharap masyarakat bisa semakin sadar dan patuh terhadap kewajiban tersebut," ucapnya.
Pemkab Kepulauan Anambas berharap pembaruan data kepemilikan lahan yang dilakukan bersama BPN dapat menjadi dasar dalam mewujudkan administrasi pertanahan dan perpajakan yang lebih tertib, sekaligus mengoptimalkan potensi pendapatan asli daerah untuk mendukung pembangunan di berbagai sektor.(Ferengki)

















































