- Peringati Hari Ulang Tahun Intelijen Polri, Polres Anambas Gelar Bhakti Sosial
- Kekerasan Seksual Terhadap Anak Menonjol di Anambas Sepanjang 2025
- Kepala Diskominfotik Anambas Pindah Tugas, Sukses Medeka Sinyal di Perbatasan
- Bupati Anambas Lantik Sejumlah Pejabat Eselon II
- Itwasum Polri Lakukan Pengawasan Operasi Lilin Toba 2025 di Wilayah Polrestabes Medan
- Langgar Pembatasan Libur Natal, Kapolrestabes Medan Hentikan Truk Tiga Sumbu di Simpang Haji Anif
- Gubernur Bobby Nasution Terus Percepat Dukungan Pembangunan untuk Korban Bencana Sumut
- Perpanjang Layanan Kesehatan di Aceh Tamiang, PT Raya Padang Langkat Bantu Ratusan Warga
- Ilham Sawalludin, Jurnalis KoranBatam Juarai Karya Konten Digital TNI AU Hang Nadim-PWI 2025
- Rangkaian HPN, 200 Wartawan Dijadwalkan Retret di Akmil Magelang
Polsek Medan Tuntungan Dalami Kasus Kepemilikan Senjata Tajam, Pelapor Diduga Menghindar saat Dimintai Keterangan

MELAYUNEWS.COM, MEDAN - Polsek Medan Tuntungan tengah menangani perkara kepemilikan senjata tajam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951. Perkara tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/5/X/2025 tertanggal 20 Oktober 2025 dan kini telah masuk dalam tahap penyidikan.
Kasus ini bermula dari peristiwa yang terjadi pada Selasa, 23 September 2025, sekitar pukul 17.00 WIB di Hotel Crystal, Jalan Jamin Ginting, Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan. Seorang pria berinisial GDO diamankan warga karena diduga melakukan pencurian. Saat diamankan, ditemukan sebilah senjata tajam dari penguasaannya.
Barang bukti yang diamankan berupa satu bilah pisau lipat berujung runcing dengan panjang sekitar 25 sentimeter, berwarna hitam, serta gagang kayu berwarna cokelat. Atas temuan tersebut, kepemilikan senjata tajam kemudian diproses sebagai perkara terpisah.
Kronologis pelaporan bermula pada Senin, 20 Oktober 2025, sekitar pukul 18.51 WIB, saat seorang warga berinisial LS mendatangi Polsek Medan Tuntungan.
Ia melaporkan bahwa dirinya bersama rekannya telah mengamankan seorang terduga pelaku pencurian di Hotel Crystal dan menemukan senjata tajam dari tangan terduga pelaku.
Pada awalnya, terduga pelaku beserta barang bukti diserahkan ke Polsek Pancur Batu karena berkaitan dengan laporan pencurian. Namun, saat pelapor LS meminta agar perkara senjata tajam diproses, pihak Polsek Pancur Batu menyarankan pelaporan dilakukan di Polsek Medan Tuntungan karena lokasi kejadian berada di wilayah hukum Polsek Medan Tuntungan.
Menindaklanjuti hal tersebut, petugas kemudian melakukan pengecekan tempat kejadian perkara.
Dalam penanganan perkara ini, penyidik telah melakukan sejumlah langkah, antara lain pengecekan TKP, koordinasi antar-polsek, pemeriksaan terhadap terlapor dalam perkara pencurian dan penganiayaan, sajam dan pemeriksaan saksi-saksi, serta pelengkapan administrasi penyidikan.
Terlapor dalam perkara kepemilikan senjata tajam tersebut adalah GDO. Penyidik telah memeriksa beberapa saksi untuk melengkapi berkas perkara.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Bayu Putro Wijayanto menyampaikan bahwa perkara kepemilikan senjata tajam tersebut masih terus didalami oleh penyidik guna melengkapi alat bukti dan memperjelas peristiwa pidana yang terjadi.
“Perkara masih dalam pendalaman. Penyidik sedang mengkaji seluruh fakta dan alat bukti yang ada,” ujarnya.
Selain itu, penyidik juga telah melakukan pemanggilan terhadap LS pada 9 Desember 2025. Meski yang bersangkutan hadir di Polsek Medan Tuntungan, namun tidak bersedia memberikan keterangan dan meninggalkan kantor tanpa izin.
Saat ini, perkara kepemilikan senjata tajam tersebut telah resmi memasuki tahap penyidikan. Polsek Medan Tuntungan Polrestabes Medan menegaskan bahwa proses penegakan hukum tetap berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(Red)

















































