- Wakil Bupati Anambas Nonton Bareng Piala Dunia bersama Warga
- Bupati Aneng Minta Jadi Pejabat Jangan Korupsi
- Kasus Penganiayaan di Rusun Polda Kepri Masuk Persidangan, Kuasa Hukum Tiga Tersangka Siapkan Pembelaan Maksimal
- Star Energy dan KUFPEC Gelar Pelayanan Medis Gratis bagi Warga Jemaja
- Potensi Baru Cadangan Migas ada Tiga Titik Utama yang Dicari di Laut Natuna
- Kajari Imbau ASN Pemkab Anambas Waspada Oknum Catut Nama Kejaksaan
- Warga Tanjung Pandak Keluhkan Seringnya Pemadaman Listrik Terjadi
- Polsek Siantan Salurkan 50 Karung Beras kepada Buruh Angkut Pelabuhan
- Polda Kepri dan Satnarkoba Polresta Barelang Ungkap 10 Kasus Narkotika, Amankan 13 Tersangka
- Orang Tua Kecewa, Kelulusan SPMB SMA Hanya Bertumpu pada Nilai TKA, Minta Digabung dengan Nilai Rapor
Makin Panas! Rektorat USU Dituding Campuri Urusan Gereja, Stafsus Menag Diminta Turun ke Medan

Keterangan Gambar : Tim Hukum Majelis Umat Kristen Indonesia (MUKI) Wilayah Sumut Dedy Mauritz Simanjuntak, SH. MH didampingi Egbert Budiman, SH. MH saat gelar konfers di Gereja POUK USU Medan, Selasa 26/5/2026. (Ist)
MELAYUNEWS.COM, MEDAN, 26/5/2026 - Gelombang perlawanan jemaat terhadap rencana pengosongan paksa Gedung Gereja Oikoumene (POUK) Universitas Sumatera Utara (USU) makin memanas paska terbitnya surat pengosongan yang kedua. Buntunya komunikasi dengan pihak kampus membuat Tim Hukum Majelis Umat Kristen Indonesia (MUKI) Sumatera Utara menolak keras surat peringatan rektorat tersebut. Mereka kini mengambil langkah taktis dengan mendesak Kementerian Agama (Kemenag) turun gunung.
Sikap perlawanan ini ditegaskan langsung dalam konferensi pers di Chapel POUK USU, Selasa (26/5/2026). Tim hukum MUKI yang digawangi Egbert Budiman, SH. MH Mandala Singarimbun, SH mendampingi Ketua MUKI Sumut Dedy Mauritz Simanjuntak, SH, MH menembakkan kritik tajam ke pihak kampus yang dinilai melampaui batas kewenangannya.
Egbert Budiman melontarkan pernyataan menohok. Ia menyebut rektorat sudah mencampuri urusan rumah tangga gereja.
"Tindakan USU dalam memberikan surat dua kali itu offside. Kenapa? Karena ini kembali lagi permasalahan internal. Kalau dilibatkan adanya usulan dari PIWK, seharusnya PIWK menyelesaikan dulu, baru dilakukan adanya tindakan hukum," tegas Egbert di hadapan awak media.
Egbert juga menguliti legalitas pengurus Persekutuan Iman Warga Kristen (PIWK) versi baru yang mengusulkan renovasi. Ia mengungkap ada kejanggalan besar lantaran susunan pengurus PIWK yang baru justru ditandatangani oleh Wakil Rektor V USU, bukan oleh ketua dan sekretaris PIWK periode sebelumnya sesuai Anggaran Dasar.
"Legal standing-nya apakah menurut publik ini sah atau tidak? Kalau ini diduga cacat formil, apakah kebijakan mereka yang mengusulkan renovasi itu sah? Seharusnya Universitas Sumatera Utara menunggu dulu PIWK menyelesaikan masalahnya dengan majelis dan Pendeta Gloria Balle sampai selesai, baru mengambil action," cecarnya.
Lebih jauh, Egbert mengingatkan bahwa pelarangan ibadah memiliki unsur tindak pidana. Meski begitu, pihaknya tetap memprioritaskan musyawarah kekeluargaan, asalkan difasilitasi oleh pihak berkompeten dan tidak bersifat menjebak.
"Musyawarah itu harus dihadiri sama yang berkompeten, yaitu Kemenag Pusat atau Provinsi sebagai fasilitator mediasi, dan jumlah yang datang hari itu harus kuorum dan berimbang," ucapnya.
Kritik tajam turut disuarakan ketua MUKI Sumut, Dedy Mauritz Simanjuntak. Ia menyayangkan arogansi kampus yang seolah menutup mata terhadap hak-hak jemaat.
"Institusi pendidikan sebesar USU seharusnya menjadi ruang intelektual yang mengedepankan dialog, bukan malah menggunakan instrumen kekuasaan untuk mengekang hak beribadah jemaat melalui ancaman penertiban sepihak," kata Dedy.
Ia mengingatkan bahwa kebebasan beribadah dijamin penuh oleh konstitusi Republik Indonesia. Hak ini tidak bisa diberangus begitu saja hanya dengan selembar surat berdalih renovasi. Jemaat dan majelis yang sah juga dipastikan tidak akan mengakui kepengurusan PIWK bentukan kampus yang proses kelahirannya dinilai sarat kejanggalan.
Melihat rektorat yang terus memaksakan tenggat waktu pengosongan, Dedy langsung menyerukan panggilan darurat kepada Menteri Agama Nasaruddin Umar dan Staf Khusus Kemenag Gugun Gumelar.
"Kepada Menteri Agama, kami lihat Staf Khusus Kemenag sangat proaktif di dalam menyelesaikan persoalan pelarangan ibadah. Tolong perhatikan Gereja Oikoumene USU yang ada di Kota Medan ini, datang dan lihatlah kemari. Kami percaya ada titik temu ketika pihak yang punya otoritas duduk bersama kami untuk menyelesaikan persoalan ini," ucap Dedy berharap.
Di tengah desakan yang makin kencang, pihak kampus justru memilih diam seribu bahasa. Direktur Direktorat Humas, Promosi dan Protokoler USU, Prof. Elmeida Effendy, bungkam saat dicecar pertanyaan mengenai siapa yang akan bertanggung jawab jika sewaktu-waktu terjadi gesekan fisik akibat upaya pengosongan gereja tersebut.
Kebisuan rektorat ini makin mempertebal persepsi publik bahwa desakan pengosongan dengan dalih renovasi hanyalah akal-akalan.
Kini, jemaat bersama tim hukum dipastikan terus bertahan secara defensif menjaga rumah doa mereka, sembari menanti Kemenag turun tangan memfasilitasi keadilan.(HM)
















































