- Dekranasda Pantau Perkembangan UMKM dan IKM di Tiga Desa
- Kajari Anambas Ajak Insan Pers Kolaborasi Secara Positif
- Tim Wasrik dan Evaluasi Mabes AD Tinjau Pelaksanaan TMMD Kecamatan Siantan Utara
- Kajati Kepri Resmikan Gedung Kejari Anambas Minta Pelayanan Profesional dan Humanis
- Komisi II DPRD Kepulauan Anambas Tinjau Lahan Hibah untuk Pembangunan Perum Bulog
- Kapolsek, Kanit Intelkam Bengkong dan Nelayan Temukan Remaja Tenggelam di Alur Laut Tanjung Buntung
- Keracunan Makanan, BGN Tutup Dapur MBG Desa Air Asuk
- Ayub: Pelabuhan Perikanan Antang Bakal Penambah PAD Anambas
- TMMD TNI Manunggal Mulai Digelar di Desa Mubur
- Pansus LKPJ Fokus Bahas Pendapatan Asli Daerah
BPJS Kesehatan Anambas Masih Menunggu Juknis Pelaksanaan KRIS dari Menteri Kesehatan

Keterangan Gambar : Kepala Kantor BPJS Kesehatan Kabupaten Kepulauan Anambas, Dewi Ria saat diwawancarai MELAYUNEWS.COM di ruang kerjanya, Jumat (17/05/2024).
MELAYUNEWS.COM, ANAMBAS - Sehubungan dengan terbitnya Perpres Nomor 59 Tahun 2024 tentang perubahan ketiga Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang jaminan kesehatan, maka kelas 1, 2, dan 3 di BPJS Kesehatan akan dilebur menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Kendati demikian, mekanisme sistem pelaksanaan KRIS tersebut akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) yang kemudian nantinya akan ada Petunjuk Teknis (Juknis) tentang mekanisme pelaksanaannya.
Kepala Kantor BPJS Kesehatan Kabupaten Kepulauan Anambas, Dewi Ria, mengatakan bahwa terkait mekanisme pelaksanan KRIS ini, pihaknya masih menunggu aturan ataupun regulasi dari menteri kesehatan.
"Sampai dengan saat ini, belum ada regulasi turunan Perpres Nomor 59 Tahun 2024 tersebut. Jadi gak langsung nih KRIS berlaku, karena harus ada aturan teknisnya," ucap Dewi saat diwawancarai MELAYUNEWS.COM di ruang kerjanya, Jumat (17/05/2024).
Menurutnya, KRIS ini merupakan kebijakan pemerintah untuk penetapan standar kelas rawatan yang harus dipenuhi oleh rumah sakit ke peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sehingga kualitas pelayanan kesehatan dapat merata dirasakan.
"KRIS ini adalah upaya untuk meningkatkan standar kualitas pelayanan di Fasilitas kesehatan (Faskes). Artinya, jangan sampai kualitas pelayanan kesehatan bagi peserta JKN di daerah perkotaan berbeda dengan pelayanan di daerah pedesaan atau yang jauh dari pusat kota," sebutnya.
Dewi juga menyampaikan, sampai dengan saat ini, nominal iuran yang berlaku bagi peserta JKN tidak berubah, masih mengacu pada Perpres Nomor 64 Tahun 2020.
Untuk Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) pun nominal iurannya masih sama, yakni Rp.150.000 untuk kelas 1, Rp.100.000 untuk kelas 2, dan Rp.35.000 untuk kelas 3.
"Sampai dengan Perpres tersebut diundangkan, pelayanan bagi pasien JKN masih tetap berjalan seperti biasanya," imbuhnya.
Kesempatan berbeda, Direktur RSUD Tarempa, Rini Gumala, menyebutkan bahwa untuk penerapan KRIS ini sendiri di Kabupaten Kepulauan Anambas tidak begitu berdampak.
"Hal itu disebabkan karena untuk pelayanan kesehatan di setiap RSUD yang ada di Anambas, itu semuanya masih menggunakan Faskes kelas 3," sebut Rini saat dikonfirmasi via telepon.
Rini Gumala menyampaikan, terkait dengan akan diterapkannya sistem KRIS ini, pihaknya masih menunggu dari kementerian kesehatan untuk dapat melakukan sosialisasi langsung ke lapangan.
"Jadi kedepannya kita tinggal menunggu sosialisasi dari Kemenkes di medan lapangan, di setiap Faskes ataupun rumah sakit yang ada di Anambas," pungkasnya.
Berdasarkan Perpres Nomor 59 Tahun 2024 pasal 103B ayat 1 mengatur bahwa, KRIS dilaksanakan secara menyeluruh untuk semua rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan paling lambat 30 Juni 2025.(Johanda).

















































