Sediakan Lahan 2 Hektar, Anambas Ajukan Pemasangan PLTS ke Kementerian ESDM
Reporter : MELAYUNEWS.COM 13 Sep 2023, 18:02:10 WIB ANAMBAS
Sediakan Lahan 2 Hektar, Anambas Ajukan Pemasangan PLTS ke Kementerian ESDM

Keterangan Gambar : Kepala Bagian (Kabag) Perekonomian dan Sumber Daya Alam Kepulauan Anambas, Yohanes Maria Vianey Sawu


MELAYUNEWS.COM, ANAMBAS - Sebagai upaya untuk meningkatkan pasokan listrik di wilayah Kabupaten Kepulauan Anambas, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Anambas berkomitmen untuk membangun Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS).

Untuk itu, Pemkab Kepulauan Anambas, mengklarifikasi kelengkapan dokumen usulan lokasi yang akan dilakukan Studi FS DED PLTS 3T dan juga membahas lokasi Studi FS DED PLTS 3T yang tidak termasuk dalam rencana pengembangan listrik pemerintah daerah.

Kepala Bagian (Kabag) Perekonomian dan Sumber Daya Alam Kepulauan Anambas, Yohanes Maria Vianey Sawu mengatakan, Pemkab Kepulauan Anambas sudah mengadakan pertemuan dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di Kepulauan Anambas terkait masalah pembangunan PLTS Tahun 2024.

"Kita tadi sudah melaksanakan rapat, Membahas terkait masalah pembangunan PLTS di Kabupaten Kepulauan Anambas tahun 2024," ucapnya usai melaksanakan rapat, Rabu (13/09/2023).

Ia menyampaikan, dalam rapat tersebut telah disepakati bahwa untuk Anambas, rekomendasi lokasi pembangunan PLTS ini ada di Etang, Kecamatan Siantan Timur dan Camat Siantan Timur juga telah menyetujui untuk penyediaan lahan sekitar dua hektar.

"Anambas baru mengusulkan itu, mudah-mudahan tahun depan sudah bisa dibangun dan kami juga sudah meminta agar tempat untuk pembangunan PLTS itu segera dilakukan pembebasan lahan, kalau memang memungkinkan, ya kita ingin secepatnya karena dokumen usulan ini kita mesti kirim juga ke pusat," katanya.

Namun dalam usulan tersebut, lanjutnya, Kementerian ESDM juga akan melakukan kajian visibility ke lokasi tempat pembangunan PLTS ini.

"Sesuai dengan kajian mereka nanti, bisa saja lokasi pembangunan PLTS ini tidak disetujui di lokasi itu, bisa saja pindah, maka dari itu kita juga perlu melihat daerah lain, kalau misalnya di lokasi yang ditetapkan, dalam kajiannya tidak layak untuk pembangunan PLTS, bisa kita pindahkan ketempat lain, yang mana lebih cocok dan lebih visibility," ujarnya.

Ia juga menambahkan, terkait PLTS yang ada di Rintis, Kecamatan Siantan, dimana untuk sekarang ini PLTS tersebut tidak bisa beroperasi sebab ada banyak kabel-kabel yang dicuri karena tidak adanya pengamanan di lokasi tersebut.

"Nah ini juga yang perlu kita bicarakan dengan provinsi, karena itu bukan barang kita, itu barang milik Kementerian ESDM," tuturnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa, PLTS yang ada di Rintis itu mau diserahkan kepada Pemkab Anambas, namun harus ada pembicaraan terlebih dahulu karena terkait dengan aturan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dimana urusan masalah kelistrikan itu pemerintah daerah tidak bisa ikut campur lebih dalam.

"Tapi karena kebutuhan, kita sampaikan ke pusat agar dapat dikaji terutama pada provinsi yang dekat dengan kita ini, mudah-mudahan kedepannya ada penanganan dan pemeliharaan untuk masalah kerusakan-kerusakan seperti kabel-kabel ini, mudah-mudahan provinsi bersama dengan pusat bisa untuk menyelesaikan terkait masalah ini," ungkapnya.





Komentar Facebook

Komentar dengan account Facebook

;