Proyek Penanganan Jalan Peninting-Payalaman Diduga Serobot Lahan dan Rusak Tanaman Milik Warga
Reporter : MELAYUNEWS.COM 05 Sep 2024, 20:00:26 WIB ANAMBAS
Proyek Penanganan Jalan Peninting-Payalaman Diduga Serobot Lahan dan Rusak Tanaman Milik Warga

Keterangan Gambar : Modin pemilik lahan saat menunjukan lokasi tanah miliknya yang diserobot dalam proyek penanganan jalan Peninting-Payalaman


MELAYUNEWS.COM, ANAMBAS - PT. Kisnajaya selaku kontraktor Proyek pengerjaan jalan Peninting-Payalaman, Kabupaten Kepulauan Anambas dengan nomor kontrak HK0201/SP-HS/Bb24.5.4/XII/2023/07 diduga menyerobot lahan warga.

Proyek dari Kementerian PUPR Direktorat Jenderal Bina Marga, Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Kepulauan Riau ini mempunyai nilai kontrak sebesar Rp.54.877.252.000 yang bersumber dari dana SBSN tahun anggaran 2023-2024 dengan masa waktu pelaksanaan selama 390 hari kalender.

Salah seorang warga Desa Tarempa Timur, Kecamatan Siantan yang bernama Modin mengeluhkan perihal ini karena tanpa sepengetahuan dan pemberitahuan, para pekerja proyek ini mengambil lahan miliknya untuk dibuat jalan.

Modin menyampaikan bahwa lahan miliknya yang diambil oleh pelaksana proyek ini ada sekira satu meter dari sisi kiri dan kanan badan jalan sampai sepanjang lebih kurang satu kilometer.

Modin mengatakan akan tetap mendukung program pemerintah, namun ia merasa dirugikan akibat dari pelebaran jalan ini. Pasalnya, sudah menyerobot lahan ditambah lagi banyak tanaman miliknya yang hancur dan rusak seperti tanaman cengkeh, sawo dan kelapa.

"Memang mendukung program pemerintah, tapi kita kan gak senang dengan pelaksananya, kan kita punya lahan, kenapa gak bilang sama sekali ada pengerukan tanah dan pelebaran jalan," ucap Modin saat ditemui MELAYUNEWS.COM di Lokasi Lahan Miliknya, Kamis (5/9/2024).

Modin mengungkapkan bahwa beberapa hari yang lalu ia dipanggil ke Kantor Dinas PUPRPRKP Anambas untuk membahas terkait hal ini. Namun dari hasil rapat tersebut tak juga kunjung memberikan solusi dan penyelesaian untuk dirinya.

Ia menerangkan bahwa dalam rapat itu ada pihak dari BPN Anambas yang hadir dan menyatakan bahwa dirinya berhak menerima santunan karena surat tanah miliknya beralaskan dari alas haknya dan sudah dijadikan sertifikat. Namun dari pernyataan tersebut, Dinas PUPRPRKP Anambas tidak merespon sama sekali.

"Sempat ada rapat di Dinas PUPRPRKP Anambas, banyak yang hadir disitu salah satunya pihak BPN yang menyatakan bahwa saya berhak menerima santunan karena surat yang kita bikin itu beralaskan alas hak saya dan terus langsung dijadikan sertifikat. Namun dari Dinas PU tidak ada respon sama sekali," terang Modin.

Dengan adanya kejadian ini, Modin berharap kepada pemerintah daerah dan dinas terkait serta kontraktor pelaksana agar dapat memberikan ganti rugi atas lahan miliknya yang telah diserobot dalam pelaksanaan penanganan proyek jalan Peninting Payalaman ini.

"Ya kita minta ganti rugilah, kita nego, kita minta ganti rugi sebesar Rp.60 juta," sebutnya.

Pantauan MELAYUNEWS.COM di lokasi, dalam papan informasi disebutkan bahwa konsultan pengawas penanganan jalan Peninting-Payalaman ini adalah PT. Seecons, PT. Adiya Widyajasa dan PT. Exxo Gamindo Perkasa.(johanda) 





Komentar Facebook

Komentar dengan account Facebook

;