- Warga Anambas Banyak Belum Sempat Akses Program Cek Kesehatan Gratis karena Sibuk Kerja
- Peringati Hari Osteoporosis, Bupati Aneng Senam Bersama Tenaga Medis dan Lansia
- Niat Bicara Baik-Baik Soal Gaji, Pria di Bengkong Batam Justru Tega Lukai Rekannya Pakai Sajam
- PWI Gelorakan Semangat Berjejaring Organisasi Pers Global South di Belt and Road Journalists Forum 2026
- Wakil Bupati Anambas Peduli Warga Kurang Mampu dan Pembangunan Tempat Ibadah melalui RB&H Foundation
- Respons Cepat Pantau Kualitas Udara, Pemko Medan Imbau Warga Kurangi Aktivitas Luar Ruangan
- Viral Video Pesta Narkoboy di Bosar Maligas, Polda Sumut Respon Akan Buru Pelaku
- Wali Kota Medan Dorong Ulos Menembus Pasar Fesyen Dunia
- Perkuat Pemberantasan Narkoba, Bobby Nasution Ajak Polda Sumut Rumuskan Perda Khusus
- Intervensi TPID Sumut Tekan Harga Cabai Merah Jadi Rp55.000, Ayam Potong Rp35.000/Kg
Polisi Selidiki Sepeda Tanpa SNI di Tanjungpinang

Keterangan Gambar : Kanit Tipiter Polres Tanjungpinang, Ipda Rizky. /1st
KORANBATAM.COM - Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor (Sat Reskrim Polres) Tanjungpinang tengah menyelidiki toko sepeda Freesia yang diduga menjual sepeda tanpa standar nasional Indonesia (SNI), yang berada di Jalan Panjaitan Kilometer (km) 10, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri).
“Kita sudah mengamankan tiga unit sepeda, dari toko Freesia untuk diambil sampelnya dan melakukan penyelidikan tentang sepeda tersebut didatangkan dari mana,” ujar Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Rio Reza Parindra, Kamis (11/2/2021).
Sementara, Kepala Unit Tindak Pidana Tertentu (Kanit Tipiter), Ipda Rizky, mengatakan diduga toko tersebut menjual sepeda non-SNI.
Adapun, kata Rizky, pasal yang dilanggar yakni Pasal 131 jo pasal 57 ayat 1 huruf a dan b ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2015, dimana Peraturan Menteri Perdagangan dan Perindustrian Nomor 30 Tahun 2018 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Sepeda Roda Dua Secara Wajib.
“Kita juga telah berkoordinasi dengan Dinas Perdagangan Tanjungpinang, terkait temuan tersebut,” terangnya mengakhiri.
(lita)
Komentar dengan account Facebook
HUKUM DAN KRIMINAL
BINTAN
KARIMUN
ANAMBAS
HUKUM DAN KRIMINAL
POLITIK
LINGGA
KESEHATAN
Berita Utama
-
Warga Anambas Banyak Belum Sempat Akses Program Cek Kesehatan Gratis karena Sibuk Kerja
📅 20:23:36 | 20 Okt 2026 MELAYUNEWS.COM | Update 4 jam yang lalu -
Peringati Hari Osteoporosis, Bupati Aneng Senam Bersama Tenaga Medis dan Lansia
📅 20:15:53 | 20 Okt 2026 MELAYUNEWS.COM | Update 4 jam yang lalu -
Niat Bicara Baik-Baik Soal Gaji, Pria di Bengkong Batam Justru Tega Lukai Rekannya Pakai Sajam
📅 15:54:54 | 20 Okt 2026 MELAYUNEWS.COM | Update 9 jam yang lalu -
PWI Gelorakan Semangat Berjejaring Organisasi Pers Global South di Belt and Road Journalists Forum 2026
📅 23:09:01 | 19 Okt 2026 MELAYUNEWS.COM | Update 1 hari yang lalu -
Wakil Bupati Anambas Peduli Warga Kurang Mampu dan Pembangunan Tempat Ibadah melalui RB&H Foundation
📅 23:02:15 | 19 Okt 2026 MELAYUNEWS.COM | Update 1 hari yang lalu -
Respons Cepat Pantau Kualitas Udara, Pemko Medan Imbau Warga Kurangi Aktivitas Luar Ruangan
📅 11:38:26 | 15 Okt 2026 MELAYUNEWS.COM | Update 6 hari yang lalu -
Viral Video Pesta Narkoboy di Bosar Maligas, Polda Sumut Respon Akan Buru Pelaku
📅 09:31:28 | 15 Okt 2026 MELAYUNEWS.COM | Update 6 hari yang lalu -
Wali Kota Medan Dorong Ulos Menembus Pasar Fesyen Dunia
📅 18:27:09 | 14 Okt 2026 MELAYUNEWS.COM | Update 6 hari yang lalu -
Perkuat Pemberantasan Narkoba, Bobby Nasution Ajak Polda Sumut Rumuskan Perda Khusus
📅 18:22:16 | 13 Okt 2026 MELAYUNEWS.COM | Update 7 hari yang lalu -
Intervensi TPID Sumut Tekan Harga Cabai Merah Jadi Rp55.000, Ayam Potong Rp35.000/Kg
📅 16:07:51 | 12 Okt 2026 MELAYUNEWS.COM | Update 1 minggu yang lalu







































_jpg.jpg)











