Perseroda Anambas Paparkan Rencana Bisnis Perdagangan Umum dan Jasa Ekspedisi
Reporter : MELAYUNEWS.COM 13 Sep 2023, 16:00:14 WIB EKONOMI
Perseroda Anambas Paparkan Rencana Bisnis Perdagangan Umum dan Jasa Ekspedisi

Keterangan Gambar : Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Kabupaten Kepulauan Anambas, Ody Karyadi foto bersama dengan Kepala BKD dan Sekretaris Disperindag, Yohanes.


MELAYUNEWS.COM, ANAMBAS - Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas menggelar Rapat Pemaparan Rencana Bisnis PT. Anambas Sejahtera (Perseroda) Tahun 2023 - 2027 di Ruang Rapat Media Center Lantai II Kantor Bupati Kepulauan Anambas, Senin (11/09/2023).

Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Kabupaten Kepulauan Anambas, Ody Karyadi mengatakan pemaparan rencana bisnis yang disampaikan oleh Direksi PT. Anambas Sejahtera ini lebih kepada bidang perdagangan umum dan jasa ekspedisi.

"Dari hasil pemaparan rencana bisnis itu, kita dari pemerintah daerah memberikan masukan menyangkut strategi pengelolaan bisnis kedepannya," ucapnya.

Ia juga menyampaikan, sesuai dengan amanat Perda Kabupaten Kepulauan Anambas Nomor 4 Tahun 2020 tentang Perusahaan Perseroan Daerah Anambas Sejahtera, dimana Perseroda tersebut bergerak dibidang pengelolaan pasar, perdagangan umum dan jasa ekspedisi.

"Dalam rapat tadi, kita lebih fokus membahas tentang perdagangan umum dan jasa ekspedisi sedangkan untuk pengelolaan pasar ini masih kita yang kelola karena kita melihat dengan kondisi masyarakat kita yang sekarang ini,karena jika Perseroda yang kelola nantinya inikan sudah bicara bisnis yaitu keuntungan makanya untuk pasar tradisional ini kita yang kelola karena saat ini kita lebih mengutamakan pelayanan daripada bisnis," ujarnya.

Perlu diketahui bahwa, PT. Anambas Sejahtera ini dulu adalah Perusahaan Daerah (Perusda) yang didirikan pada tahun 2012 dan telah beroperasi sampai dengan tahun 2017. Namun, kondisi setelah tahun 2017 perusahaan ini merugi dan mempunyai hutang kepada pihak ketiga sehingga permasalahan tersebut menjadi catatan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Lalu, dengan adanya PP Nomor 54 Tahun 2017, Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas sesuai amanat PP Nomor 54 Tahun 2017, mengusulkan untuk merubah status Perusda Anambas Sejahtera menjadi Perseroda.

Mengingat hal itu, Ody Karyadi mengatakan bahwa dalam pemaparan rencana bisnis PT. Anambas Sejahtera (Perseroda) itu, harus juga memiliki manajemen resiko yang baik.

"Dalam rencana bisnis itu harus ada manajemen resiko yang baik, bisnisnya boleh dibicarakan tapi dia juga harus mempunyai manajemen resiko," ungkapnya.(Johanda). 




Komentar Facebook

Komentar dengan account Facebook

;