- Idul Adha 1447 H, PT Raya Padang Langkat Salurkan Hewan Kurban di Langkat dan Aceh Tamiang
- Makin Panas! Rektorat USU Dituding Campuri Urusan Gereja, Stafsus Menag Diminta Turun ke Medan
- Klarifikasi Pemko Batam: Tidak Ada Pernah Persetujuan Berjualan di ROW, Proses Penertiban Sesuai Aturan
- Jelang Idhul Adha, DPPP Anambas Cek Kesehatan Hewan Qurban
- Rektorat USU Ngotot Kosongkan Gereja POUK, MUKI Sumut Bongkar Bukti Sah PGI
- Aneng Batalkan Beli Mobil Dinas, Pilih Beli Ambulan untuk Masyarakat
- Aneng Serahkan Mobil Bantuan kepada Warga Desa Tarempa Barat
- Bupati Aneng Berharap Sepakbola di Anambas Cepat Berkembang
- Bupati Aneng Apresiasi Program TMMD di Anambas
- Tolak Intervensi Kampus di Konflik Chapel USU, MUKI Minta Kementerian Turun Tangan
Wakil Walikota Batam Serahkan Laporan Keuangan kepada BPK

MELAYUNEWS.COM, BATAM - Pemerintah Kota (Pemko) Batam menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2021 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Wakil Wali Kota Batam Amsakar Achmad datang langsung ke kantor BPK RI Perwakilan Kepri untuk menyerahkan LKPD Pemko Batam tahun 2021.
Dijelaskan Amsakar, bahwa sebagaimana yang telah diamanahkan dalam Undang-Undang Pemerintahan Daerah dan aturan yang ada selama ini.
“Bahwa LKPD wajib disusun setiap tahun anggaran. Selanjutnya disampaikan kepada BPK. Karena itu hari ini kami menyampaikan LKPD sebagaimana ketentuan dan aturan yang ada,” kata Amsakar, Senin (21/3/2022).
Kepala Perwakilan BPK Kepri, Masmudi memberikan apresiasi kepada Pemerintah Daerah (Pemda) yang telah menyampaikan LKPD sesuai dengan tenggang waktu yang telah ditetapkan.
“BPK sangat apresiasi karena lebih cepat dari batas akhir penyampaian LKPD yakni tanggal 31 Maret 2022,” kata Masmudi.
Menurutnya, sesuai dengan aturan yang ada LKPD wajib disampaikan Pemda paling lambat adalah tiga bulan setelah tahun anggaran selesai.
Selanjutnya, LKPD itu akan dilakukan pemeriksaan dan memberikan pendapat atau opini atas LKPD tersebut.
Ada empat macam jenis pendapat dari BPK, di antaranya adalah sebagai berikut.
Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atau unqualified opinion, Opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atau qualified opinion Opini Tidak Wajar atau adversed opinion dan Pernyataan menolak memberikan opini (disclaimer of opinion). (MCB/red)



















































