- Bupati Aneng Minta Jadi Pejabat Jangan Korupsi
- Kasus Penganiayaan di Rusun Polda Kepri Masuk Persidangan, Kuasa Hukum Tiga Tersangka Siapkan Pembelaan Maksimal
- Star Energy dan KUFPEC Gelar Pelayanan Medis Gratis bagi Warga Jemaja
- Potensi Baru Cadangan Migas ada Tiga Titik Utama yang Dicari di Laut Natuna
- Kajari Imbau ASN Pemkab Anambas Waspada Oknum Catut Nama Kejaksaan
- Warga Tanjung Pandak Keluhkan Seringnya Pemadaman Listrik Terjadi
- Polsek Siantan Salurkan 50 Karung Beras kepada Buruh Angkut Pelabuhan
- Polda Kepri dan Satnarkoba Polresta Barelang Ungkap 10 Kasus Narkotika, Amankan 13 Tersangka
- Orang Tua Kecewa, Kelulusan SPMB SMA Hanya Bertumpu pada Nilai TKA, Minta Digabung dengan Nilai Rapor
- Warga Batam Merapat, Ada Tempat Hangout 24 Jam Baru dengan Kapasitas Ratusan Orang Plus Videotron Canggih Cocok untuk Nobar
THR Wajib Dibayarkan 7 Hari Sebelum Lebaran

Keterangan Gambar : Rudy Sakyakirti (net)
MELAYUNEWS.COM, BATAM - Dinas Tenaga Kerja Kota Batam dan serikat pekerja menegaskan perusahaan barus membayarkan penuh THR Lebaran tahun ini karena ekonomi dinilai mulai membaik.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Batam Rudi Sakyakirti menegaskan THR harus dibayarkan penuh oleh perusahaan kepada karyawan.
Menurut dia, perusahaan tak punya alasan lagi seperti faktor pandemi untuk menahan pembayaran THR karena kondisi perekonomian sudah mulai membaik setelah dua tahun dihantam pandemi.
"Harus dibayarkan secara penuh,” kata Rudi, Senin 4 April 2022.
Rudi menjelaskan pemberian THR paling lambat dilakukan satu minggu sebelum Idul Fitri. Saat ini pihaknya masih menunggu Surat Edaran (SE) dari Kemenaker terkait aturan pemberian THR tersebut.
"Intinya terima THR tujuh hari sebelum Lebaran,” kata dia.
Untuk mengantisipasi adanya perusahaan nakal yang tidak membayarkan THR kepada para pekerja, Disnaker akan menyiapkan posko pengaduan.
Ia berharap pembayaran THR tahun ini tidak ada masalah seperti tahun sebelumnya.
Panglima Garda Metal FSMPI Kota Batam, Suprapto mengatakan perusahaan harus membayarkan THR secara penuh karena itu merupakan hak pekerja.
"Kalau ada perusahaan yang menunda atau mencicil, pemerintah harus tegas kepada perusahaan itu jangan melindungi perusahaan dengan berlindung di balik COVID-19. Karena ini sudah lewat. Industri sudah baik jangan sampai seperti itu. Ada tidak COVID-19 THR harus di bayar,” tegasnya. (gokepri.com/PR)
















































