Pemkab Anambas Akan Beri Atensi dan Siapkan Undangan Ke Star Energi Terkait Masalah di PT BBS
Reporter : MELAYUNEWS.COM 29 Apr 2024, 09:08:59 WIB ANAMBAS
Pemkab Anambas Akan Beri Atensi dan Siapkan Undangan Ke Star Energi Terkait Masalah di PT BBS

Keterangan Gambar : Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro Perdagangan, Perindustrian, Transmigrasi dan Ketenagakerjaan (DKUMPP Transnaker) Kabupaten Kepulauan Anambas, Masykur


MELAYUNEWS.COM, ANAMBAS - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Anambas akan memberikan atensi dan undangan kepada Star Energi untuk berdialog mencari solusi dari permasalahan yang ada di PT. Bashitu Boga Services (BBS) yang merupakan sub kontraktor di Star Energi.

Dimana karyawan yang bekerja di PT. BBS ini mengeluhkan terkait upah lembur yang tidak sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kabupaten Kepulauan Anambas, Sahtiar, mengatakan bahwa masalah upah lembur yang tidak sesuai dengan undang-undang tersebut telah lama dikeluhkan oleh pekerja, dimulai dari tahun 2021 sampai berakhirnya kontrak pada 29 Februari 2024.

Sahtiar pun menyampaikan bahwa, saat ini PT. BBS menang kontrak lagi selama dua tahun, sehingga muncul kontrak baru pada tanggal 1 Maret 2024.

Dimana sebelumnya sudah ada pembicaraan bahwa jika PT. BBS ini menang lagi maka mereka akan melakukan perubahan.

"Inikan bukan bahas perubahan, inikan kita bicara hak karyawan, gimana upah lemburnya. Sementara kontrak baru ini saja mereka sudah dua bulan tetapi tetap tidak ada perubahan," ucap Sahtiar saat dikonfirmasi pada Sabtu (27/04/2024).

Menanggapi itu, Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro Perdagangan, Perindustrian, Transmigrasi dan Ketenagakerjaan (DKUMPP Transnaker) Kabupaten Kepulauan Anambas, Masykur, mengatakan bahwa terkait dengan permasalahan ini, Star Energi selaku owner agar bisa untuk menyelesaikan persoalan ini.

"Itukan mengacu pada jadwal jam kerja mereka lagi. Makanya mereka mesti di dudukkan dulu, nah dari pihak Star Energi selaku ownernya, ya kita berharap bahwa Star Energi ini yang menyelesaikan," ucap Masykur.

Masykur juga telah menyampaikan persoalan ini kepada bupati dan wakil bupati untuk pemerintah daerah memberikan atensi kepada Star Energi.

"Itu upaya yang sedang saya lakukan, tadi saya hubungi pak bupati belum terkonfirmasi. Nah mudah-mudahan nanti menjelang siang ataupun sore terkonfirmasi," sebut Masykur.

"Saya sudah siapkan juga undangan kepada Star Energi dari Pemda untuk kita dialog. Pemda dengan Star Energi ini dialog mencari solusi dari permasalahan yang ada, sehingga ini tidak berlarut pada hal-hal yang lain," terus Masykur.

Masykur pun menjelaskan bahwa PT. BBS telah menyampaikan kontrak kerja antara perusahaan dengan karyawannya. Namun setelah dikoreksi ada beberapa item yang mesti diperbaiki sebelum kontrak itu dicatat dan dinyatakan sesuai dengan ketentuan yang sudah ditetapkan pemerintah.

Dalam PP 35 tahun 2021 pasal 14 menyatakan bahwa kontrak kerja antara perusahaan dengan karyawan wajib di catatkan di dinas yang membidangi ketenagakerjaan.

"Sebelum kami mencatatkan, kami mengkoreksi bahwa ada beberapa item yang mesti diperbaiki sebelum kontrak itu kami catatkan dan kami nyatakan sesuai dengan ketentuan yang sudah ditetapkan pemerintah," jelas Masykur.

Hingga akhirnya, DKUMPP Transnaker meminta kepada PT. BBS untuk memperbaiki beberapa item yang telah di koreksi tersebut.

"Kemarin kami dapat jawaban dari perusahaan, mereka bersurat di tanggal 5 April 2024, bahwa mereka akan melakukan koreksi dan perbaikan atas koreksi dan masukan yang kami sampaikan," kata Masykur.

"Karena tanggal 5 April itu hari terakhir bekerja dan kita baru aktif kembali tanggal 17 April, maka kami pikir bahwa mereka sekarang sedang melakukan perbaikan," pungkasnya.(Johanda). 




Komentar Facebook

Komentar dengan account Facebook

;