- Anggota DPRD Anambas Tinjau Pasien Korban Dugaan Keracunan Makanan di RSUD Palmatak
- Ungkap Kasus PMI Ilegal, Iptu Yuli Endra Terima Penghargaan Kapolresta Barelang
- Usai Konsumsi MBG, Puluhan Siswa Dilarikan ke Rumah Sakit
- Halal Bihalal Gubernur Kepri di Anambas Larut Dalam Suasana Kebersamaan
- Kapolresta Barelang Dialog dengan Warga di Bengkong lewat Jumat Curhat
- Polsek Siantan Perkuat Sinergi dengan Awak Media
- Bupati Anambas: Pelayanan RSUD Tarempa Tipe C Jangan Muka Masam Namun Senyum dan Ramah
- Pemko Medan Dorong Inovasi Pelestarian Budaya Melayu
- Paskah, Jajaran Polsek Bengkong Lakukan Pengamanan Gereja
- Tampung Aspirasi, Polsek Bengkong Audiensi dengan Masyarakat
Terkait Pelarangan Penambangan, DPRD Anambas Gelar RDP dengan APDESI dan Pelaku Tambang

Keterangan Gambar : Ketua APDESI Kabupaten Kepulauan Anambas, Aryadi saat menyampaikan aspirasi dari masyarakat terkait pelarangan penambangan
MELAYUNEWS.COM, ANAMBAS - DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) dan Pelaku Usaha Tambang Pasir dan Batu di Kabupaten Kepulauan Anambas.
RDP ini dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna Lantai I Kantor DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas pada Rabu, 8 Mei 2024.
RDP ini juga dihadiri oleh Kepala Bagian (Kabag) Hukum, Basiswan, Tokoh Masyarakat dan beberapa anggota DPRD serta Analisis Kebijakan Ahli Muda Dinas ESDM Provinsi Kepri, Reza Muzzamil Jufri, yang mengikuti RDP ini Via Zoom.
Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, Syamsil Umri, mengatakan bahwa RDP ini berdasarkan undangan dari APDESI perihal permasalahan pertambangan yang dihadapi oleh masyarakat khususnya pelaku usaha tambang.
"Oleh karena itu pada hari ini kami juga ingin mengetahui persoalan apa yang dihadapi, sehingga pada hari ini kami ingin mendengarkannya langsung," ucap Syamsil Umri.
Kesempatan itu, Ketua APDESI Kabupaten Kepulauan Anambas, Aryadi menyampaikan aspirasi dari masyarakat khususnya pelaku usaha tambang terkait dengan maraknya pelarangan penambangan pasir dan batu di Kabupaten Kepulauan Anambas oleh Aparat Penegak Hukum (APH).
"Kami cuma menyikapi pak. Kami hadir disini mencoba untuk belajar dan memahami dengan aturan-aturan yang berlaku di Indonesia khususnya di Anambas terkait dengan kriteria penambangan. Apakah penambangan rakyat yang saat ini mereka lakukan secara manual juga harus dilarang?," tanya Aryadi.
Selanjutnya, seorang tokoh masyarakat dari Desa Payalaman, Muslimin, mengatakan bahwa jika berbicara dengan hukum dan izin tambang, di Anambas ini hampir tidak ada tempat untuk hal tersebut.
Menurutnya, kata pertambangan itu terlalu mewah karena yang dilakukan masyarakat itu hanya memecahkan batu dengan cara manual menggunakan palu.
"Kata pertambangan itu terlalu mewah, ini mengerjakannya hanya dengan palu, mecah batu di pinggir jalan, di pinggir laut, di distribusikan kepada masyarakat yang membutuhkan," ujarnya.
Kemudian, warga Teluk Siantan, Gazali (44), yang merupakan seorang pekerja pemecah batu turut menyampaikan aspirasinya, dimana saat ini ia mempunyai empat orang anak yang harus dinafkahi.
Gazali mengatakan, pada saat ia bekerja memecahkan batu di lahan ataupun tanah miliknya seluas 1,5 Hektar, ia didatangi oleh enam orang APH dan memintanya untuk berhenti memecahkan batu.
"Pelarangan pecah batu ini sampai seterusnya saya terima pak, tapi tanggunglah keluarga saya itu tadi makan," sebutnya.
Menanggapi hal tersebut di atas, Analisis Kebijakan Ahli Muda Dinas ESDM Provinsi Kepri, Reza Muzzamil Jufri menyampaikan bahwa merujuk pada UU Nomor 4 Tahun 2009, sebagaimana kemudian diubah dengan UU Nomor 3 Tahun 2020, maka kegiatan pertambangan itu adalah kegiatan mengambil, memanfaatkan, sampai seterusnya menjual apa yang termasuk dalam kelompok bahan galian tambang.
"Jadi sebenarnya kami di provinsi, cukup lama mendengar aktivitas kegiatan usaha pertambangan yang terjadi di Anambas. Dan kebetulan satu-satunya kabupaten yang tidak memiliki izin tambang memang hanya Anambas," ucap Reza.
"Mau sekecil apapun kegiatannya, memang ini adalah kegiatan usaha pertambangan. Ini tidak terjadi hanya di Anambas, ini juga banyak terjadi di daerah-daerah lain dan juga ditertibkan oleh aparat penegak hukum," sebutnya.
Reza juga menjelaskan bahwa untuk perizinan tambang, ada beberapa jenis izinnya, diantaranya adalah Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), dan Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB).
Menurutnya, solusi bagi masyarakat Anambas yang saat bergantung kepada kegiatan tambang skala kecil adalah dengan menggunakan SIPB.
"Untuk solusi bagi masyarakat Anambas saat ini yang bergantung kepada kegiatan tambang skala kecil tadi adalah SIPB ini, memang ada banyak banyak biaya yang dikeluarkan untuk menyusun dokumen-dokumen rencananya. Tapi di Anambas sendiri pasti ada kontraktor atau pengusaha-pengusaha lokal yang punya kemampuan dana, atau koperasi atau BUMDes yang nanti bisa merangkul para pelaku-pelaku ini untuk melakukan kegiatan tambang," terangnya.
"Jadi kita bukan membenarkan atau melindungi penambangan yang tanpa izin, tapi justru kita harus bagaimana untuk kedepannya supaya kegiatan ini berizin. Itu yang kemarin kami sampaikan kepada Pemkab Kepulauan Anambas," pungkasnya.
Secara garis besar, APDESI dan masyarakat pelaku usaha tambang mengharapkan adanya kebijakan dari DPRD dan pemerintah daerah yang memihak kepada masyarakat.(Johanda).


















































