- Ketua KPU Anambas: Calon Terpilih Wajib Sampaikan LHKPN
- Lurah Tarempa Buka Kegiatan Baksos Mahasiswa IKMB Kota Batam
- Demo Karyawan PT. BBS Batal, Bupati Anambas Jamin Penyelesaian Tuntutan Karyawan
- Pemkab Anambas Akan Beri Atensi dan Siapkan Undangan Ke Star Energi Terkait Masalah di PT BBS
- DPC PDIP Kepulauan Anambas Buka Penjaringan Calon Bupati dan Wakil Bupati
- DPP Ojek Online Indonesia Dikukuhkan, Siap Lebarkan Sayap Seluruh Wilayah NKRI
- Respons Cepat Kasus Kekerasan Seksual Anak, Polsek Bengkong Dapat Apresiasi dari Kemensos RI
- Upah Lembur Tidak Dibayar, Karyawan PT BBS Akan Demo di Kantor Medco Energi, Kute Siantan
- Kapolres Anambas: Antusias Masyarakat Menjadi Anggota Polri Meningkat 150 Persen
- Peringati Hari Kartini, Wan Zuhendra Ajak Wanita Berkiprah Dalam Pembangunan Daerah
Sidang Pemeriksaan Saksi Dugaan Korupsi PT BIS Dilakukan Secara Virtual
Keterangan Gambar : Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi PT BIS dilakukan secara virtual di PN Tipikor Tanjungpinang
KORANBATAM.COM - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang dilaksanakan sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan investasi jangka pendek oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perseroan Terbatas (PT) Bintan Inti Sukses (BIS ) Tahun 2016 dan Tahun 2017 Bintan yang diduga dilakukan oleh terdakwa berinisial RSL dan TR, dengan agenda pemeriksaan saksi, Senin (26/4/2021).
Adapun enam orang yang dihadirkan Penuntut Umum adalah sebagai berikut:
1. AP selaku Direktur CV. Multi Coco Organik.
2. M selaku Komanditer CV. Multi Coco Organik.
3. DM selaku Direktur PT. Chantika.
Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Eduart serta dihadiri oleh Senopati dan Eka P.K Waruwu, selaku penuntut umum serta penasihat hukum para terdakwa.
Sidang dilaksanakan secara virtual dengan menggunakan teknologi informasi berupa aplikasi zoom meeting dengan para terdakwa tetap berada di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Tanjungpinang dengan mematuhi protokol kesehatan.
Sidang ditunda pada hari Kamis (29/4/2021) dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
(humas/PR)