- Ekspansi ke Sumatera Utara, DFSK E5 Plus Tawarkan SUV Premium PHEV di Centre Point Mall Medan
- Bupati Tinjau Rencana Pembangunan Kantor Damkar dan BPBD Sibolangit
- Aksi Bersih-bersih Bupati Anambas bersama Ketua PKK di Taman Bermadah
- TNI-Pemkab Bangun Jembatan di Tumpatan Nibung, Sumur Bor di Emplasmen Kualanamu
- Wagub Surya Tawarkan Potensi Investasi Sumut kepada Duta Besar Belgia
- Satu Langkah Satu Kolaborasi, Bobby Nasution Pacu Enam BUMD Sumut Naik Kelas
- Bobby Nasution Pastikan Rumah Korban Puting Beliung di Medan Johor Dibangun Kembali
- UMKM Medan Dikurasi Uniqlo, Airin Waas Dorong Produk Lokal Tembus Pasar Global
- Rico Waas: Inovasi Jangan Sekadar Kejar Penghargaan, Harus Berdampak bagi Masyarakat
- Rico Waas Berbaur Bersama Warga di Gebyar Kemerdekaan Medan Kota
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas Terpaksa Ditunda karena Tak Quorum, Bahas Tiga Ranperda

Keterangan Gambar : Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, Hasnidar saat diwawancarai oleh sejumlah awak media, Senin(26/6/2023).
MELAYUNEWS.COM, ANAMBAS - Rapat Paripurna Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang digelar DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas Lantai I pada Senin, 26 Juni 2023 ditunda karena tidak quorum.
Adapun agenda yang akan disampaikan pada Rapat Paripurna Ranperda yang tertunda tersebut adalah tentang,
1.Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2022.
2.Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
3.Pengurustamaan Gender.
Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, Hasnidar mengatakan bahwa menurut catatan Sekretaris DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas Anggota Dewan yang hadir ada sebanyak 9 dari 20 anggota dengan rincian, 2 dari 5 orang anggota Fraksi PPP Plus, 1 dari 4 orang anggota Fraksi PDIP Plus, 1 dari 3 orang anggota Fraksi PAN, 2 dari 4 orang anggota Fraksi Bintang Nasional Indonesia, 3 dari 4 orang anggota Fraksi Karya Indonesia Raya.
Berdasarkan Pasal 150 ayat 4 Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Terbib, Dimana syarat Rapat Paripurna dapat dilaksanakan apabila dihadiri lebih dari separuh jumlah anggota rapat yang terdiri atas lebih dari separuh unsur Fraksi.
"Maka sesuai dengan Tata Tertib dan Mekanisme, Rapat Paripurna Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) ini saya tunda paling lama 3 hari kedepan," ucap Hasnidar sembari mengetok palu 3 kali.
Ditanya mengenai alasan dari beberapa anggota yang tidak dapat hadir, Hasnidar mengatakan ada anggota yang cuti dan ada juga beberapa yang sedang sakit.(Johanda)





































_jpg.jpg)

.jpg)













