- Wali Kota Medan dan Dubes Belgia Gagas Kerja Sama Strategis
- Bobby Nasution Targetkan 5.000 Pelaku UMKM Sumut Dapat Sertifikat Halal
- Ekspansi ke Sumatera Utara, DFSK E5 Plus Tawarkan SUV Premium PHEV di Centre Point Mall Medan
- Bupati Tinjau Rencana Pembangunan Kantor Damkar dan BPBD Sibolangit
- Aksi Bersih-bersih Bupati Anambas bersama Ketua PKK di Taman Bermadah
- TNI-Pemkab Bangun Jembatan di Tumpatan Nibung, Sumur Bor di Emplasmen Kualanamu
- Wagub Surya Tawarkan Potensi Investasi Sumut kepada Duta Besar Belgia
- Satu Langkah Satu Kolaborasi, Bobby Nasution Pacu Enam BUMD Sumut Naik Kelas
- Bobby Nasution Pastikan Rumah Korban Puting Beliung di Medan Johor Dibangun Kembali
- UMKM Medan Dikurasi Uniqlo, Airin Waas Dorong Produk Lokal Tembus Pasar Global
Pelaku Pembunuhan Pegawai Imigrasi Tarempa Jemput Korban Pukul 2 Dini Hari

Keterangan Gambar : Terduga pelaku pembunuhan pegawai Imigrasi Tarempa diamankan polisi.
MELAYUNEWS.COM, ANAMBAS - Polres Anambas gelar konferensi pers kasus pembunuhan pegawai kantor imigrasi Tarempa, kepulauan Anambas, Harsyad (53)
Saat konferensi pers tersebut Kapolres Anambas AKBP I Gusti Ngurah Agung Budianaloka didampingi oleh kasat Reskrim polres Anambas dan kepala seksi Humas polres Anambas, serta kepala kantor imigrasi Tarempa, dan menghadirkan sejumlah barang bukti.
Dari hasil konferensi pers tersebut terungkap kronologis kejadian yang berujung menghilangkan nyawa korban.
Dimana diketahui peristiwa tersebut berawal dari pertemuan antara korban dengan terduga pelaku pada dini hari sekira pukul 02:05 WIB (17/10/2025)
Sebelum pembunuhan tesebut terjadi, korban bersama pelaku sempat berinteraksi secara pribadi di sebuah lahan yang diketahui milik korban.
"Menurut keterangan pelaku keduanya menuju ke sebuah lahan kemudian yang disebut sebagai lahan milik korban di lokasi tersebut, " ucap kasat Reskrim polres Anambas, AKP Bambang Sutmoko.
"Sempat terjadi interaksi pribadi antara keduanya sebelum akhirnya terjadi perselisihan yang berujung terjadi tindak kekerasan, " lanjut AKP Bambang.
Selanjutnya pelaku meninggalkan korban dengan membawa sepeda motor milik korban dan membawa kembali ke rumah korban.
Kapolres Anambas, AKBP I Gusti Ngurah Agung Budianaloka loka menyebutkan, pelaku akan dikenakan pasal 338 junto pasal 351.(Fre).







































_jpg.jpg)

.jpg)











