- Potensi Baru Cadangan Migas ada Tiga Titik Utama yang Dicari di Laut Natuna
- Kajari Imbau ASN Pemkab Anambas Waspada Oknum Catut Nama Kejaksaan
- Warga Tanjung Pandak Keluhkan Seringnya Pemadaman Listrik Terjadi
- Polsek Siantan Salurkan 50 Karung Beras kepada Buruh Angkut Pelabuhan
- Polda Kepri dan Satnarkoba Polresta Barelang Ungkap 10 Kasus Narkotika, Amankan 13 Tersangka
- Orang Tua Kecewa, Kelulusan SPMB SMA Hanya Bertumpu pada Nilai TKA, Minta Digabung dengan Nilai Rapor
- Warga Batam Merapat, Ada Tempat Hangout 24 Jam Baru dengan Kapasitas Ratusan Orang Plus Videotron Canggih Cocok untuk Nobar
- Sejumlah Pejabat Utama Polda Kepri Mutasi, Berikut Nama dan Jabatan Barunya
- Upacara Peringatan Hari Jadi ke 18, Bupati Anambas Ajak Sebagai Refleksi Tantangan Pembangunan
- Maraknya Aksi Pencurian Fasilitas Publik, Polisi Warning Pengusaha Scrap
Presiden Prabowo Subianto Direncanakan Lantik Bupati dan Wakil Bupati Anambas 6 Februari 2025

Keterangan Gambar : Aneng dan Raja Bayu Febri Gunadian, Bupati dan Wakil Bupati terpilih 2025.
MELAYUNEWS.COM, ANAMBAS - Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Anambas terpilih, Aneng dan Raja Bayu Febri Gunadian dijadwalkan akan dilaksanakan pada Kamis, 6 Februari 2025 mendatang.
Hal itu disampaikan langsung oleh Plt. Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokompim) Pemkab Kepulauan Anambas, Raja Benny Syahrizal kepada awak media ini, Jumat (31/1/2025).
Raja Benny Syahrizal mengatakan bahwa pelantikan tersebut akan dilaksanakan di Istana Negara Jakarta dan akan dilantik langsung oleh Presiden RI, Prabowo Subianto.
"Sesuai dengan Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi II DPR RI bersama Mendagri, KPU RI, Bawaslu dan DKPP RI, bulan depan 6 Februari akan dilantik langsung oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara Jakarta," ucapnya.
Selain itu, Raja Benny juga menerangkan bahwa pelantikan ini nantinya akan serentak dilaksanakan bersama gubernur dan wakil gubernur serta walikota dan wakil walikota terpilih tahun 2024 yang tidak ada sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi RI kecuali Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan Provinsi Aceh, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Setelah ditetapkan oleh KPUD dan yang sudah diusulkan oleh DPRD, maka telah bisa dilaksanakan pelantikan," sebutnya.
Namun mengenai teknis pelaksanaan pelantikan ini masih menunggu revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 tentang tata cara pelantikan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota.
"Mengenai teknis pelantikannya, sampai saat ini kita belum menerima Perpres nomor 80 itu, kita masih menunggu. Wacana pembekalan akademi militer usai pelantikan pun saat ini masih menunggu Perpres Nomor 80 untuk teknisnya nanti seperti apa," imbuhnya.(jo/red)

















































