Curi Kalung Emas, Seorang Wanita Ditangkap Polisi Macan Bengkong
Reporter : MELAYUNEWS.COM 20 Nov 2025, 12:27:04 WIB HUKUM DAN KRIMINAL
Curi Kalung Emas, Seorang Wanita Ditangkap Polisi Macan Bengkong

Keterangan Gambar : Pelaku saat diamankan dikantor Polsek Bengkong.


MELAYUNEWS. COM, BATAM - Kejahatan bisa terjadi di mana saja dan menimpa siapa saja, tak memandang usia. Baru-baru ini aksi pencurian di tempat umum dan menimpa anak-anak terjadi di wilayah Kepolisian Sektor Kecamatan Bengkong, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

‎Seorang ibu muda berinisial DS, ditangkap Tim Macam Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Bengkong usai mencuri perhiasan kalung emas seberat 2,5 gram yang dipakai seorang bocah berusia 5 tahun di restoran Mie Cekban, kawasan Golden City Residence, Kelurahan Tanjung Buntung.

‎Ironisnya, hal ini dilakukan pelaku demi hidup bergaya hedonisme. Dia pun diduga gelap mata saat melihat bocah itu menggunakan perhiasan kalung emas.

‎Kapolsek Bengkong, Iptu Yuli Endra, S.K.K.K, membenarkan penangkapan wanita berusia 28 tahun atas dugaan pencurian tersebut.

‎Ia menyebutkan, perempuan beranak 1 itu sudah ditahan. Menurutnya, kasus ini baru terungkap setelah keluarga korban melapor kepada polisi.

‎“Iya benar. Pelaku seorang ibu muda, dan sudah kami amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ucap Kapolsek Endra di kantornya, Kamis (20/11/2025).

‎Pelaku Jual Perhiasan Korban di Pegadaian*

‎Kepala Unit (Kanit) Reskrim Polsek Bengkong, Iptu Apriadi, S.H., menerangkan bahwa, peristiwa yang dilakukan oleh DS terjadi pada Jumat, 31 Oktober 2025. 

‎Aksi bermula ketika anak korban sedang bermain di kolam ikan seputaran Mie Cekban.

‎Saat hendak pulang, ibu korban terkejut setelah mengetahui perhiasan yang dikenakan anaknya raib dicuri.

‎Atas kejadian ini, korban kemudian membuat laporan ke Polsek Bengkong Polresta Barelang hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap.

‎“Tim Macan Reskrim Polsek Bengkong berhasil mengamankan tersangka saat hendak menjual emas curian dari korban ke Penggadaian pada Rabu (19/11) siang, di salah satu Pegadaian Unit Pelayanan Cabang atau UCP Bengkong,” ujarnya.

‎Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku uang tersebut lalu digunakan pelaku untuk memenuhi kebutuhan pribadi. Uang hasil penjualan emas curian itu dipakai berfoya-foya dan jalan-jalan.

‎“Menurut keterangan pelaku sudah 5 kali melakukan pencurian. 4 di kawasan Pantai Indah Mutiara Bengkong (belum ada laporan polisi yang masuk, red), dan 1 di Restoran Mie Cekban (baru menerima 1 laporan polisi, red). Hasil penjualannya dipakai untuk jalan-jalan dan foya-foya,” terangnya.

‎Saat ini, tersangka DS telah resmi ditahan di sel Mapolsek Bengkong. Pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.(Red) 





Komentar Facebook

Komentar dengan account Facebook

;