Polsek Bengkong Gagalkan Pengiriman 4 PMI Ilegal dari Batam
Reporter : MELAYUNEWS.COM 29 Okt 2025, 16:37:44 WIB BATAM
Polsek Bengkong Gagalkan Pengiriman 4 PMI Ilegal dari Batam

Keterangan Gambar : Polisi saat mengamankan tersangka. (Ist)


MELAYUNEWS.COM, BATAM - Polisi menggagalkan keberangkatan empat calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang hendak ke Kamboja. Satu pelaku yang berperan sebagai pengurus, berinisial RA (43 tahun), ikut diamankan.

‎“Keempat calon PMI non-prosedural berinisial FKH (27 tahun), NFF (25 tahun),  NJ (21 tahun) dan AA (30 tahun) diamankan oleh anggota Macan Bengkong saat berada di hotel Beverly Kecamatan Bengkong pada Senin (27/10/2025),” kata Kapolsek Bengkong, Iptu Yuli Endra, S.K.K.K, melalui Kepala Unit (Kanit) Reskrimnya, Iptu Apriadi, S.H., Rabu (29/10).

‎Apriadi mengatakan, pengungkapan ini bermula dari informasi yang diterima dari masyarakat. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan para PMI ilegal tersebut.

‎Dari penyelidikan dan keterangan para PMI, mereka dibujuk bekerja di Negara Kamboja oleh seseorang berinisial JL melalui aplikasi Telegram dengan diiming-imingi gaji sebesar 400 US dolar. Selanjutnya JL diamankan di kamar 3A.

‎“Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa keberangkatan keempatnya difasilitasi oleh seorang pria berinisial JL. Nah sedangkan RA diduga sebagai pengurus pemberangkatan ilegal tersebut,” ujarnya.

‎“Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Bengkong,” tambahnya.

‎Dari pengungkapan tersebut, polisi juga menyita barang bukti berupa resi pembuatan pasport online di Tanjung Uban, lembar tiket pesawat dan boarding pass serta satu unit sepeda motor.

‎“Atas perbuatannya, pelaku RA dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda miliaran rupiah,” tutup dia.(Red) 





Komentar Facebook

Komentar dengan account Facebook

;