- Begini Dampak Positif MBG yang Dirasakan Masyarakat Anambas
- Hino Faisal: Jadikan Momentum Hari Kemerdekaan untuk Merajut Persatuan dan Kebersamaan Membangun Anambas
- Pesan Ketua Tim Penggerak PKK Memaknai Kemerdekaan dengan Penuh Tanggungjawab Menjaga Persatuan
- Bupati Anambas Ajak Warga Menjaga Persatuan dan Kebersamaan
- DPRD Anambas Paripurnakan Nota Kesepakatan Perubahan KUA PPAS
- Anggota DPRD Anambas Minta Pemerintah Gerak Cepat Bantu Warga Jemaja yang Krisis Air Bersih
- Wakil Wali Kota Medan Terima Audiensi Sultan Deli, Bahas Kenduri Diraja Hingga Revitalisasi Istana Maimun
- Perkuat Sinergitas dan Keterbukaan Informasi, Lanal Tarempa Gandeng Insan Pers
- Dayang Nan Tujuh Menggetarkan Gedung Kesenian Jakarta
- Hadiri Forum Konsultasi Publik, PWI Tanjungpinang Dorong Kualitas Pelayanan Informasi Publik
Soal Penipuan Pengusaha Kuliner, Begini Kata Kapolsek Sekupang

MELAYUNEWS.COM, BATAM - Kepolisian Sektor (Polsek) Sekupang angkat bicara terkait laporan kasus penipuan sebesar Rp25 juta yang dialami salah satu pengusaha kuliner seafood di kawasan Marina, Kota Batam bernama M Andi (39 tahun) oleh seorang perempuan bernama Eka Marizawati, Senin (17/10/2022).
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Sekupang, Komisaris Polisi (Kompol) Yudha Suryawardana melalui Kepala Unit (Kanit) Reserse Kriminal (Reskrim), Inspektur Polisi Satu (Iptu) Muhammad Ridho Lubis mengatakan, pihaknya telah menerima laporan pengaduan tersebut dan tengah dalam proses penyelidikan.
“Ya benar, ada kami menerima laporan polisi dugaan tindak pidana penipuan. Tanggal 12 Oktober 2022 kemarin, dan sampai saat ini masih dalam proses penyelidikan,” ujar Ridho di kantornya, ketika dikonfirmasi media ini, Senin(17/10 /2022) siang.
Selain itu, lanjutnya, juga akan melakukan undangan pemanggilan klarifikasi kepada saksi-saksi terkait yang mengetahui peristiwa tersebut.
“Termasuk undangan klarifikasi kepada terlapor. Nah nanti, setelah kami lengkapi semuanya (saksi-saksi dan terlapor), kami akan gelar perkara. Ketika memang itu merupakan pidana, kita akan proses naik ke tingkat penyidikan dan ketika itu bukan pidana, kita akan hentikan penyidikannya,” jelasnya.
Sejauh ini, disampaikan Ridho, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi dalam peristiwa tersebut.
“Sudah ada beberapa saksi yang kami undang (sekitar 2 orang) dan ada beberapa saksi lagi yang mungkin kami undang guna dimintai keterangan klarifikasinya. Nah setelah semuanya kami mintai keterangan, baru gelar perkara,” tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, salah seorang pengusaha kuliner seafood di kawasan Marina, Kota Batam bernama M Andi, diduga ditipu sebesar Rp25 juta oleh seorang perempuan bernama Eka Marizawati, Senin (17/10/2022).
Peristiwa ini terjadi pada bulan Agustus tahun 2022 lalu. Saat itu, korban berkenalan dengan seorang wanita berhijab yang datang di tempat berjualannya di Cahaya Seafood Marina, Kelurahan Tanjung Riau, Sekupang, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).(red)

















































