- Polsek Siantan Salurkan 50 Karung Beras kepada Buruh Angkut Pelabuhan
- Polda Kepri dan Satnarkoba Polresta Barelang Ungkap 10 Kasus Narkotika, Amankan 13 Tersangka
- Orang Tua Kecewa, Kelulusan SPMB SMA Hanya Bertumpu pada Nilai TKA, Minta Digabung dengan Nilai Rapor
- Warga Batam Merapat, Ada Tempat Hangout 24 Jam Baru dengan Kapasitas Ratusan Orang Plus Videotron Canggih Cocok untuk Nobar
- Sejumlah Pejabat Utama Polda Kepri Mutasi, Berikut Nama dan Jabatan Barunya
- Upacara Peringatan Hari Jadi ke 18, Bupati Anambas Ajak Sebagai Refleksi Tantangan Pembangunan
- Maraknya Aksi Pencurian Fasilitas Publik, Polisi Warning Pengusaha Scrap
- Polda Kepri Gelar Lomba Dayung Sampan dan Ketinting
- Penginapan RedDoorz Cikitsu Sempat Dikepung Massa Polisi Gerak Cepat
- Nekat! Warung Dekat Polsek Nongsa Dibobol Maling, 10 Tabung Elpiji 3 Kg Lenyap
Polsek Medan Tuntungan Dalami Kasus Kepemilikan Senjata Tajam, Pelapor Diduga Menghindar saat Dimintai Keterangan

MELAYUNEWS.COM, MEDAN - Polsek Medan Tuntungan tengah menangani perkara kepemilikan senjata tajam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951. Perkara tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/5/X/2025 tertanggal 20 Oktober 2025 dan kini telah masuk dalam tahap penyidikan.
Kasus ini bermula dari peristiwa yang terjadi pada Selasa, 23 September 2025, sekitar pukul 17.00 WIB di Hotel Crystal, Jalan Jamin Ginting, Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan. Seorang pria berinisial GDO diamankan warga karena diduga melakukan pencurian. Saat diamankan, ditemukan sebilah senjata tajam dari penguasaannya.
Barang bukti yang diamankan berupa satu bilah pisau lipat berujung runcing dengan panjang sekitar 25 sentimeter, berwarna hitam, serta gagang kayu berwarna cokelat. Atas temuan tersebut, kepemilikan senjata tajam kemudian diproses sebagai perkara terpisah.
Kronologis pelaporan bermula pada Senin, 20 Oktober 2025, sekitar pukul 18.51 WIB, saat seorang warga berinisial LS mendatangi Polsek Medan Tuntungan.
Ia melaporkan bahwa dirinya bersama rekannya telah mengamankan seorang terduga pelaku pencurian di Hotel Crystal dan menemukan senjata tajam dari tangan terduga pelaku.
Pada awalnya, terduga pelaku beserta barang bukti diserahkan ke Polsek Pancur Batu karena berkaitan dengan laporan pencurian. Namun, saat pelapor LS meminta agar perkara senjata tajam diproses, pihak Polsek Pancur Batu menyarankan pelaporan dilakukan di Polsek Medan Tuntungan karena lokasi kejadian berada di wilayah hukum Polsek Medan Tuntungan.
Menindaklanjuti hal tersebut, petugas kemudian melakukan pengecekan tempat kejadian perkara.
Dalam penanganan perkara ini, penyidik telah melakukan sejumlah langkah, antara lain pengecekan TKP, koordinasi antar-polsek, pemeriksaan terhadap terlapor dalam perkara pencurian dan penganiayaan, sajam dan pemeriksaan saksi-saksi, serta pelengkapan administrasi penyidikan.
Terlapor dalam perkara kepemilikan senjata tajam tersebut adalah GDO. Penyidik telah memeriksa beberapa saksi untuk melengkapi berkas perkara.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Bayu Putro Wijayanto menyampaikan bahwa perkara kepemilikan senjata tajam tersebut masih terus didalami oleh penyidik guna melengkapi alat bukti dan memperjelas peristiwa pidana yang terjadi.
“Perkara masih dalam pendalaman. Penyidik sedang mengkaji seluruh fakta dan alat bukti yang ada,” ujarnya.
Selain itu, penyidik juga telah melakukan pemanggilan terhadap LS pada 9 Desember 2025. Meski yang bersangkutan hadir di Polsek Medan Tuntungan, namun tidak bersedia memberikan keterangan dan meninggalkan kantor tanpa izin.
Saat ini, perkara kepemilikan senjata tajam tersebut telah resmi memasuki tahap penyidikan. Polsek Medan Tuntungan Polrestabes Medan menegaskan bahwa proses penegakan hukum tetap berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(Red)




















































