- Anggota DPRD Anambas Tinjau Pasien Korban Dugaan Keracunan Makanan di RSUD Palmatak
- Ungkap Kasus PMI Ilegal, Iptu Yuli Endra Terima Penghargaan Kapolresta Barelang
- Usai Konsumsi MBG, Puluhan Siswa Dilarikan ke Rumah Sakit
- Halal Bihalal Gubernur Kepri di Anambas Larut Dalam Suasana Kebersamaan
- Kapolresta Barelang Dialog dengan Warga di Bengkong lewat Jumat Curhat
- Polsek Siantan Perkuat Sinergi dengan Awak Media
- Bupati Anambas: Pelayanan RSUD Tarempa Tipe C Jangan Muka Masam Namun Senyum dan Ramah
- Pemko Medan Dorong Inovasi Pelestarian Budaya Melayu
- Paskah, Jajaran Polsek Bengkong Lakukan Pengamanan Gereja
- Tampung Aspirasi, Polsek Bengkong Audiensi dengan Masyarakat
Kantor Pengadilan Negeri Tanjungpinang Pindah

Keterangan Gambar : Humas PN Tanjungpinang, Edward P Sialoho. /Dani-KORANBATAM.COM
KORANBATAM.COM - Senin (21/2/2021) Kantor Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang berpindah lokasi, dimana sebelumnya kantor PN Tanjungpinang berada di Jalan Ahmad Yani yang berada di pusat perkotaan kini berpindah di pusat perkantoran yang berada di Senggarang, Rabu (17/2/2021).
Hubungan Masyarakat (Humas) PN Tanjungpinang, Edward P Sialoho, mengatakan, untuk pemindahan operasional akan dilakukan pada hari Jumat, Sabtu, dan Minggu, dimana semua alat-alat kebutuhan persidangan akan di pindahkan termasuk proses sidang online.
“Untuk pelaksanaan sidang hari Senin 21 Februari, sudah bisa dilaksanakan di kantor PN yang baru,” jelasnya.
Dikatakan Edward, untuk peresmian rencananya akan dilaksanakan langsung oleh Direktorat Jenderal (Dirjen) dan Kepala Pengadilan Tinggi (KPT) Pekanbaru yang masih menunggu jadwal selanjutnya.
“Untuk kantor PN yang baru, semua proses persidangan dilaksanakan di kantor yang baru baik itu sidang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), sidang umum, PHI, perikanan dilaksanakan di kantor yang baru,” jelasnya.
Sementara itu untuk Kantor PN yang lama, lanjutnya menjelaskan, belum diketahui nantinya akan diperuntukkan untuk apa. Namun saat ini bangunan PN yang lama masih kepemilikan Mahkamah Agung (MA) dan PN Tanjungpinang.
“Bangunan PN yang lama belum ada kebijakan yang baru dari MA untuk kegunaan kantor ini. Juga belum ada arahan dari pimpinan PN gedung ini akan di peruntukkan untuk apa nantinya, masih dalam proses dikomunikasikan oleh MA,” tutupnya.
(dani)


















































