BP Batam Keluarkan Kebijakan Pemb...0
KORANBATAM.COM, BATAM - Badan Pengusahaan (BP) Batam telah mengeluarkan kebijakan untuk masyarakat berupa keringanan pembayaran Uang Wajib Tahunan (UWT) yang dapat dicicil sebanyak 10 kali. Hal tersebut akan berlaku . . .






























































