- Anggota DPRD Anambas Tinjau Pasien Korban Dugaan Keracunan Makanan di RSUD Palmatak
- Ungkap Kasus PMI Ilegal, Iptu Yuli Endra Terima Penghargaan Kapolresta Barelang
- Usai Konsumsi MBG, Puluhan Siswa Dilarikan ke Rumah Sakit
- Halal Bihalal Gubernur Kepri di Anambas Larut Dalam Suasana Kebersamaan
- Kapolresta Barelang Dialog dengan Warga di Bengkong lewat Jumat Curhat
- Polsek Siantan Perkuat Sinergi dengan Awak Media
- Bupati Anambas: Pelayanan RSUD Tarempa Tipe C Jangan Muka Masam Namun Senyum dan Ramah
- Pemko Medan Dorong Inovasi Pelestarian Budaya Melayu
- Paskah, Jajaran Polsek Bengkong Lakukan Pengamanan Gereja
- Tampung Aspirasi, Polsek Bengkong Audiensi dengan Masyarakat
UMK Anambas 2024 Naik Rp.78.044 Meningkat 2,03% dari UMK 2023

Keterangan Gambar : Kepala Bidang (Kabid) Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Transnaker) Kabupaten Kepulauan Anambas, M. Ari Sofian saat diwawancarai media, Rabu (22/11/2023).
MELAYUNEWS.COM, ANAMBAS - Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Kepulauan Anambas untuk tahun 2024 naik sebesar 2,03 persen.
Hal itu dibahas dalam Rapat Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota yang dilaksanakan di Ruang Rapat Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Tarempa, pada Rabu, 22 November 2023.
Kepala Bidang (Kabid) Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Transnaker) Kabupaten Kepulauan Anambas, M. Ari Sofian yang kesempatan itu mengikuti rapat tersebut mengatakan bahwa, telah disepakati untuk kenaikan UMK Kabupaten Kepulauan Anambas pada tahun 2024 ialah sebesar Rp. 78.044.
Ia mengaku bahwa terkait kenaikan UMK tersebut, pemerintah kabupaten/kota mengikuti aturan atau koridor alur yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat, sesuai dengan PP 51 Tahun 2023.
"Maka pada prinsipnya kami disini hanya memasukkan item-item yang akan menjadi faktor-faktor penilaiannya saja, jadi intinya kita hanya melaksanakan itu, kita hanya diberi ruang untuk menentukan pilihan antara alfa 0,1, 0,2 dan 0,3 dan kita sepakat memilih alfa 0,3, jadi ruang kita hanya disitu saja," ucap Ari.
Maka total semua, lanjutnya, direntang Rp.3.835.605 dan itulah yang akan menjadi UMK Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun 2024.
Sesuai dengan hasil UMK yang telah disepakati tersebut, pihaknya akan menyampaikan hal itu kepada Bupati Kepulauan Anambas yang nanti selanjutnya akan di rekomendasikan bupati kepada pemerintah provinsi.
Ia juga mengungkapkan bahwa, pada tanggal 27 November 2023, rekomendasi tersebut harus disampaikan kepada pihak provinsi untuk dilakukan penetapan oleh gubernur.
Dijelaskannya, untuk formulasi perhitungan UMK ini, dilakukan berdasarkan perhitungan inflasi atau pertumbuhan ekonomi provinsi yang datanya berasal dari Badan Pusat Statiskik (BPS) pusat provinsi.
"Iya, kita terima data ini semua dari provinsi yang berasalkan dari BPS pusat provinsi dan sampai ke kita, yang pasti penentuan faktornya di kita ini adalah data yang diberikan tersebut," ujar Ari.
Untuk regulasi penetapan UMK ini nantinya akan ditetapkan kepada bidang usaha menengah keatas sedangkan untuk usaha mikro dan kecil ini tidak diwajibkan, namun mungkin ada faktor lain yang mereka tidak bisa hindari dengan undang-undang tersebut.
"Mereka mungkin tidak mengikuti sesuai UMK tapi ada faktor lain yang mereka tidak bisa hindari harus mengikuti aturan dan undang-undang, dan ini akan kita pelajari lebih lanjut," ungkap Ari.
Sementara itu, Ketua FKUI-KSBSI Kabupaten Kepulauan Anambas, Safri, yang dalam rapat tersebut, menanggapi dan berkomentar terkait pertumbuhan ekonomi dan inflasi yang ada di Kabupaten Kepulauan Anambas.
Dimana formula untuk penetapan UMK ini diambil dari pertumbuhan ekonomi dan inflasi yang ada di provinsi.
"Tapi kan secara realita kita bisa nilai sendiri, dengan pertumbuhan ekonomi dan inflasi kita di daerah yang jelas berbeda dengan provinsi, dengan kenaikan UMK sebesar Rp.78.044 saya pikir itu bukan sebuah hasil dari kami serikat buruh, tapi mau gak mau karena formulanya sudah ditetapkan dan dirancang sedemikian rupa menjadi aturan," ujar Safri.
Ia pun berharap kedepannya, dari forum ini ada perbaikan tentang formula tersebut yang terkait dengan pertumbuhan ekonomi dan inflasi.
"UMK itu kan Upah Minimum Kabupaten yang artinya seluruh pertumbuhan ekonomi dan inflasi itu harus berasal dari daerah bukan melalui provinsi," papar Safri.
"Kita berkaca dari Batam dan Bintan, mereka mengikuti inflasi provinsi karena harga beli mereka juga merupakan harga provinsi, nah kalau disini kan harganya jelas berbeda dan saya juga belum menemukan alasan kenapa inflasi kita di Anambas ini belum bisa masuk menjadi formula untuk penetapan UMK," pungkas Safri.(Johanda)


















































