- Ini Penjelasan Panpel AFF Sumut Soal Stadion Teladan Gelar Laga Tanpa Penonton di 2026
- Siloam Medan Clinical Update 2026 Perkuat Standar Penanganan Stroke dan Neurovaskular di Indonesia
- Idul Adha 1447 H, PT Raya Padang Langkat Salurkan Hewan Kurban di Langkat dan Aceh Tamiang
- Makin Panas! Rektorat USU Dituding Campuri Urusan Gereja, Stafsus Menag Diminta Turun ke Medan
- Klarifikasi Pemko Batam: Tidak Ada Pernah Persetujuan Berjualan di ROW, Proses Penertiban Sesuai Aturan
- Jelang Idhul Adha, DPPP Anambas Cek Kesehatan Hewan Qurban
- Rektorat USU Ngotot Kosongkan Gereja POUK, MUKI Sumut Bongkar Bukti Sah PGI
- Aneng Batalkan Beli Mobil Dinas, Pilih Beli Ambulan untuk Masyarakat
- Aneng Serahkan Mobil Bantuan kepada Warga Desa Tarempa Barat
- Bupati Aneng Berharap Sepakbola di Anambas Cepat Berkembang
Pemprov Kepri Keluarkan Juklak Juknis Penggunaan GeNose C-19

Keterangan Gambar : Sekda Provinsi Kepri, H TS Arif Fadillah.
KORANBATAM.COM - Terkait dengan ditetapkannya Surat Edaran (SE) Gubernur Kepulauan Riau Nomor: 470/SET-STC19/V/2021 tentang Perubahan Kedua atas Surat Edaran Nomor 453/SET-STC19/IV/2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dan Internasional dengan Menggunakan Moda Transportasi Umum dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Provinsi Kepulauan Riau. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri menghimbau kepada Bupati dan Wali Kota se -Provinsi Kepri dapat mengikuti petunjuk teknis pengujian GeNose C-19.
Hal ini disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kepri, H TS Arif Fadillah, di Tanjungpinang, Kamis (20/5/2021).
“Pengujian GeNose C-19 tidak hanya dilakukan di Pelabuhan keberangkatan saja, namun dapat juga dilakukan di laboratorium atau klinik yang telah tersertifikasi dengan masa berlaku maksimal 1x24 jam,” ujar Arif.
Tak hanya itu, lanjut Arif, kepada penyenggara pengujian GeNose C-19 diminta untuk menyediakan satu jalur khusus yang diperuntukkan bagi orang sakit atau kepentingan berobat, ibu hamil atau menyusui, lansia dan orang-orang yang melaksanakan perjalanan dinas.
“Kepada pihak pengelola pelabuhan dan Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 di pelabuhan, agar melakukan pengaturan terhadap masyarakat yang antri untuk mendapatkan pelayanan pengujian GeNose-C19 di pelabuhan agar tidak terjadi penumpukan dan tetap dapat menjaga protokol kesehatan,” katanya.
Hal ini dilakukan, masih kata Arif, untuk menekan angka penularan Covid-19 di Provinsi Kepri.
(Kominfo /PR)


















































