- Begini Dampak Positif MBG yang Dirasakan Masyarakat Anambas
- Hino Faisal: Jadikan Momentum Hari Kemerdekaan untuk Merajut Persatuan dan Kebersamaan Membangun Anambas
- Pesan Ketua Tim Penggerak PKK Memaknai Kemerdekaan dengan Penuh Tanggungjawab Menjaga Persatuan
- Bupati Anambas Ajak Warga Menjaga Persatuan dan Kebersamaan
- DPRD Anambas Paripurnakan Nota Kesepakatan Perubahan KUA PPAS
- Anggota DPRD Anambas Minta Pemerintah Gerak Cepat Bantu Warga Jemaja yang Krisis Air Bersih
- Wakil Wali Kota Medan Terima Audiensi Sultan Deli, Bahas Kenduri Diraja Hingga Revitalisasi Istana Maimun
- Perkuat Sinergitas dan Keterbukaan Informasi, Lanal Tarempa Gandeng Insan Pers
- Dayang Nan Tujuh Menggetarkan Gedung Kesenian Jakarta
- Hadiri Forum Konsultasi Publik, PWI Tanjungpinang Dorong Kualitas Pelayanan Informasi Publik
Nodai Anak Tirinya Selama 6 Tahun, Ayah Tiri di Anambas Ditangkap Polisi

MELAYUNEWS.COM, ANAMBAS - Satreskrim Polres Kepulauan Anambas mengamankan satu orang pria berinisial AM (47) tahun karena tega mencabuli dan menyetubuhi anak tirinya, Sabtu (26/07/2025)
Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP I Gusti Ngurah A.B, S.I.K., M.H., melalui Kasatreskrim Polres Kepulauan Anambas, IPTU Alfajri, S.H., membenarkan kejadian tersebut.
"Pelaku AM sudah kita amankan dan ditahan di Polres Kepulauan Anambas," ujar Kasatreskrim
Untuk tempat kejadian perkara ini, sebut Kasatreskrim terjadi di wilayah Kecamatan Palmatak, Kabupaten Kepulauan Anambas.
"Pagi sekitar pukul 07.00 WIB, korban MA (14) tahun bercerita kepada ibunya, bahwa pelaku AM telah mencabuli dan menyetubuhinya," ungkap Kasatreskrim.
Tidak percaya yang dialami oleh anaknya, ibu korban langsung menanyakan kepada pelaku, saat itu pelaku masih tidak mengakui perbuatannya.
Selanjutnya, sambung Kasatreskrim Polres Kepulauan Anambas, IPTU Alfajri, S.H., mengatakan ibu korban memaksa pelaku untuk jujur dan akhirnya pelaku jujur dan mengakui perbuatannya.
"Ibu korban pun mengingatkan pelaku agar tidak melakukan perbuatannya lagi, bahkan ibu korban masih memaafkan dan memberikan kesempatan untuk pelaku," tutur Kasatreskrim.
Bukannya untuk benar- benar tidak melakukan perbuatannya lagi, pelaku malah semakin lancar melancarkan aksi bejatnya, yang dimana pelaku mencabuli dan menyetubuhi anak tirinya lagi.
Kasatreskrim menambahkan, pelaku melakukan aksi bejatnya dari tahun 2019 sampai tahun 2024.
"Kepada penyidik, pelaku mengakui semua perbuatannya, dan untuk pelaku disangkakan Pasal 81 ayat (2) dan atau pasal 82 ayat (1) tentang undang undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," tutup Kasatreskrim. (Red)

















































