- Rektorat USU Ngotot Kosongkan Gereja POUK, MUKI Sumut Bongkar Bukti Sah PGI
- Aneng Batalkan Beli Mobil Dinas, Pilih Beli Ambulan untuk Masyarakat
- Aneng Serahkan Mobil Bantuan kepada Warga Desa Tarempa Barat
- Bupati Aneng Berharap Sepakbola di Anambas Cepat Berkembang
- Bupati Aneng Apresiasi Program TMMD di Anambas
- Tolak Intervensi Kampus di Konflik Chapel USU, MUKI Minta Kementerian Turun Tangan
- Rumah Sakit Bertaraf Internasional Segera Hadir di Sumut, Bobby Nasution Harapkan Beri Pelayanan Maksimal
- Tanam Ganja di Balik Tembok, Pria di Tanjung Morawa Diciduk Polisi! 40 Batang Tinggi 2 Meter Disita
- Buka Kontes Burung Berkicau, Bobby Nasution Dorong Sumut Jadi Pusat Kicau Mania Nasional
- Peresmian 1.061 KMP Nasional, Bobby Nasution Sebut Koperasi Jadi Penguat Ekonomi Rakyat
Pelaku Pembunuhan Pegawai Imigrasi Tarempa Jemput Korban Pukul 2 Dini Hari

Keterangan Gambar : Terduga pelaku pembunuhan pegawai Imigrasi Tarempa diamankan polisi.
MELAYUNEWS.COM, ANAMBAS - Polres Anambas gelar konferensi pers kasus pembunuhan pegawai kantor imigrasi Tarempa, kepulauan Anambas, Harsyad (53)
Saat konferensi pers tersebut Kapolres Anambas AKBP I Gusti Ngurah Agung Budianaloka didampingi oleh kasat Reskrim polres Anambas dan kepala seksi Humas polres Anambas, serta kepala kantor imigrasi Tarempa, dan menghadirkan sejumlah barang bukti.
Dari hasil konferensi pers tersebut terungkap kronologis kejadian yang berujung menghilangkan nyawa korban.
Dimana diketahui peristiwa tersebut berawal dari pertemuan antara korban dengan terduga pelaku pada dini hari sekira pukul 02:05 WIB (17/10/2025)
Sebelum pembunuhan tesebut terjadi, korban bersama pelaku sempat berinteraksi secara pribadi di sebuah lahan yang diketahui milik korban.
"Menurut keterangan pelaku keduanya menuju ke sebuah lahan kemudian yang disebut sebagai lahan milik korban di lokasi tersebut, " ucap kasat Reskrim polres Anambas, AKP Bambang Sutmoko.
"Sempat terjadi interaksi pribadi antara keduanya sebelum akhirnya terjadi perselisihan yang berujung terjadi tindak kekerasan, " lanjut AKP Bambang.
Selanjutnya pelaku meninggalkan korban dengan membawa sepeda motor milik korban dan membawa kembali ke rumah korban.
Kapolres Anambas, AKBP I Gusti Ngurah Agung Budianaloka loka menyebutkan, pelaku akan dikenakan pasal 338 junto pasal 351.(Fre).




















































