- Ini Penjelasan Panpel AFF Sumut Soal Stadion Teladan Gelar Laga Tanpa Penonton di 2026
- Siloam Medan Clinical Update 2026 Perkuat Standar Penanganan Stroke dan Neurovaskular di Indonesia
- Idul Adha 1447 H, PT Raya Padang Langkat Salurkan Hewan Kurban di Langkat dan Aceh Tamiang
- Makin Panas! Rektorat USU Dituding Campuri Urusan Gereja, Stafsus Menag Diminta Turun ke Medan
- Klarifikasi Pemko Batam: Tidak Ada Pernah Persetujuan Berjualan di ROW, Proses Penertiban Sesuai Aturan
- Jelang Idhul Adha, DPPP Anambas Cek Kesehatan Hewan Qurban
- Rektorat USU Ngotot Kosongkan Gereja POUK, MUKI Sumut Bongkar Bukti Sah PGI
- Aneng Batalkan Beli Mobil Dinas, Pilih Beli Ambulan untuk Masyarakat
- Aneng Serahkan Mobil Bantuan kepada Warga Desa Tarempa Barat
- Bupati Aneng Berharap Sepakbola di Anambas Cepat Berkembang
THR Wajib Dibayarkan 7 Hari Sebelum Lebaran

Keterangan Gambar : Rudy Sakyakirti (net)
MELAYUNEWS.COM, BATAM - Dinas Tenaga Kerja Kota Batam dan serikat pekerja menegaskan perusahaan barus membayarkan penuh THR Lebaran tahun ini karena ekonomi dinilai mulai membaik.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Batam Rudi Sakyakirti menegaskan THR harus dibayarkan penuh oleh perusahaan kepada karyawan.
Menurut dia, perusahaan tak punya alasan lagi seperti faktor pandemi untuk menahan pembayaran THR karena kondisi perekonomian sudah mulai membaik setelah dua tahun dihantam pandemi.
"Harus dibayarkan secara penuh,” kata Rudi, Senin 4 April 2022.
Rudi menjelaskan pemberian THR paling lambat dilakukan satu minggu sebelum Idul Fitri. Saat ini pihaknya masih menunggu Surat Edaran (SE) dari Kemenaker terkait aturan pemberian THR tersebut.
"Intinya terima THR tujuh hari sebelum Lebaran,” kata dia.
Untuk mengantisipasi adanya perusahaan nakal yang tidak membayarkan THR kepada para pekerja, Disnaker akan menyiapkan posko pengaduan.
Ia berharap pembayaran THR tahun ini tidak ada masalah seperti tahun sebelumnya.
Panglima Garda Metal FSMPI Kota Batam, Suprapto mengatakan perusahaan harus membayarkan THR secara penuh karena itu merupakan hak pekerja.
"Kalau ada perusahaan yang menunda atau mencicil, pemerintah harus tegas kepada perusahaan itu jangan melindungi perusahaan dengan berlindung di balik COVID-19. Karena ini sudah lewat. Industri sudah baik jangan sampai seperti itu. Ada tidak COVID-19 THR harus di bayar,” tegasnya. (gokepri.com/PR)


















































