- Warga Anambas Banyak Belum Sempat Akses Program Cek Kesehatan Gratis karena Sibuk Kerja
- Peringati Hari Osteoporosis, Bupati Aneng Senam Bersama Tenaga Medis dan Lansia
- Niat Bicara Baik-Baik Soal Gaji, Pria di Bengkong Batam Justru Tega Lukai Rekannya Pakai Sajam
- PWI Gelorakan Semangat Berjejaring Organisasi Pers Global South di Belt and Road Journalists Forum 2026
- Wakil Bupati Anambas Peduli Warga Kurang Mampu dan Pembangunan Tempat Ibadah melalui RB&H Foundation
- Respons Cepat Pantau Kualitas Udara, Pemko Medan Imbau Warga Kurangi Aktivitas Luar Ruangan
- Viral Video Pesta Narkoboy di Bosar Maligas, Polda Sumut Respon Akan Buru Pelaku
- Wali Kota Medan Dorong Ulos Menembus Pasar Fesyen Dunia
- Perkuat Pemberantasan Narkoba, Bobby Nasution Ajak Polda Sumut Rumuskan Perda Khusus
- Intervensi TPID Sumut Tekan Harga Cabai Merah Jadi Rp55.000, Ayam Potong Rp35.000/Kg
Kantor Pengadilan Negeri Tanjungpinang Pindah

Keterangan Gambar : Humas PN Tanjungpinang, Edward P Sialoho. /Dani-KORANBATAM.COM
KORANBATAM.COM - Senin (21/2/2021) Kantor Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang berpindah lokasi, dimana sebelumnya kantor PN Tanjungpinang berada di Jalan Ahmad Yani yang berada di pusat perkotaan kini berpindah di pusat perkantoran yang berada di Senggarang, Rabu (17/2/2021).
Hubungan Masyarakat (Humas) PN Tanjungpinang, Edward P Sialoho, mengatakan, untuk pemindahan operasional akan dilakukan pada hari Jumat, Sabtu, dan Minggu, dimana semua alat-alat kebutuhan persidangan akan di pindahkan termasuk proses sidang online.
“Untuk pelaksanaan sidang hari Senin 21 Februari, sudah bisa dilaksanakan di kantor PN yang baru,” jelasnya.
Dikatakan Edward, untuk peresmian rencananya akan dilaksanakan langsung oleh Direktorat Jenderal (Dirjen) dan Kepala Pengadilan Tinggi (KPT) Pekanbaru yang masih menunggu jadwal selanjutnya.
“Untuk kantor PN yang baru, semua proses persidangan dilaksanakan di kantor yang baru baik itu sidang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), sidang umum, PHI, perikanan dilaksanakan di kantor yang baru,” jelasnya.
Sementara itu untuk Kantor PN yang lama, lanjutnya menjelaskan, belum diketahui nantinya akan diperuntukkan untuk apa. Namun saat ini bangunan PN yang lama masih kepemilikan Mahkamah Agung (MA) dan PN Tanjungpinang.
“Bangunan PN yang lama belum ada kebijakan yang baru dari MA untuk kegunaan kantor ini. Juga belum ada arahan dari pimpinan PN gedung ini akan di peruntukkan untuk apa nantinya, masih dalam proses dikomunikasikan oleh MA,” tutupnya.
(dani)







































_jpg.jpg)











