- Wabup Wan Zuhendra Optimis Maju Dalam Pilkada Jadi Calon Bupati Anambas
- Ketua KPU Anambas: Calon Terpilih Wajib Sampaikan LHKPN
- Lurah Tarempa Buka Kegiatan Baksos Mahasiswa IKMB Kota Batam
- Demo Karyawan PT. BBS Batal, Bupati Anambas Jamin Penyelesaian Tuntutan Karyawan
- Pemkab Anambas Akan Beri Atensi dan Siapkan Undangan Ke Star Energi Terkait Masalah di PT BBS
- DPC PDIP Kepulauan Anambas Buka Penjaringan Calon Bupati dan Wakil Bupati
- DPP Ojek Online Indonesia Dikukuhkan, Siap Lebarkan Sayap Seluruh Wilayah NKRI
- Respons Cepat Kasus Kekerasan Seksual Anak, Polsek Bengkong Dapat Apresiasi dari Kemensos RI
- Upah Lembur Tidak Dibayar, Karyawan PT BBS Akan Demo di Kantor Medco Energi, Kute Siantan
- Kapolres Anambas: Antusias Masyarakat Menjadi Anggota Polri Meningkat 150 Persen
Polda Sumut Limpahkan Berkas Perkara Tipu Gelap Masuk Anggota TNI-Polri
MELAYUNEWS.COM, MEDAN - Penyidik Subdit IV Renakta Direktorat Reskrimum Polda Sumut menyerahkan berkas perkara tersangka dugaan tipu gelap modus masuk anggota TNI-Polri ke Jaksa.
"Berkas perkara tersangka Ninawati alias NW tahap I telah dikirim ke Kejati Sumut," ujar Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Selasa (16/4) malam.
Ia mengungkapkan, penyidik masih menunggu petunjuk kejaksaan sehingga tersangka NW bersama barang bukti secepatnya dilimpahkan ke Jalsa Penuntu Umum Kejati Sumut.
"Polda Sumut berkomitmen menuntaskan perkara ini, karena sejatinya rekrutmen anggota Polri dilakukan secara Bersih, Transfaran Akuntabel dan Humanis," tegasnya.
Kabid Humas Poldasu menambahkan, bahwa tersangka NW juga dilaporkan kembali oleh korban lainnya sebanyak tujuh laporan polisi (LP) yang diterima Polda Sumut.
Pertama ialah Riadi, korban yang dijanjikan anaknya lulus menjadi Bintara TNI Angkatan Darat dan sudah membayar ke Nina sebesar Rp 325 juta.
Kedua, Muspriadi anaknya dijanjikan lulus menjadi anggota Polri dengan membayar Rp 350 juta.
Lalu korban ketiga ialah Muhammad Z Harahap. Ia diduga tertipu modus meluluskan anaknya masuk anggota Polri membayar Rp 450 juta.
Ketiganya merupakan korban yang baru saja melapor.
Mereka diduga tertipu oleh Nina Wati pada tahun 2023 lalu saat penerimaan Bintara Polri dan TNI.
Sayangnya setelah memberikan uang, anaknya tidak lulus seperti yang dijanjikan.
Hadi mengatakan, kerugian tiga korban terbaru ini mencapai Rp 1,1 Miliar jika ditotal masing-masing kerugian.
Nina Wati, residivis yang kini jadi tersangka penipuan sudah dipenjarakan Polda Sumut
"Dari Laporan yang terbaru modusnya sama, yaitu memasukan korbannya menjadi anggota Polri," kata mantan Kapolres Biak Numfor Papua ini.(SP/TB)