- Potensi Baru Cadangan Migas ada Tiga Titik Utama yang Dicari di Laut Natuna
- Kajari Imbau ASN Pemkab Anambas Waspada Oknum Catut Nama Kejaksaan
- Warga Tanjung Pandak Keluhkan Seringnya Pemadaman Listrik Terjadi
- Polsek Siantan Salurkan 50 Karung Beras kepada Buruh Angkut Pelabuhan
- Polda Kepri dan Satnarkoba Polresta Barelang Ungkap 10 Kasus Narkotika, Amankan 13 Tersangka
- Orang Tua Kecewa, Kelulusan SPMB SMA Hanya Bertumpu pada Nilai TKA, Minta Digabung dengan Nilai Rapor
- Warga Batam Merapat, Ada Tempat Hangout 24 Jam Baru dengan Kapasitas Ratusan Orang Plus Videotron Canggih Cocok untuk Nobar
- Sejumlah Pejabat Utama Polda Kepri Mutasi, Berikut Nama dan Jabatan Barunya
- Upacara Peringatan Hari Jadi ke 18, Bupati Anambas Ajak Sebagai Refleksi Tantangan Pembangunan
- Maraknya Aksi Pencurian Fasilitas Publik, Polisi Warning Pengusaha Scrap
Sat Reskrim Polres Anambas Amankan SR Pelaku Penipuan Rekrutmen Tenaga Kerja

Keterangan Gambar : Tersangka SR saat diamankan oleh polisi.
MELAYUNEWS.COM, ANAMBAS - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Anambas mengamankan pelaku SR (47) warga Desa Payalaman, Kecamatan Palmatak, yang melakukan penipuan dengan modus lowongan pekerjaan, Jumat (25/10/2024).
Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Raden Ricky Pratidiningrat, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polres Kepulauan Anambas, Iptu Rio Ardian, S.H., M.H., membenarkan kejadian tersebut dan mengatakan pelaku SR (47) ini telah melakukan penipuan dengan modus meminta sejumlah uang kepada korban dengan menjanjikan korban akan diterima bekerja di perusahaan.
Lanjut Kasat Reskrim Polres Kepulauan Anambas, IPTU Rio Ardian, S.H., M.H., mengatakan kasus ini terungkap dari adanya laporan oleh dua orang korban penipuan yang jumlahnya mencapai puluhan juta.
Hal itu diketahui setelah anggota Satreskrim Polres Kepulauan Anambas melakukan penangkapan terhadap pelaku SR (47) dan menemukan barang bukti berupa bukti transfer dan screenshot percakapan aplikasi whatshaap antara korban dan pelaku.
“Jumlah korban yang melapor ke kami sampai saat ini ada sebanyak dua orang," ucap Kasat Reskrim Polres Kepulauan Anambas, IPTU Rio Ardian, S.H., M.H.
Sedangkan untuk kerugian, Kasat Reskrim Polres Kepulauan Anambas, mengatakan bahwa untuk sementara kerugian dari dua (2) orang korban tersebut tercatat mencapai Rp 33.200.000.
Dua orang korban ini diiming-imingi akan mendapatkan pekerjaan di salah satu perusahaan di daerah Palmatak, Kabupaten Kepulauan Anambas tanpa melalui proses seleksi.
"Dengan iming-iming tersebut, korban mau menyerahkan sejumlah uang kepada pelaku SR dengan harapan bisa bekerja di perusahaan. "ujar IPTU Rio Ardian, S.H., M.H.
Setelah uang diserahkan kepada pelaku SR korban bertanya terkait pekerjaan yang dijanjikan, tetapi tidak ada kejelasan dari pelaku SR (47) sampai pada saat ini.
Karena merasa dirugikan, maka kedua korban tersebut melaporkan pelaku SR (47) ke Polres Kepulauan Anambas.
Iptu Rio Adrian menerangkan bahwa pelaku SR (47) mengakui menerima sejumlah uang dari masing-masing korban dan sebagian uang tersebut digunakan untuk biaya medical check up dan sertifikat pelatihan, sebagian lagi untuk keperluan pribadi.
Saat ini pelaku SR (47) sudah diamankan dan ditahan di Polres Kepulauan Anambas, dan untuk pelaku SR (47) dikenakan pasal 378 Jo Pasal 65 K.U.H.Pidana dengan ancaman paling lama 4 tahun penjara. (Johanda).

















































