- Intervensi TPID Sumut Tekan Harga Cabai Merah Jadi Rp55.000, Ayam Potong Rp35.000/Kg
- Wali Kota Medan Buka Pekan Budaya Medan 2026
- Biznet Perluas Jaringan di Sumut, Targetkan 45 Ribu Pelanggan pada Akhir 2026
- Rico Waas Kawal Penyelesaian Stadion Teladan, Sejumlah Bagian Masih Perlu Dibenahi
- Penabalan Marga Jadi Amanah, Rico Waas Siap Kenalkan Budaya Karo Lebih Luas
- Rico Waas Temukan Kendaraan Dinas Tak Bayar Pajak, Tanpa Plat dan Kaca Spion
- Beredar Info Bandar Narkoba di Kp Tempel Perdagangan, APH Diminta Turun Tangan
- Wali Kota Medan Minta Pengurus ICMI Muda Beri Dampak Nyata Bagi Masyarakat
- Putra-Putri Kebudayaan Medan Diminta Memperdalam Pengetahuan Budaya
- Hari Kesaktian Pancasila, Aneng Ajak Masyarakat Amalkan Nilai Luhur Pancasila
Periode Januari - Mei 2022, Pinjaman Online Warga Batam Tercatat di OJK Rp 158,9 Miliar

Keterangan Gambar : Ilustrasi (detik.com)
MELAYUNEWS.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sebanyak 160.882 akun warga Batam meminjam dari pinjaman online (pinjol) dengan total nilai Rp158,9 miliar, selama periode Januari-Mei 2022.
"Jumlah penerima pinjaman di Kepri dari Januari sampai Mei 2022 ada sebanyak 160.882 rekening, dengan nominal penyaluran pinjaman sebesar Rp158,9 miliar," kata Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Kepri, Rony Ukurta Barus di Batam, Senin (1/8/2022).
Ia mengatakan pinjaman itu mencakup 102 perusahaan penyedia jasa pinjol yang terdaftar berizin di OJK.
Sementara itu, ia menambahkan, untuk jumlah pemberi pinjaman di Kepri ada 5.234 rekening dengan total nominal pinjaman Rp9,8 miliar.
"Kemudian untuk pemberi pinjaman lendernya yang dia berdomisili Kepri ada 5.234 rekening, nominal pinjaman Rp9,8 miliar. Kalau untuk lender ini sendiri bisa dari Kepri, atau bisa juga dari luar provinsi, karena ini dia berbasis teknologi," ujar Rony.
Lebih lanjut, ia meminta masyarakat mengecek legalitas pinjol di website OJK, www.ojk.co.id atau melalui aplikasi perlindungan konsumen, www.kontak157.ojk.co.id sebelum melakukan transaksi peminjaman.
"Jadi masyarakat bisa mengakses itu dan bisa melihat ketika ada penawaran itu perusahaan yang memberi apakah sudah terdaftar atau sudah berizin di OJK," demikian Rony.(antaranews.com /PR)
Komentar dengan account Facebook
HUKUM DAN KRIMINAL
BINTAN
KARIMUN
ANAMBAS
HUKUM DAN KRIMINAL
POLITIK
LINGGA
KESEHATAN
Berita Utama
-
Intervensi TPID Sumut Tekan Harga Cabai Merah Jadi Rp55.000, Ayam Potong Rp35.000/Kg
📅 16:07:51 | 12 Okt 2026 MELAYUNEWS.COM | Update 2 hari yang lalu -
Wali Kota Medan Buka Pekan Budaya Medan 2026
📅 16:04:06 | 10 Okt 2026 MELAYUNEWS.COM | Update 4 hari yang lalu -
Biznet Perluas Jaringan di Sumut, Targetkan 45 Ribu Pelanggan pada Akhir 2026
📅 14:31:43 | 09 Okt 2026 MELAYUNEWS.COM | Update 6 hari yang lalu -
Rico Waas Kawal Penyelesaian Stadion Teladan, Sejumlah Bagian Masih Perlu Dibenahi
📅 19:21:56 | 08 Okt 2026 MELAYUNEWS.COM | Update 6 hari yang lalu -
Penabalan Marga Jadi Amanah, Rico Waas Siap Kenalkan Budaya Karo Lebih Luas
📅 18:30:50 | 07 Okt 2026 MELAYUNEWS.COM | Update 7 hari yang lalu -
Rico Waas Temukan Kendaraan Dinas Tak Bayar Pajak, Tanpa Plat dan Kaca Spion
📅 20:26:59 | 06 Okt 2026 MELAYUNEWS.COM | Update 1 minggu yang lalu -
Beredar Info Bandar Narkoba di Kp Tempel Perdagangan, APH Diminta Turun Tangan
📅 19:49:22 | 05 Okt 2026 MELAYUNEWS.COM | Update 1 minggu yang lalu -
Wali Kota Medan Minta Pengurus ICMI Muda Beri Dampak Nyata Bagi Masyarakat
📅 16:58:37 | 03 Okt 2026 MELAYUNEWS.COM | Update 2 minggu yang lalu -
Putra-Putri Kebudayaan Medan Diminta Memperdalam Pengetahuan Budaya
📅 08:56:00 | 02 Okt 2026 MELAYUNEWS.COM | Update 2 minggu yang lalu -
Hari Kesaktian Pancasila, Aneng Ajak Masyarakat Amalkan Nilai Luhur Pancasila
📅 21:45:07 | 01 Okt 2026 MELAYUNEWS.COM | Update 2 minggu yang lalu



















































