- Ini Penjelasan Panpel AFF Sumut Soal Stadion Teladan Gelar Laga Tanpa Penonton di 2026
- Siloam Medan Clinical Update 2026 Perkuat Standar Penanganan Stroke dan Neurovaskular di Indonesia
- Idul Adha 1447 H, PT Raya Padang Langkat Salurkan Hewan Kurban di Langkat dan Aceh Tamiang
- Makin Panas! Rektorat USU Dituding Campuri Urusan Gereja, Stafsus Menag Diminta Turun ke Medan
- Klarifikasi Pemko Batam: Tidak Ada Pernah Persetujuan Berjualan di ROW, Proses Penertiban Sesuai Aturan
- Jelang Idhul Adha, DPPP Anambas Cek Kesehatan Hewan Qurban
- Rektorat USU Ngotot Kosongkan Gereja POUK, MUKI Sumut Bongkar Bukti Sah PGI
- Aneng Batalkan Beli Mobil Dinas, Pilih Beli Ambulan untuk Masyarakat
- Aneng Serahkan Mobil Bantuan kepada Warga Desa Tarempa Barat
- Bupati Aneng Berharap Sepakbola di Anambas Cepat Berkembang
Kantor Pengadilan Negeri Tanjungpinang Pindah

Keterangan Gambar : Humas PN Tanjungpinang, Edward P Sialoho. /Dani-KORANBATAM.COM
KORANBATAM.COM - Senin (21/2/2021) Kantor Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang berpindah lokasi, dimana sebelumnya kantor PN Tanjungpinang berada di Jalan Ahmad Yani yang berada di pusat perkotaan kini berpindah di pusat perkantoran yang berada di Senggarang, Rabu (17/2/2021).
Hubungan Masyarakat (Humas) PN Tanjungpinang, Edward P Sialoho, mengatakan, untuk pemindahan operasional akan dilakukan pada hari Jumat, Sabtu, dan Minggu, dimana semua alat-alat kebutuhan persidangan akan di pindahkan termasuk proses sidang online.
“Untuk pelaksanaan sidang hari Senin 21 Februari, sudah bisa dilaksanakan di kantor PN yang baru,” jelasnya.
Dikatakan Edward, untuk peresmian rencananya akan dilaksanakan langsung oleh Direktorat Jenderal (Dirjen) dan Kepala Pengadilan Tinggi (KPT) Pekanbaru yang masih menunggu jadwal selanjutnya.
“Untuk kantor PN yang baru, semua proses persidangan dilaksanakan di kantor yang baru baik itu sidang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), sidang umum, PHI, perikanan dilaksanakan di kantor yang baru,” jelasnya.
Sementara itu untuk Kantor PN yang lama, lanjutnya menjelaskan, belum diketahui nantinya akan diperuntukkan untuk apa. Namun saat ini bangunan PN yang lama masih kepemilikan Mahkamah Agung (MA) dan PN Tanjungpinang.
“Bangunan PN yang lama belum ada kebijakan yang baru dari MA untuk kegunaan kantor ini. Juga belum ada arahan dari pimpinan PN gedung ini akan di peruntukkan untuk apa nantinya, masih dalam proses dikomunikasikan oleh MA,” tutupnya.
(dani)


















































