- Pansus LKPJ Fokus Bahas Pendapatan Asli Daerah
- Bupati Aneng Berharap Media Jaga Nama Anambas dan Berkontribusi untuk Daerah
- Abdul Hakim Sarankan Perlunya Peningkatan SDM Pengoperasian Alkes di Anambas
- Ketua DPRD Anambas: Turnamen Sepakbola Berdampak Positif Terhadap Pelaku UMKM
- Jajaran Polsek Siantan dapat Pembekalan Bahasa Inggris
- Anggota DPRD Anambas Tinjau Pasien Korban Dugaan Keracunan Makanan di RSUD Palmatak
- Ungkap Kasus PMI Ilegal, Iptu Yuli Endra Terima Penghargaan Kapolresta Barelang
- Usai Konsumsi MBG, Puluhan Siswa Dilarikan ke Rumah Sakit
- Halal Bihalal Gubernur Kepri di Anambas Larut Dalam Suasana Kebersamaan
- Kapolresta Barelang Dialog dengan Warga di Bengkong lewat Jumat Curhat
Gugatan Perkara Tanah Eks HGU PTP II Segera Disidangkan di PN Medan
_compress99.jpg)
Keterangan Gambar : Kantor PTPN II, Deli Serdang Sumatera Utara
MELAYUNEWS.COM, MEDAN - Gugatan terkait polemik lahan eks HGU PTPN II dengan nomor perkara 1091/Pdt.G/2025/PN.Mdn akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Hal ini karena gugatan yang didaftarkan oleh penggugat Iskandar HP Sitorus tersebut kini sudah terdata dalam daftar perkara yang akan disidangkan sebagaimana dilihat redaksi pada laman https://ecourt.mahkamahagung.go.id, Kamis, 30 Oktober 2025.
Iskandar Sitorus mengatakan, diterimanya pendaftaran gugatan tersebut merupakan hal yang sangat positif untuk menguak berbagai bentuk pelanggaran hukum yang dilakukan oleh para tergugat terkait keberadaan tanah negara di Provinsi Sumatera Utara.
“Tanah eks HGU PTPN II di Sumatera Utara bukan sekadar hamparan sawah dan kebun, melainkan cerminan ketimpangan yang telah lama menunggu keadilan,” kata Iskandar Sitorus.
Dijelaskannya, para tergugat dalam perkara ini yakni Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional; Kanwil BPN Provinsi Sumatera Utara dan dahulu PTPN II sekarang PTPN I Regional I, dengan pihak yang turut tergugat yakni Kementerian BUMN, Gubernur Sumut; Bupati Deliserdang; Kantah BPN Deliserdang; PT Ciputra Development Tbk dan PT Nusa Dua Propertindo.
“Kita mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) untuk menuntut kejelasan nasib rakyat kecil diatas lahan negara yang semestinya menjadi objek reforma agraria, namun sekarang lahan tersebut saat ini kita duga sudah menjadi barang dagangan oleh para pihak tergugat,” ujarnya.
Untuk menangani perkara ini, Iskandar mengaku memberikan kuasa kepada dua orang advokat muda yakni Franjul M Sianturi dan Famati Gulo dari Kantor Hukum Sakti Bintara Jaya & Rekan. Franjul dalam keterangannya mengatakan, kliennya dalam hal ini tidak dalam posisi melakukan perlawanan terhadap negara. Akan tetapi justru ingin memperjuangkan agar tanah negara tidak diperjualbelikan seenaknya untuk keuntungan bisnis pribadi maupun kelompok.
“Klien kami bukan melawan negara, justru ia hendak memperjuangkan agar tanah negara tidak dijual-beli seenaknya. Gugatan ini mendukung upaya penegakan hukum pidana yang sedang dilakukan Kejaksaan Agung melalui Kejati Sumut. Kami hadir untuk meluruskan sejarah,” ujar Franjul.
Sementara itu Famati Gulo mengatakan, kasus berjalan pada dua jalur. Di satu sisi, penyidik Kejati Sumut tengah membidik dugaan korupsi dalam penjualan aset PTPN I Regional 1 kepada PT Ciputra Land melalui skema kerja sama operasional yang dinilai merugikan negara.
Di sisi lain, gugatan Iskandar Sitorus membuka pintu keadilan perdata bagi masyarakat penggarap yang selama puluhan tahun hidup di atas tanah eks HGU tanpa kepastian hukum.
“Melalui pengadilan perdata, kami ingin menegaskan bahwa rakyat tidak bisa terus disingkirkan. Mereka berhak atas redistribusi tanah melalui Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), bukan dijadikan korban permainan bisnis,” tegas Famati Gulo.
Dijelaskannya, Audit BPK selama dua dekade terakhir memperkuat argumentasi para kuasa hukum penggugat. Tahun 2008, BPK menemukan 2.150 hektare lahan dikuasai pihak ketiga tanpa dasar hukum. Tahun 2016, muncul temuan penyewaan 1.500 hektare tanpa izin dengan potensi kerugian Rp1,8 triliun. Tahun 2021, BPK mencatat 1.243 hektare tanah aktif dibiarkan telantar. Dan pada 2023, pengalihan tanah ke pengembang tanpa tender diduga menyebabkan kerugian Rp3,4 triliun per tahun.
“Temuan beruntun ini memperlihatkan bahwa masalah tanah PTPN II bukan sekadar administrasi, tapi struktur korupsi yang sistemik, yang menjerat aset negara menjadi komoditas pribadi,’ ungkapnya.
Diketahui, sorotan terhadap lahan Eks HGU PTPN II ini sudah lama disuarakan oleh berbagai kelompok masyarakat. Diantaranya yakni Komunitas Cinta Tanah Sumatera (CTS) bersama Indonesian Audit Watch (IAW) yang sejak lama mendorong Kejaksaan Agung agar kasus ini dijadikan prioritas nasional.
Kedua organisasi itu menilai bahwa dugaan korupsi dalam pengelolaan lahan eks HGU PTPN II bisa mencapai ratusan triliun rupiah, menjadikannya kasus korupsi daerah yang terbesar.
CTS bahkan berencana mengajukan diri sebagai Amicus Curiae (Sahabat Pengadilan) pada sidang Tipikor yang akan digelar guna memberikan pandangan hukum agar tanah-tanah eks HGU ditetapkan sebagai objek TORA, Tanah Objek Reforma Agraria, dan dibagikan kepada masyarakat penggarap yang telah berpuluh tahun menunggu keadilan.
“Rakyat sudah terlalu lama membajak tanah negara tanpa rasa memiliki. Ini waktunya negara hadir. Langkah gugatan ini mungkin kecil, tapi resonansinya besar. Gugatan ini menjadi suara moral dari ladang-ladang yang sunyi, agar keadilan agraria tidak hanya berhenti di pidato, tapi hadir di putusan pengadilan," tutup Franzul M. Sianturi.[SP]


















































