- Anggota DPRD Anambas Tinjau Pasien Korban Dugaan Keracunan Makanan di RSUD Palmatak
- Ungkap Kasus PMI Ilegal, Iptu Yuli Endra Terima Penghargaan Kapolresta Barelang
- Usai Konsumsi MBG, Puluhan Siswa Dilarikan ke Rumah Sakit
- Halal Bihalal Gubernur Kepri di Anambas Larut Dalam Suasana Kebersamaan
- Kapolresta Barelang Dialog dengan Warga di Bengkong lewat Jumat Curhat
- Polsek Siantan Perkuat Sinergi dengan Awak Media
- Bupati Anambas: Pelayanan RSUD Tarempa Tipe C Jangan Muka Masam Namun Senyum dan Ramah
- Pemko Medan Dorong Inovasi Pelestarian Budaya Melayu
- Paskah, Jajaran Polsek Bengkong Lakukan Pengamanan Gereja
- Tampung Aspirasi, Polsek Bengkong Audiensi dengan Masyarakat
Polres Tanjungpinang Lakukan Pengamanan Pemusnahan Bekas Vaksin Covid-19

Keterangan Gambar : Petugas Puskesmas saat melakukan pemusnahan vial kosong Vaksin Covid-19 ke dalam mesin incenerator dan disaksikan oleh personil pengamanan. (Foto : istimewa)
KORANBATAM.COM, TANJUNGPINANG - Kepolisian Resor (Polres) Tanjungpinang melaksanakan pengamanan dalam rangka pemusnahan Vial (suatu benda penampung cairan, bubuk, atau tablet farmasi) kosong Vaksin Covid-19 di Fasilitas Kesehatan (Faskes) wilayah Kota Tanjungpinang.
Ini disampaikan oleh Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Tanjungpinang AKBP Fernando, S.H., S.I.K. pada Rabu (27/1/2021).
Ia mengatakan untuk limbah/botol bekas Vaksin Covid-19 seperti di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Provinsi Kepri Raja Ahmad Thabib, sebanyak 82 Vial dilakukan pemusnahan dengan cara dibakar menggunakan mesin Incenerator dan disaksikan oleh personil pengamanan.
Sedangkan yang lainnya, kata dia, dengan cara pemecahan vial yang diletakkan di ruangan khusus penyimpanan sementara limbah atau pada kantong penyimpanan limbah.
“Pemusnahan Vial kosong Vaksin Covid-19 ini dilakukan oleh petugas Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) disaksikan oleh dari pihak kepolisian. Setelah selesai dilakukan pemusnahan, petugas Puskesmas membuat berita acara pemusnahan,” ujarnya.
Dijelaskan Kapolres Tanjungpinang bahwa tujuan dari kegiatan itu ialah sebagai langkah yang tepat guna mengantisipasi adanya oknum atau pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab yang akan menyalah gunakan limbah medis vaksinasi Covid-19 tersebut.
“Dalam hal kegiatan pemusnahan limbah vaksin Covid-19 ini, kita sama-sama saling mengawasi kegiatan yang diberikan pemerintah berupa vaksinasi Covid-19 terhadap masyarakat. Dan kami, selaku pihak keamanan juga akan mendukung penuh segala bentuk kegiatan yang diberikan oleh pemerintah,” tutupnya.
Sumber: Polres Tanjungpinang


















































