- THM Bersedia Kerjasama Polisi Persempit Pergerakan Narkotika di Anambas
- Kajari Anambas Lantik Dua Pejabat Struktural
- Krisis Air Bersih, Kajari Anambas Terjun Langsung Bantu Distribusi Air kepada Warga
- Mutasi Kombes Pol Eddwi Kurniyanto yang Dekat dengan Masyarakat dan Anggotanya
- Merawat Marwah Pers dan Etika Publik: PWI dan SMSI Kepri Sikapi Dinamika Komunikasi Li Claudia
- Wakil Bupati Anambas Terpilih Aklamasi Ketua DPD Partai Golkar Anambas
- Kembangkan Pertanian di Jemaja, Komisi II DPRD Anambas Koordinasi dengan Kementan
- Wali Kota Medan dan Dubes Belgia Gagas Kerja Sama Strategis
- Bobby Nasution Targetkan 5.000 Pelaku UMKM Sumut Dapat Sertifikat Halal
- Ekspansi ke Sumatera Utara, DFSK E5 Plus Tawarkan SUV Premium PHEV di Centre Point Mall Medan
Sekdaprov Imbau Warga Agar Tidak Mudik Lebaran Nanti

Keterangan Gambar : ilustrasi. /ist
KORANBATAM.COM - Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri), TS Arif Fadillah, mengimbau warga di daerah itu sebaiknya tidak mudik pada Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Arif juga menyampaikan bahwa belajar dari pengalaman, libur panjang dapat memicu lonjakan kasus aktif Covid-19, contohnya libur 17 Agustus dan libur akhir tahun 2020.
“Mudik berpotensi menambah kasus Covid-19. Kalau bisa tunda dulu, karena pandemi ini masih berlangsung,” kata Arif di Tanjungpinang, Rabu (14/4/2021).
Kata dia, Pemprov Kepri secara resmi memang belum mengumumkan apakah mudik di daerah itu diperbolehkan atau dilarang. Pemprov tetap akan menimbang pelaksanaan mudik lokal di tengah pandemi dapat dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.
“Kami segera membuat keputusan dan mengumumkan kepada masyarakat, apakah mudik lokal di Kepri boleh atau tidak,” ujarnya.
Lebih lanjut, Arif mengatakan, khusus mudik antarprovinsi seperti Provinsi Kepri ke Provinsi Riau, tidak diperbolehkan.
Aparatur Sipil Negara (ASN) pun diminta tidak mudik kecuali ada keperluan mendesak, seperti urusan dinas, sakit, orang tua meninggal, dan melahirkan.
“Tapi, tetap harus dibuktikan dengan surat keterangan dari pihak-pihak terkait,” ungkap Arif.
Pemerintah pusat telah memberlakukan larangan mudik Idul Fitri 1442 Hijriah mulai tanggal 6 hingga 17 Mei 2021.
Selama periode tersebut, semua moda transportasi baik darat, laut, dan udara dilarang beroperasi, kecuali transportasi barang dan logistik.
(antaranews.com /PR)

















































