- Warga Anambas Banyak Belum Sempat Akses Program Cek Kesehatan Gratis karena Sibuk Kerja
- Peringati Hari Osteoporosis, Bupati Aneng Senam Bersama Tenaga Medis dan Lansia
- Niat Bicara Baik-Baik Soal Gaji, Pria di Bengkong Batam Justru Tega Lukai Rekannya Pakai Sajam
- PWI Gelorakan Semangat Berjejaring Organisasi Pers Global South di Belt and Road Journalists Forum 2026
- Wakil Bupati Anambas Peduli Warga Kurang Mampu dan Pembangunan Tempat Ibadah melalui RB&H Foundation
- Respons Cepat Pantau Kualitas Udara, Pemko Medan Imbau Warga Kurangi Aktivitas Luar Ruangan
- Viral Video Pesta Narkoboy di Bosar Maligas, Polda Sumut Respon Akan Buru Pelaku
- Wali Kota Medan Dorong Ulos Menembus Pasar Fesyen Dunia
- Perkuat Pemberantasan Narkoba, Bobby Nasution Ajak Polda Sumut Rumuskan Perda Khusus
- Intervensi TPID Sumut Tekan Harga Cabai Merah Jadi Rp55.000, Ayam Potong Rp35.000/Kg
Pemprov Kepri Keluarkan Juklak Juknis Penggunaan GeNose C-19

Keterangan Gambar : Sekda Provinsi Kepri, H TS Arif Fadillah.
KORANBATAM.COM - Terkait dengan ditetapkannya Surat Edaran (SE) Gubernur Kepulauan Riau Nomor: 470/SET-STC19/V/2021 tentang Perubahan Kedua atas Surat Edaran Nomor 453/SET-STC19/IV/2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dan Internasional dengan Menggunakan Moda Transportasi Umum dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Provinsi Kepulauan Riau. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri menghimbau kepada Bupati dan Wali Kota se -Provinsi Kepri dapat mengikuti petunjuk teknis pengujian GeNose C-19.
Hal ini disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kepri, H TS Arif Fadillah, di Tanjungpinang, Kamis (20/5/2021).
“Pengujian GeNose C-19 tidak hanya dilakukan di Pelabuhan keberangkatan saja, namun dapat juga dilakukan di laboratorium atau klinik yang telah tersertifikasi dengan masa berlaku maksimal 1x24 jam,” ujar Arif.
Tak hanya itu, lanjut Arif, kepada penyenggara pengujian GeNose C-19 diminta untuk menyediakan satu jalur khusus yang diperuntukkan bagi orang sakit atau kepentingan berobat, ibu hamil atau menyusui, lansia dan orang-orang yang melaksanakan perjalanan dinas.
“Kepada pihak pengelola pelabuhan dan Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 di pelabuhan, agar melakukan pengaturan terhadap masyarakat yang antri untuk mendapatkan pelayanan pengujian GeNose-C19 di pelabuhan agar tidak terjadi penumpukan dan tetap dapat menjaga protokol kesehatan,” katanya.
Hal ini dilakukan, masih kata Arif, untuk menekan angka penularan Covid-19 di Provinsi Kepri.
(Kominfo /PR)







































_jpg.jpg)











