- Anggota DPRD Anambas Tinjau Pasien Korban Dugaan Keracunan Makanan di RSUD Palmatak
- Ungkap Kasus PMI Ilegal, Iptu Yuli Endra Terima Penghargaan Kapolresta Barelang
- Usai Konsumsi MBG, Puluhan Siswa Dilarikan ke Rumah Sakit
- Halal Bihalal Gubernur Kepri di Anambas Larut Dalam Suasana Kebersamaan
- Kapolresta Barelang Dialog dengan Warga di Bengkong lewat Jumat Curhat
- Polsek Siantan Perkuat Sinergi dengan Awak Media
- Bupati Anambas: Pelayanan RSUD Tarempa Tipe C Jangan Muka Masam Namun Senyum dan Ramah
- Pemko Medan Dorong Inovasi Pelestarian Budaya Melayu
- Paskah, Jajaran Polsek Bengkong Lakukan Pengamanan Gereja
- Tampung Aspirasi, Polsek Bengkong Audiensi dengan Masyarakat
Sewaktu Belanja Pelaku Usaha Ganti Kembalian Uang dengan Permen, Kemendag: Itu Tidak Boleh, Laporkan!

Keterangan Gambar : ilustrasi permen dan beberapa uang koin. Foto/ist
KORANBATAM.COM - Direktur Jenderal (Dirjen) Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Kementerian Perdagangan (Kemendag), Veri Anggriono, mengatakan, konsumen di Indonesia masih banyak yang belum paham mengenai haknya. Salah satunya, masih ditemukan pelaku usaha yang ketika memberikan kembalian uang ke konsumen, dibayar dalam bentuk permen. Padahal, menurut dia, hal ini adalah tindakan yang salah.
“Kan masih ada itu konsumen ketika berbelanja di toko modern, melakukan pembayaran tapi karena tidak ada uang kembalian diganti dengan permen. Itu enggak boleh, laporkan,” ujar Veri dalam #NgobrolDagang episod 1 Menjadi Konsumen Cerdas di Era Digital yang disiarkan secara virtual, Kamis (22/4/2021).
Menurut Veri, hal ini tidak dibenarkan karena ketika konsumen melakukan hal yang sebaliknya ke pelaku usaha, pelaku usaha tidak akan menerima.
“Logikanya, permen itu kalau dikumpulkan, kan banyak. Nah ketika banyak terus dijual lagi ke mereka, mereka mau enggak? Enggak kan?,” ujarnya.
Begitupun dengan sisi jasa perbankan yang melakukan pengenaan tambahan biaya tiga persen untuk penggunaan kartu kredit, yang seharusnya tidak boleh dilakukan oleh perbankan.
“Kenapa? Konsumen kan sudah membayar bunga, tapi kok dikenakan biaya tambahan transaksi sebesar 3 persen lagi, itu tidak dibenarkan,” katanya.
Oleh sebab itu, Veri berharap sudah seharusnya konsumen di Indonesia untuk cerdas.
Jika para konsumen mendapati hal seperti itu, dia menyarankan untuk langsung melaporkan, baik ke Kementerian Perdagangan ataupun direktorat yang sudah ditugaskan di masing-masing wilayah.
“Di setiap daerah, kami punya satu direktorat untuk menerima pengaduan dari konsumen. Jadi kalau ada kasus seperti itu ditemukan, laporkan,” ungkap Veri.
Sumber: KOMPAS.com


















































