- Dunia Digital Arena Perjuangan Membangun Karakter dan Wawasan Kebangsaan
 - IAW Beberkan Daftar Tanah Eks PTPN II yang Diperjualbelikan Diduga Melanggar Hukum
 - Kapolda Kepri Sambut Tim BPK RI dalam Pemeriksaan Efektivitas Pengelolaan Keuangan BLU Rumkit Bhayangkara
 - Iskandar Sitorus Kritik Hilangnya 250 Ribu Hektar Aset Negara
 - Dedy Syahputra Diangkat Jadi Wakil Ketua Bidang Perikanan Tangkap HNSI Kepri
 - Gugatan Perkara Tanah Eks HGU PTP II Segera Disidangkan di PN Medan
 - Bupati Resmikan Gedung Baru Dinas Pemadam Kebakaran
 - Polsek Bengkong Gagalkan Pengiriman 4 PMI Ilegal dari Batam
 - Bupati Anambas Lantik PPPK Tahap II Formasi Tahun 2024
 - Pelaku Pembunuhan Pegawai Imigrasi Tarempa Jemput Korban Pukul 2 Dini Hari
 
IAW Beberkan Daftar Tanah Eks PTPN II yang Diperjualbelikan Diduga Melanggar Hukum 
 
                        		
	                        
Keterangan Gambar : Indonesian Audit Watch (IAW) kembali mengungkap praktik jual beli tanah eks PTPN II yang diduga melanggar hukum. Senin (3/11/2025).
MELAYUNEWS.COM, MEDAN - Indonesian Audit Watch (IAW) kembali mengungkap praktik jual beli tanah eks PTPN II yang diduga melanggar hukum.
Sekretaris Pendiri IAW, Iskandar Sitorus, menyatakan bahwa sejumlah transaksi dilakukan tanpa dasar hukum yang sah dan diduga melanggar regulasi agraria serta keuangan negara.
“Semua dilakukan tanpa dasar hukum, bahkan diduga menabrak regulasi agraria dan keuangan negara,” ujar Iskandar dalam keterangan tertulisnya, Senin (3/11/2025).
Ia menegaskan, praktik tersebut harus dihentikan dan pelaku yang terlibat harus diproses secara hukum. Ia berharap Kejaksaan Agung memberikan perhatian serius terhadap kasus ini.
Saat ini, kasus tersebut sudah dilimpahkan ke Kejati Sumut. Iskandar meminta masyarakat turut membantu dengan membuka daftar tanah eks HGU yang dijual atau dialihkan secara ilegal oleh oknum di PTPN II.
Ia membeberkan sejumlah data hasil audit yang menunjukkan pola pelanggaran sistemik sejak 2008. Data tersebut bersumber dari dokumen resmi LHP BPK dan akta notaris yang diperoleh IAW, menunjukkan bahwa pengelolaan tanah eks HGU PTPN II dilakukan secara berulang dan berstruktur.
“Ditemukan 2.150 hektare HGU dikuasai pihak ketiga tanpa dasar hukum pada 2008. Kemudian, ada penyewaan 1.500 hektare tanpa izin pada 2016, yang berpotensi menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,8 triliun,” ungkap Iskandar. Ia menambahkan, pada 2021 ditemukan 1.243 hektare HGU aktif yang terbengkalai, sementara pada 2023, pengalihan tanah ke pengembang tanpa tender mengakibatkan potensi kerugian mencapai Rp3,4 triliun per tahun.
“Audit menunjukkan pola penguasaan dan pengalihan tanah negara secara sistematis oleh pengurus PTPN II dan pihak terkait,” katanya.
Contoh kasus yang mencuat adalah penjualan tanah seluas 3.650 meter persegi di Desa Tanjung Sari, Kecamatan Batang Kuis. Transaksi pertama, PTPN II menjual tanah kepada buruh tani berinisial HAD dengan harga Rp1,19 miliar melalui Akta Pelepasan Hak No. 41, dibuat notaris MAF, pada Maret 2022. Harga yang dibayar dinilai tidak masuk akal karena transaksi dilakukan oleh buruh tani.
“Pertanyaannya, bagaimana seorang buruh tani mampu membeli tanah dengan dana sebesar itu? Semuanya harus diperiksa,” tegas Iskandar. Ia juga menyoroti transaksi berikutnya, di mana HAD menjual tanah yang sama kepada warga berinisial RP hanya dalam waktu 37 hari dengan harga yang naik Rp5 juta, menggunakan notaris dan saksi yang sama. Ia menilai, transaksi ini mencurigakan dan berpotensi melanggar prinsip kehati-hatian hukum.
Selain itu, Iskandar menyoroti kasus di Kabupaten Deli Serdang. Pemkab Deli Serdang mengaku telah membayar tanah eks-HGU seluas 3 hektare ke PTPN II, tetapi tanah tersebut kini dikuasai warga penggarap. Ia menyebut, kasus ini bukan hanya maladministrasi, tetapi juga indikasi korupsi aset negara.
“Jati diri kejahatan ini sangat jelas. Kejati Sumut harus menelusuri dan menindak tegas pelaku,” kata Iskandar.
Ia menambahkan, Kejati Sumut memiliki kapasitas penuh untuk mengusut kasus ini, mengingat fakta di lapangan sudah terang-benderang. Ia juga menegaskan, Kejati Sumut perlu berperan sebagai penegak hukum sekaligus bagian dari tim reformasi agraria di Sumatera Utara.
Dengan berbagai temuan ini, IAW menegaskan bahwa praktik ilegal penjualan tanah eks PTPN II harus dihentikan dan diproses secara tegas demi melindungi aset negara dari kerugian lebih besar. (SP)

                        			

































_compress99.jpg)












