- Wakil Bupati Anambas Nonton Bareng Piala Dunia bersama Warga
- Bupati Aneng Minta Jadi Pejabat Jangan Korupsi
- Kasus Penganiayaan di Rusun Polda Kepri Masuk Persidangan, Kuasa Hukum Tiga Tersangka Siapkan Pembelaan Maksimal
- Star Energy dan KUFPEC Gelar Pelayanan Medis Gratis bagi Warga Jemaja
- Potensi Baru Cadangan Migas ada Tiga Titik Utama yang Dicari di Laut Natuna
- Kajari Imbau ASN Pemkab Anambas Waspada Oknum Catut Nama Kejaksaan
- Warga Tanjung Pandak Keluhkan Seringnya Pemadaman Listrik Terjadi
- Polsek Siantan Salurkan 50 Karung Beras kepada Buruh Angkut Pelabuhan
- Polda Kepri dan Satnarkoba Polresta Barelang Ungkap 10 Kasus Narkotika, Amankan 13 Tersangka
- Orang Tua Kecewa, Kelulusan SPMB SMA Hanya Bertumpu pada Nilai TKA, Minta Digabung dengan Nilai Rapor
Sewaktu Belanja Pelaku Usaha Ganti Kembalian Uang dengan Permen, Kemendag: Itu Tidak Boleh, Laporkan!

Keterangan Gambar : ilustrasi permen dan beberapa uang koin. Foto/ist
KORANBATAM.COM - Direktur Jenderal (Dirjen) Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Kementerian Perdagangan (Kemendag), Veri Anggriono, mengatakan, konsumen di Indonesia masih banyak yang belum paham mengenai haknya. Salah satunya, masih ditemukan pelaku usaha yang ketika memberikan kembalian uang ke konsumen, dibayar dalam bentuk permen. Padahal, menurut dia, hal ini adalah tindakan yang salah.
“Kan masih ada itu konsumen ketika berbelanja di toko modern, melakukan pembayaran tapi karena tidak ada uang kembalian diganti dengan permen. Itu enggak boleh, laporkan,” ujar Veri dalam #NgobrolDagang episod 1 Menjadi Konsumen Cerdas di Era Digital yang disiarkan secara virtual, Kamis (22/4/2021).
Menurut Veri, hal ini tidak dibenarkan karena ketika konsumen melakukan hal yang sebaliknya ke pelaku usaha, pelaku usaha tidak akan menerima.
“Logikanya, permen itu kalau dikumpulkan, kan banyak. Nah ketika banyak terus dijual lagi ke mereka, mereka mau enggak? Enggak kan?,” ujarnya.
Begitupun dengan sisi jasa perbankan yang melakukan pengenaan tambahan biaya tiga persen untuk penggunaan kartu kredit, yang seharusnya tidak boleh dilakukan oleh perbankan.
“Kenapa? Konsumen kan sudah membayar bunga, tapi kok dikenakan biaya tambahan transaksi sebesar 3 persen lagi, itu tidak dibenarkan,” katanya.
Oleh sebab itu, Veri berharap sudah seharusnya konsumen di Indonesia untuk cerdas.
Jika para konsumen mendapati hal seperti itu, dia menyarankan untuk langsung melaporkan, baik ke Kementerian Perdagangan ataupun direktorat yang sudah ditugaskan di masing-masing wilayah.
“Di setiap daerah, kami punya satu direktorat untuk menerima pengaduan dari konsumen. Jadi kalau ada kasus seperti itu ditemukan, laporkan,” ungkap Veri.
Sumber: KOMPAS.com
















































