- Potensi Baru Cadangan Migas ada Tiga Titik Utama yang Dicari di Laut Natuna
- Kajari Imbau ASN Pemkab Anambas Waspada Oknum Catut Nama Kejaksaan
- Warga Tanjung Pandak Keluhkan Seringnya Pemadaman Listrik Terjadi
- Polsek Siantan Salurkan 50 Karung Beras kepada Buruh Angkut Pelabuhan
- Polda Kepri dan Satnarkoba Polresta Barelang Ungkap 10 Kasus Narkotika, Amankan 13 Tersangka
- Orang Tua Kecewa, Kelulusan SPMB SMA Hanya Bertumpu pada Nilai TKA, Minta Digabung dengan Nilai Rapor
- Warga Batam Merapat, Ada Tempat Hangout 24 Jam Baru dengan Kapasitas Ratusan Orang Plus Videotron Canggih Cocok untuk Nobar
- Sejumlah Pejabat Utama Polda Kepri Mutasi, Berikut Nama dan Jabatan Barunya
- Upacara Peringatan Hari Jadi ke 18, Bupati Anambas Ajak Sebagai Refleksi Tantangan Pembangunan
- Maraknya Aksi Pencurian Fasilitas Publik, Polisi Warning Pengusaha Scrap
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas Terpaksa Ditunda karena Tak Quorum, Bahas Tiga Ranperda

Keterangan Gambar : Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, Hasnidar saat diwawancarai oleh sejumlah awak media, Senin(26/6/2023).
MELAYUNEWS.COM, ANAMBAS - Rapat Paripurna Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang digelar DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas Lantai I pada Senin, 26 Juni 2023 ditunda karena tidak quorum.
Adapun agenda yang akan disampaikan pada Rapat Paripurna Ranperda yang tertunda tersebut adalah tentang,
1.Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2022.
2.Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
3.Pengurustamaan Gender.
Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, Hasnidar mengatakan bahwa menurut catatan Sekretaris DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas Anggota Dewan yang hadir ada sebanyak 9 dari 20 anggota dengan rincian, 2 dari 5 orang anggota Fraksi PPP Plus, 1 dari 4 orang anggota Fraksi PDIP Plus, 1 dari 3 orang anggota Fraksi PAN, 2 dari 4 orang anggota Fraksi Bintang Nasional Indonesia, 3 dari 4 orang anggota Fraksi Karya Indonesia Raya.
Berdasarkan Pasal 150 ayat 4 Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Terbib, Dimana syarat Rapat Paripurna dapat dilaksanakan apabila dihadiri lebih dari separuh jumlah anggota rapat yang terdiri atas lebih dari separuh unsur Fraksi.
"Maka sesuai dengan Tata Tertib dan Mekanisme, Rapat Paripurna Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) ini saya tunda paling lama 3 hari kedepan," ucap Hasnidar sembari mengetok palu 3 kali.
Ditanya mengenai alasan dari beberapa anggota yang tidak dapat hadir, Hasnidar mengatakan ada anggota yang cuti dan ada juga beberapa yang sedang sakit.(Johanda)

















































