- Biznet Perluas Jaringan di Sumut, Targetkan 45 Ribu Pelanggan pada Akhir 2026
- Rico Waas Kawal Penyelesaian Stadion Teladan, Sejumlah Bagian Masih Perlu Dibenahi
- Penabalan Marga Jadi Amanah, Rico Waas Siap Kenalkan Budaya Karo Lebih Luas
- Rico Waas Temukan Kendaraan Dinas Tak Bayar Pajak, Tanpa Plat dan Kaca Spion
- Beredar Info Bandar Narkoba di Kp Tempel Perdagangan, APH Diminta Turun Tangan
- Wali Kota Medan Minta Pengurus ICMI Muda Beri Dampak Nyata Bagi Masyarakat
- Putra-Putri Kebudayaan Medan Diminta Memperdalam Pengetahuan Budaya
- Hari Kesaktian Pancasila, Aneng Ajak Masyarakat Amalkan Nilai Luhur Pancasila
- Bupati Aneng Serahkan Bantuan Perlengkapan Anak Didik di SMPN 2 Siantan
- Runtuhkan Sekat Perbedaan, GRIB Jaya dan Gagak Hitam Satu Suara Jaga Bumi Melayu
Baru Dua Hari Kerja, Karyawan Loundry Bengkong Bawa Kabur Motor Operasional

MELAYUNEWS. COM, BATAM - Polisi menangkap pria berinisial AA (27 tahun) dan BH (25 tahun) karena mencuri sepeda motor di Kecamatan Bengkong, Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri). Motor tersebut merupakan kendaraan operasional tempat AA dan BH bekerja.
AA dan BH ialah karyawan yang baru bekerja 1-2 hari di tempat usaha laundry tersebut. Kasus itu dilaporkan pemilik usaha laundry setelah kaget motor operasional usaha laundry miliknya dibawa kabur oleh karyawannya sendiri.
“Pelaku ini baru bekerja, ada yang 1 hari dan 2 hari di usaha laundry korban. Mereka ini sudah lama kenal dengan bos laundry itu,” kata Kapolsek Bengkong, Iptu Yuli Endra, S.K.K.K, melalui Kanit Reskrimnya, Iptu Apriadi, S.H., dalam keterangan tertulis, Sabtu (13/12/2025) siang.
Keduanya membawa kabur motor matic warna hitam itu dilakukan di tempat usaha Kenangan laundry yang berlokasi di Kelurahan Tanjung Buntung.
Dia menjelaskan, kasus ini berawal dari laporan korban mengenai hilangnya 1 unit sepeda motor merek Honda Vario kendaraan operasional usaha laundry milik korban yang diduga dibawa kabur dua orang karyawannya.
Tim Reskrim Polsek Bengkong yang dipimpin Kanit Reskrim, Iptu Apriadi menyelidiki kasus. Setelah pelaku diidentifikasi, polisi menangkapnya di daerah Tanjung Uncang, Batuaji.
“Jadi, 2 pelaku AA dan BH ditangkap di Tanjung Uncang dinihari tadi,” sebutnya.
Saat ini, dua tersangka mendekam di tahanan Polsek Bengkong untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Mereka dijerat Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman 4 tahun penjara.
Dalam kesempatan ini, Polsek Bengkong mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menyimpan barang berharga, terutama di tempat usaha.
“Kami mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menyimpan barang berharga, terutama di tempat usaha. Jangan terlalu cepat percaya kepada karyawan apalagi yang baru bekerja beberapa hari, seperti yang baru saja kami ungkap ini agar tidak terjadi kejadian serupa dikemudian hari,” tutup dia.(Red)


















































