- Listrik Sering Padam, Warga Anambas Geruduk Kantor ULP PLN Tarempa
- Polsek Bengkong Serap Curhat Warga Soal Kriminalitas hingga Krisis Air Bersih
- Warga Anambas Banyak Belum Sempat Akses Program Cek Kesehatan Gratis karena Sibuk Kerja
- Peringati Hari Osteoporosis, Bupati Aneng Senam Bersama Tenaga Medis dan Lansia
- Niat Bicara Baik-Baik Soal Gaji, Pria di Bengkong Batam Justru Tega Lukai Rekannya Pakai Sajam
- PWI Gelorakan Semangat Berjejaring Organisasi Pers Global South di Belt and Road Journalists Forum 2026
- Wakil Bupati Anambas Peduli Warga Kurang Mampu dan Pembangunan Tempat Ibadah melalui RB&H Foundation
- Respons Cepat Pantau Kualitas Udara, Pemko Medan Imbau Warga Kurangi Aktivitas Luar Ruangan
- Viral Video Pesta Narkoboy di Bosar Maligas, Polda Sumut Respon Akan Buru Pelaku
- Wali Kota Medan Dorong Ulos Menembus Pasar Fesyen Dunia
BP Batam Keluarkan Kebijakan Pembayaran UWT Bisa Dicicil 10 Kali

Keterangan Gambar : Himbauan persyaratan administrasi dan tata cara pengajuan UWT dari BP Batam. (Foto : istimewa)
KORANBATAM.COM, BATAM - Badan Pengusahaan (BP) Batam telah mengeluarkan kebijakan untuk masyarakat berupa keringanan pembayaran Uang Wajib Tahunan (UWT) yang dapat dicicil sebanyak 10 kali. Hal tersebut akan berlaku hingga 26 Februari 2021.
Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol BP Batam, Dendi Gustinandar menyampaikan bahwa, kebijakan cicilan UWT tersebut berlaku dari 27 Februari 2020 dan akan berakhir pada 26 Februari 2021.
“Pembayaran cicilan 10 kali dalam setahun sejak diterbitkan fakturnya atau dapat melunasi dengan jatuh tempo pembayaran faktur adalah 60 hari kalender dari tanggal terbit faktur UWT,” kata Dendi Gustinandar, Sabtu (16/1/2021).
Ia menambahkan, keringanan sanksi perpanjangan UWT juga diberikan untuk luas lahan di bawah 250 meter persegi yang dapat diajukan melalui Land Management System (LMS) secara online di https://lms.bpbatam.go.id.
Dendi mengatakan, persyaratan untuk membayar UWT, berupa kelengkapan berkas administrasi, antara lain identitas pengguna lahan, pajak bumi dan bangunan (PBB) tahun terakhir, sertifikat tanah atau dokumen lahan (SKPL/SPPL/Gambar Lokasi/Faktur UWT).
Selanjutnya cara pengajuannya, pengajuan permohonan melalui website https://lms.bpbatam.go.id. Login menggunakan akun LMS-Online yang sudah terdaftar, klik menu permohonan, pilih jenis perizinan, isi dan upload dokumen sesuai persyaratan administrasi, setelah selesai klik kirim permohonan.

Keterangan gambar : Himbauan Registrasi akun LMS-Online. (Foto : istimewa)
Setelah terdaftar, maka tinggal isi dan unggah data yang diminta.
Selanjutnya, administrator akan melakukan verifikasi data, dan mengirimkan link aktivasi akun melalui email yang didaftarkan. Kemudian akan diarahkan untuk proses pembayaran di website tersebut dan akan ada pilihan mengenai pembayaran secara cicilan.
Kemudian dilanjutkan dengan pembayaran UWT ke bank yang ditunjuk BP Batam sebagai mitranya, tentunya setelah menerima faktur.
Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi email lms-online@bpbatam.go.id, cslahan@bpbatam.go.id dan pada whatsapp 081364711807 dan 081364701797.
Sumber: BP Batam

































.jpg)
















