Aneng: Validasi Data Penting untuk Mendorong Kepatuhan Masyarakat Bayar PBB
Reporter : MELAYUNEWS.COM 28 Jul 2026, 12:02:33 WIB ADVERTORIAL
Aneng: Validasi Data Penting untuk Mendorong Kepatuhan Masyarakat Bayar PBB

Keterangan Gambar : Bupati kabupaten Kepulauan Anambas, Aneng.


MELAYUNEWS.COM, ANAMBAS -Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Anambas dorong peningkatan kepatuhan masyarakat membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Langkah tersebut dilakukan sevagai tindak lanjut setelah Bupati Aneng mendapatkan data dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) bahwa terdapat sekitar 27.000 kepemilikan lahan yang telah terdata di wilayah tersebut.

‎Namun kata Aneng, data tersebut masih akan diverifikasi agar benar-benar akurat sebelum menjadi dasar dalam penataan administrasi perpajakan daerah.

‎"Kami mendapat informasi dari BPN bahwa ada sekitar 27.000 kepemilikan lahan yang sudah terdata di Anambas. Sekarang kami masih melakukan pengecekan kembali agar datanya benar-benar valid," kata Aneng,Senin (27/07/2026).

‎Validasi data menjadi tahapan penting untuk memastikan setiap objek pajak tercatat secara tepat sehingga tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

‎Setelah proses tersebut rampung, pemerintah daerah akan mulai melakukan pembenahan terhadap administrasi Pajak Bumi dan Bangunan secara bertahap. 

‎Upaya itu diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.

‎"Yang ingin kami dorong adalah PBB. PBB itu kewajiban kepada negara dan tentu juga berdampak pada daerah karena dapat menambah pendapatan. Pelan-pelan kita akan menata pembenahan PBB itu kepada masyarakat," ujarnya.

‎Aneng menegaskan, langkah yang dilakukan pemerintah bukan bertujuan menambah beban masyarakat, melainkan mengingatkan pentingnya memenuhi kewajiban sebagai warga negara.

‎"Kami bukan ingin membebankan masyarakat, tetapi ingin mengingatkan bahwa membayar PBB merupakan kewajiban. Dengan tertib membayar pajak, masyarakat juga ikut berkontribusi terhadap pembangunan daerah," ungkapnya

‎Ia juga mengingatkan bahwa kewajiban membayar PBB memiliki konsekuensi hukum apabila diabaikan. 

‎Karena itu, pemerintah daerah akan terus melakukan sosialisasi agar masyarakat memahami pentingnya kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan.

‎"Karena ada juga konsekuensi hukumnya apabila PBB tidak dibayarkan. Jadi kami berharap masyarakat bisa semakin sadar dan patuh terhadap kewajiban tersebut," ucapnya.

‎Pemkab Kepulauan Anambas berharap pembaruan data kepemilikan lahan yang dilakukan bersama BPN dapat menjadi dasar dalam mewujudkan administrasi pertanahan dan perpajakan yang lebih tertib, sekaligus mengoptimalkan potensi pendapatan asli daerah untuk mendukung pembangunan di berbagai sektor.(Ferengki) 





Komentar Facebook

Komentar dengan account Facebook

;