- Potensi Baru Cadangan Migas ada Tiga Titik Utama yang Dicari di Laut Natuna
- Kajari Imbau ASN Pemkab Anambas Waspada Oknum Catut Nama Kejaksaan
- Warga Tanjung Pandak Keluhkan Seringnya Pemadaman Listrik Terjadi
- Polsek Siantan Salurkan 50 Karung Beras kepada Buruh Angkut Pelabuhan
- Polda Kepri dan Satnarkoba Polresta Barelang Ungkap 10 Kasus Narkotika, Amankan 13 Tersangka
- Orang Tua Kecewa, Kelulusan SPMB SMA Hanya Bertumpu pada Nilai TKA, Minta Digabung dengan Nilai Rapor
- Warga Batam Merapat, Ada Tempat Hangout 24 Jam Baru dengan Kapasitas Ratusan Orang Plus Videotron Canggih Cocok untuk Nobar
- Sejumlah Pejabat Utama Polda Kepri Mutasi, Berikut Nama dan Jabatan Barunya
- Upacara Peringatan Hari Jadi ke 18, Bupati Anambas Ajak Sebagai Refleksi Tantangan Pembangunan
- Maraknya Aksi Pencurian Fasilitas Publik, Polisi Warning Pengusaha Scrap
Pelaku Pembunuhan Pegawai Imigrasi Tarempa Jemput Korban Pukul 2 Dini Hari

Keterangan Gambar : Terduga pelaku pembunuhan pegawai Imigrasi Tarempa diamankan polisi.
MELAYUNEWS.COM, ANAMBAS - Polres Anambas gelar konferensi pers kasus pembunuhan pegawai kantor imigrasi Tarempa, kepulauan Anambas, Harsyad (53)
Saat konferensi pers tersebut Kapolres Anambas AKBP I Gusti Ngurah Agung Budianaloka didampingi oleh kasat Reskrim polres Anambas dan kepala seksi Humas polres Anambas, serta kepala kantor imigrasi Tarempa, dan menghadirkan sejumlah barang bukti.
Dari hasil konferensi pers tersebut terungkap kronologis kejadian yang berujung menghilangkan nyawa korban.
Dimana diketahui peristiwa tersebut berawal dari pertemuan antara korban dengan terduga pelaku pada dini hari sekira pukul 02:05 WIB (17/10/2025)
Sebelum pembunuhan tesebut terjadi, korban bersama pelaku sempat berinteraksi secara pribadi di sebuah lahan yang diketahui milik korban.
"Menurut keterangan pelaku keduanya menuju ke sebuah lahan kemudian yang disebut sebagai lahan milik korban di lokasi tersebut, " ucap kasat Reskrim polres Anambas, AKP Bambang Sutmoko.
"Sempat terjadi interaksi pribadi antara keduanya sebelum akhirnya terjadi perselisihan yang berujung terjadi tindak kekerasan, " lanjut AKP Bambang.
Selanjutnya pelaku meninggalkan korban dengan membawa sepeda motor milik korban dan membawa kembali ke rumah korban.
Kapolres Anambas, AKBP I Gusti Ngurah Agung Budianaloka loka menyebutkan, pelaku akan dikenakan pasal 338 junto pasal 351.(Fre).

















































