- Dunia Digital Arena Perjuangan Membangun Karakter dan Wawasan Kebangsaan
 - IAW Beberkan Daftar Tanah Eks PTPN II yang Diperjualbelikan Diduga Melanggar Hukum
 - Kapolda Kepri Sambut Tim BPK RI dalam Pemeriksaan Efektivitas Pengelolaan Keuangan BLU Rumkit Bhayangkara
 - Iskandar Sitorus Kritik Hilangnya 250 Ribu Hektar Aset Negara
 - Dedy Syahputra Diangkat Jadi Wakil Ketua Bidang Perikanan Tangkap HNSI Kepri
 - Gugatan Perkara Tanah Eks HGU PTP II Segera Disidangkan di PN Medan
 - Bupati Resmikan Gedung Baru Dinas Pemadam Kebakaran
 - Polsek Bengkong Gagalkan Pengiriman 4 PMI Ilegal dari Batam
 - Bupati Anambas Lantik PPPK Tahap II Formasi Tahun 2024
 - Pelaku Pembunuhan Pegawai Imigrasi Tarempa Jemput Korban Pukul 2 Dini Hari
 
Pengacara Sesalkan Oknum Polisi Seharusnya Mengayomi Masyarakat, Malah Mengancam Pekerja 
 
                        		
	                        
Keterangan Gambar : Hotber Tua Panggabean bersama Judith Desy Manalu, SH mendampingi 4 orang saksi pemeriksaan kasus pengancaman pekerja oleh oknum Polisi di Direktorat Reserse Kriminial Polda Sumatera Utara. Selasa 6/11/2024
MELAYUNEWS.COM, MEDAN - Kasus pengancaman pekerja oleh oknum Polisi di kebun sawit milik Hotber Tua Panggabean terus berlanjut. Hari ini, Selasa 6/11/2024 Direktorat Reserse Kriminial Polda Sumatera Utara memeriksa 4 orang saksi. Saksi tersebut adalah T, S, AG dan FB yang merupakan pekerja dan pengemudi truk pengangkut sawit di kebun milih Hotber Tua Panggabean.
Kuasa Hukum Hotber Tua Panggabean, Poltak Silitonga, SH. MH diwakili Judith Desy Manalu, SH memaparkan kronologis singkat pengancaman yang dilakukan oleh oknum Kanit Intel di Polsek Barumun.
" Empat orang saksi yang hadir hari ini merupakan saksi yang melihat langsung kejadian yang melihat pengancaman, saat itu mereka datang sebanyak 14 orang yang terdiri dari 7 sepeda motor serta membawa senjata tajam berupa parang panjang," papar Desy.
Judith Desy Manalu memaparkan terlapor juga sudah diperiksa. Menurutnya selaku kuasa hukum kasus ini akan duduk perkaranya yakni tindak pidana pengancaman, pasal 335 KUHPidana.
Ia juga berang seharusnya seorang pengayom masyarakat itu tidak selayaknya berbuat begitu.
" Kita berharap proses hukum segera berlanjut dan tersangka segera ditetapkan, agar perkara segera digelar. Seorang Polisi seharusnya mengayomi masyarakat, ini malahan mengerahkan masyarakat menakuti pekerja," ucap Desy.
Menurut Desy, hingga saat ini belum ada upaya mediasi, karena belum ada pertemuan antara pelapor dan terlapor.
Terpisah, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi melalui Kasubdit Penmas AKBP Sonny W Siregar saat dikonfirmasi jurnalis mengatakan kasus sedang berproses.
"Masih berproses ya," jawabnya singkat. (HM/PE)

                        			


































_compress99.jpg)












