- Potensi Baru Cadangan Migas ada Tiga Titik Utama yang Dicari di Laut Natuna
- Kajari Imbau ASN Pemkab Anambas Waspada Oknum Catut Nama Kejaksaan
- Warga Tanjung Pandak Keluhkan Seringnya Pemadaman Listrik Terjadi
- Polsek Siantan Salurkan 50 Karung Beras kepada Buruh Angkut Pelabuhan
- Polda Kepri dan Satnarkoba Polresta Barelang Ungkap 10 Kasus Narkotika, Amankan 13 Tersangka
- Orang Tua Kecewa, Kelulusan SPMB SMA Hanya Bertumpu pada Nilai TKA, Minta Digabung dengan Nilai Rapor
- Warga Batam Merapat, Ada Tempat Hangout 24 Jam Baru dengan Kapasitas Ratusan Orang Plus Videotron Canggih Cocok untuk Nobar
- Sejumlah Pejabat Utama Polda Kepri Mutasi, Berikut Nama dan Jabatan Barunya
- Upacara Peringatan Hari Jadi ke 18, Bupati Anambas Ajak Sebagai Refleksi Tantangan Pembangunan
- Maraknya Aksi Pencurian Fasilitas Publik, Polisi Warning Pengusaha Scrap
RDPU Soal Pelabuhan Pandan Bahari: DPRD Batam Janji Tinjau Lokasi

Keterangan Gambar : Komisi I DPRD Kota Batam menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada Kamis (1/8/2025) menyikapi aduan Lembaga Suku Laut Nusantara Indonesia (LSNI) atas penutupan akses jalan dan pelabuhan rakyat Pandan Bahari di Kecamatan Batu Aji. Foto : Ist
MELAYUNEWS, BATAM - Komisi I DPRD Kota Batam menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada Kamis (1/8/2025) menyikapi aduan Lembaga Suku Laut Nusantara Indonesia (LSNI) atas penutupan akses jalan dan pelabuhan rakyat Pandan Bahari di Kecamatan Batu Aji. Pelabuhan ini selama bertahun-tahun menjadi jalur utama mobilitas warga Suku Laut menuju pusat kota Batam.
Rapat yang dipimpin oleh Anggota Komisi I, Dr. Muhammad Mustofa, SH, MH, turut dihadiri oleh anggota lainnya seperti Anwar Anas, Muhammad Fadhli, SE, dan Tumbur Hutasoit, SH. Sejumlah instansi terkait hadir, seperti perwakilan BP Batam, Satpol PP, Polsek Batu Aji, dan Kecamatan Belakangpadang. Namun, pihak PT Batam Internasional Navale, perusahaan yang disebut-sebut melakukan penutupan, absen meski telah diundang secara resmi.
Ketua Suku Laut, Sam Palele, menyuarakan kekecewaan masyarakat atas penutupan akses pelabuhan yang menurutnya merupakan warisan leluhur.
"Kami menolak penutupan pelabuhan karena itu jalan kami sejak nenek moyang. Kami mohon agar akses ini diputihkan agar kami bisa bepergian ke kota tanpa hambatan," tegas Sam.
Senada, perwakilan LSNI, Taufik, menyebut pelabuhan sempat dibuka kembali setelah dimediasi Kapolsek Batu Aji, namun kondisi pelantar pelabuhan kini sudah tak bisa digunakan.
"Pelantarnya telah dibongkar perusahaan. Sekarang kami tidak punya tempat untuk labuh dan tambat perahu. Ini menyulitkan aktivitas warga," keluhnya.
Dari sisi administratif, perwakilan Kecamatan Belakangpadang menjelaskan bahwa lokasi pelabuhan berada di wilayah Kecamatan Batu Aji, namun digunakan oleh sekitar 600 jiwa warga Suku Laut dari pulau-pulau sekitar seperti Pulau Bertam, Pulau Lingke, dan Pulau Gara.
"Akses ke Batam adalah kebutuhan vital bagi masyarakat kami. Mereka perlu fasilitas transportasi yang layak agar bisa mengakses pendidikan, layanan kesehatan, dan ekonomi," ujar perwakilan kecamatan.
Anggota Komisi I, Muhammad Fadhli, mengecam tindakan sepihak perusahaan.
"Kalau itu jalan umum yang dibangun pemerintah, tidak boleh ditutup begitu saja. Kita harus ingat, masyarakat Suku Laut adalah bagian dari sejarah Batam. Mereka pionir, dan hak-haknya harus kita perjuangkan bersama," tegasnya.
Sementara itu, perwakilan BP Batam, Niko, menyatakan bahwa berdasarkan hasil pengecekan awal, lokasi pelabuhan yang dibongkar bukan berada di atas lahan yang dialokasikan kepada PT Batam Internasional Navale.
"Jika benar bukan di dalam area PL perusahaan, maka tindakan penutupan itu tidak sah," ujarnya.
Menanggapi hal ini, anggota Komisi I lainnya, Tumbur Hutasoit, menekankan pentingnya menempatkan kepentingan masyarakat di atas segala bentuk investasi.
"Kalau ada PL, tapi demi rakyat, BP Batam bisa mencabutnya. Kita tidak boleh kalah dengan arogansi pengusaha yang mengabaikan masyarakat adat," tegasnya.
Perwakilan dari Polsek Batu Aji menambahkan pentingnya musyawarah dalam menyelesaikan konflik semacam ini.
"Kami mendorong penyelesaian damai yang memperhatikan kepentingan masyarakat dan dunia usaha secara berimbang," katanya.
Menutup RDPU, Ketua Rapat Dr. Muhammad Mustofa menyatakan Komisi I akan segera melakukan peninjauan ke lokasi untuk memverifikasi status lahan dan keberadaan pelabuhan.
"Kalau memang fasilitas ini dibangun pemerintah, maka segala bentuk penutupan harus mendapat izin resmi. Kami minta BP Batam segera merinci status lahan tersebut, dan pihak kecamatan mengusulkan pembangunan pelabuhan rakyat untuk Suku Laut," pungkasnya. (*)

















































