- Wali Kota Medan dan Dubes Belgia Gagas Kerja Sama Strategis
- Bobby Nasution Targetkan 5.000 Pelaku UMKM Sumut Dapat Sertifikat Halal
- Ekspansi ke Sumatera Utara, DFSK E5 Plus Tawarkan SUV Premium PHEV di Centre Point Mall Medan
- Bupati Tinjau Rencana Pembangunan Kantor Damkar dan BPBD Sibolangit
- Aksi Bersih-bersih Bupati Anambas bersama Ketua PKK di Taman Bermadah
- TNI-Pemkab Bangun Jembatan di Tumpatan Nibung, Sumur Bor di Emplasmen Kualanamu
- Wagub Surya Tawarkan Potensi Investasi Sumut kepada Duta Besar Belgia
- Satu Langkah Satu Kolaborasi, Bobby Nasution Pacu Enam BUMD Sumut Naik Kelas
- Bobby Nasution Pastikan Rumah Korban Puting Beliung di Medan Johor Dibangun Kembali
- UMKM Medan Dikurasi Uniqlo, Airin Waas Dorong Produk Lokal Tembus Pasar Global
Presiden Prabowo Subianto Direncanakan Lantik Bupati dan Wakil Bupati Anambas 6 Februari 2025

Keterangan Gambar : Aneng dan Raja Bayu Febri Gunadian, Bupati dan Wakil Bupati terpilih 2025.
MELAYUNEWS.COM, ANAMBAS - Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Anambas terpilih, Aneng dan Raja Bayu Febri Gunadian dijadwalkan akan dilaksanakan pada Kamis, 6 Februari 2025 mendatang.
Hal itu disampaikan langsung oleh Plt. Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokompim) Pemkab Kepulauan Anambas, Raja Benny Syahrizal kepada awak media ini, Jumat (31/1/2025).
Raja Benny Syahrizal mengatakan bahwa pelantikan tersebut akan dilaksanakan di Istana Negara Jakarta dan akan dilantik langsung oleh Presiden RI, Prabowo Subianto.
"Sesuai dengan Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi II DPR RI bersama Mendagri, KPU RI, Bawaslu dan DKPP RI, bulan depan 6 Februari akan dilantik langsung oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara Jakarta," ucapnya.
Selain itu, Raja Benny juga menerangkan bahwa pelantikan ini nantinya akan serentak dilaksanakan bersama gubernur dan wakil gubernur serta walikota dan wakil walikota terpilih tahun 2024 yang tidak ada sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi RI kecuali Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan Provinsi Aceh, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Setelah ditetapkan oleh KPUD dan yang sudah diusulkan oleh DPRD, maka telah bisa dilaksanakan pelantikan," sebutnya.
Namun mengenai teknis pelaksanaan pelantikan ini masih menunggu revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 tentang tata cara pelantikan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota.
"Mengenai teknis pelantikannya, sampai saat ini kita belum menerima Perpres nomor 80 itu, kita masih menunggu. Wacana pembekalan akademi militer usai pelantikan pun saat ini masih menunggu Perpres Nomor 80 untuk teknisnya nanti seperti apa," imbuhnya.(jo/red)







































_jpg.jpg)

.jpg)











