- Klarifikasi Pemko Batam: Tidak Ada Pernah Persetujuan Berjualan di ROW, Proses Penertiban Sesuai Aturan
- Jelang Idhul Adha, DPPP Anambas Cek Kesehatan Hewan Qurban
- Rektorat USU Ngotot Kosongkan Gereja POUK, MUKI Sumut Bongkar Bukti Sah PGI
- Aneng Batalkan Beli Mobil Dinas, Pilih Beli Ambulan untuk Masyarakat
- Aneng Serahkan Mobil Bantuan kepada Warga Desa Tarempa Barat
- Bupati Aneng Berharap Sepakbola di Anambas Cepat Berkembang
- Bupati Aneng Apresiasi Program TMMD di Anambas
- Tolak Intervensi Kampus di Konflik Chapel USU, MUKI Minta Kementerian Turun Tangan
- Rumah Sakit Bertaraf Internasional Segera Hadir di Sumut, Bobby Nasution Harapkan Beri Pelayanan Maksimal
- Tanam Ganja di Balik Tembok, Pria di Tanjung Morawa Diciduk Polisi! 40 Batang Tinggi 2 Meter Disita
Rapat Paripurna Persetujuan Bersama antara Kepala Daerah dan DPRD tentang Ranperda APBD Perubahan

Keterangan Gambar : Wakil Ketua I DPRD kabupaten Kepulauan Anambas bersama bupati foto bersama
MELAYUNEWS.COM, ANAMBAS - DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas menggelar Rapat Paripurna Persetujuan Bersama antara Kepala Daerah dan DPRD tentang Ranperda APBD Perubahan Tahun Anggaran 2024.
Rapat paripurna ini dilaksanakan di Ruang Rapat Lantai I Kantor DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas pada Jumat, 30 Agustus 2024.
Berdasarkan catatan sekretaris DPRD, daftar hadir pada permulaan rapat ini telah ditandatangani oleh 12 dari 17 orang anggota DPRD dan telah memenuhi quorum.
Dengan rincian, 3 dari 5 orang anggota fraksi PPP Plus, 2 dari 4 orang anggota fraksi PDIP Plus, 2 dari 3 orang anggota fraksi PAN, 3 dari 3 orang anggota fraksi BIN dan 2 dari 2 orang anggota fraksi KIR.
Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, Syamsil Umri yang kesempatan itu sebagai pimpinan rapat mengatakan bahwa, pelaksanaan paripurna ini berpedoman pada ketentuan pasal 74 Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah.
"Perubahan APBD ini menjadi langkah yang sangat penting dalam siklus pengelolaan keuangan daerah yang tidak hanya sekedar penyesuaian angka-angka dalam dokumen anggaran tetapi juga mencerminkan kesigapan kita dalam merespon dinamika sosial, ekonomi dan kebutuhan masyarakat yang terus berkembang," ucapnya.
Syamsil Umri juga menyampaikan bahwa dalam setiap perubahan APBD ada dua aspek yang penting untuk diperhatikan secara mendalam, yakni dari sisi pendapatan dan belanja.
"Perubahan ini harus mampu mengakomodasi kebutuhan prioritas terutama yang terkait dengan pelayanan dasar, pembangunan infrastruktur dan pemberdayaan masyarakat," sebutnya.
Selanjutnya, juru bicara dari Badan Anggaran (Banggar) DPRD menyampaikan laporan hasil pembahasan terhadap Ranperda tentang perubahan APBD.
Dimana dalam laporan tersebut, seluruh fraksi menyepakati dan setuju terhadap Ranperda APBD perubahan itu.
Sementara itu, Bupati Kepulauan Anambas, Abdul Haris, S.H., M.H., mengucapkan terimakasih kepada pimpinan dan segenap anggota DPRD Anambas yang telah menyelesaikan pembahasan dan disepakatinya Ranperda tersebut sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
"Kesepakatan yang telah diambil ini merupakan rumusan kebijakan anggaran yang bermuara kepada kesejahteraan masyarakat," ujarnya.
Menurutnya, peran pengawasan dari DPRD menjadi sangat penting dalam memastikan implementasi di lapangan agar berjalan sesuai dengan yang telah direncanakan bersama sehingga keluaran dan capaian yang dihasilkan juga sesuai dengan harapan.
"Kritikan dan saran yang sifatnya membangun menjadi pola kerjasama dalam pembangunan di Kabupaten Kepulauan Anambas yang berkelanjutan ini," imbuhnya.
Abdul Haris mengungkapkan bahwa asumsi penerimaan daerah mengalami penyesuaian dengan memperhitungkan Silpa tahun sebelumnya yang wajib dianggarkan kembali pada perubahan APBD tahun 2024.
Seperti Silpa dana insentif fiskal kemiskinan ekstrim, Silpa DAK fisik dan Silpa DAU SG sesuai dengan laporan hasil pemeriksaan LHP BPK RI terhadap laporan keuangan Pemkab Kepulauan Anambas tahun anggaran 2023.
Dengan besar alokasi anggaran pada Ranperda tentang perubahan APBD tahun 2024 yang telah disepakati sebesar Rp.1.008.436.460.507.
Untuk itu, Abdul Haris menginstruksikan kepada sekretaris daerah yang selaku ketua TAPD agar segera menyampaikan Ranperda ini kepada Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau untuk dievaluasi.
"Semoga hasil evaluasi dapat segera kita terima dan kita tindaklanjuti," pungkasnya. (Johanda).



















































