- Potensi Baru Cadangan Migas ada Tiga Titik Utama yang Dicari di Laut Natuna
- Kajari Imbau ASN Pemkab Anambas Waspada Oknum Catut Nama Kejaksaan
- Warga Tanjung Pandak Keluhkan Seringnya Pemadaman Listrik Terjadi
- Polsek Siantan Salurkan 50 Karung Beras kepada Buruh Angkut Pelabuhan
- Polda Kepri dan Satnarkoba Polresta Barelang Ungkap 10 Kasus Narkotika, Amankan 13 Tersangka
- Orang Tua Kecewa, Kelulusan SPMB SMA Hanya Bertumpu pada Nilai TKA, Minta Digabung dengan Nilai Rapor
- Warga Batam Merapat, Ada Tempat Hangout 24 Jam Baru dengan Kapasitas Ratusan Orang Plus Videotron Canggih Cocok untuk Nobar
- Sejumlah Pejabat Utama Polda Kepri Mutasi, Berikut Nama dan Jabatan Barunya
- Upacara Peringatan Hari Jadi ke 18, Bupati Anambas Ajak Sebagai Refleksi Tantangan Pembangunan
- Maraknya Aksi Pencurian Fasilitas Publik, Polisi Warning Pengusaha Scrap
Baru Dua Hari Kerja, Karyawan Loundry Bengkong Bawa Kabur Motor Operasional

MELAYUNEWS. COM, BATAM - Polisi menangkap pria berinisial AA (27 tahun) dan BH (25 tahun) karena mencuri sepeda motor di Kecamatan Bengkong, Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri). Motor tersebut merupakan kendaraan operasional tempat AA dan BH bekerja.
AA dan BH ialah karyawan yang baru bekerja 1-2 hari di tempat usaha laundry tersebut. Kasus itu dilaporkan pemilik usaha laundry setelah kaget motor operasional usaha laundry miliknya dibawa kabur oleh karyawannya sendiri.
“Pelaku ini baru bekerja, ada yang 1 hari dan 2 hari di usaha laundry korban. Mereka ini sudah lama kenal dengan bos laundry itu,” kata Kapolsek Bengkong, Iptu Yuli Endra, S.K.K.K, melalui Kanit Reskrimnya, Iptu Apriadi, S.H., dalam keterangan tertulis, Sabtu (13/12/2025) siang.
Keduanya membawa kabur motor matic warna hitam itu dilakukan di tempat usaha Kenangan laundry yang berlokasi di Kelurahan Tanjung Buntung.
Dia menjelaskan, kasus ini berawal dari laporan korban mengenai hilangnya 1 unit sepeda motor merek Honda Vario kendaraan operasional usaha laundry milik korban yang diduga dibawa kabur dua orang karyawannya.
Tim Reskrim Polsek Bengkong yang dipimpin Kanit Reskrim, Iptu Apriadi menyelidiki kasus. Setelah pelaku diidentifikasi, polisi menangkapnya di daerah Tanjung Uncang, Batuaji.
“Jadi, 2 pelaku AA dan BH ditangkap di Tanjung Uncang dinihari tadi,” sebutnya.
Saat ini, dua tersangka mendekam di tahanan Polsek Bengkong untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Mereka dijerat Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman 4 tahun penjara.
Dalam kesempatan ini, Polsek Bengkong mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menyimpan barang berharga, terutama di tempat usaha.
“Kami mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menyimpan barang berharga, terutama di tempat usaha. Jangan terlalu cepat percaya kepada karyawan apalagi yang baru bekerja beberapa hari, seperti yang baru saja kami ungkap ini agar tidak terjadi kejadian serupa dikemudian hari,” tutup dia.(Red)

















































