- Halal Bihalal Gubernur Kepri di Anambas Larut Dalam Suasana Kebersamaan
- PT DSM Klarifikasi Truck Laka Tak Muatan Pasir Limbah B3
- Truk Pengangkut Limbah B3 Laka Tunggal di Tanjunguncang
- Kapolresta Barelang Dialog dengan Warga di Bengkong lewat Jumat Curhat
- Polsek Siantan Perkuat Sinergi dengan Awak Media
- Bupati Anambas: Pelayanan RSUD Tarempa Tipe C Jangan Muka Masam Namun Senyum dan Ramah
- Pemko Medan Dorong Inovasi Pelestarian Budaya Melayu
- Paskah, Jajaran Polsek Bengkong Lakukan Pengamanan Gereja
- Tampung Aspirasi, Polsek Bengkong Audiensi dengan Masyarakat
- Paripurna LPJ Bupati Anambas Tahun 2025, Pendapatan Terealisasi Sebesar 83,74 Persen
Periode Januari - Mei 2022, Pinjaman Online Warga Batam Tercatat di OJK Rp 158,9 Miliar

Keterangan Gambar : Ilustrasi (detik.com)
MELAYUNEWS.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sebanyak 160.882 akun warga Batam meminjam dari pinjaman online (pinjol) dengan total nilai Rp158,9 miliar, selama periode Januari-Mei 2022.
"Jumlah penerima pinjaman di Kepri dari Januari sampai Mei 2022 ada sebanyak 160.882 rekening, dengan nominal penyaluran pinjaman sebesar Rp158,9 miliar," kata Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Kepri, Rony Ukurta Barus di Batam, Senin (1/8/2022).
Ia mengatakan pinjaman itu mencakup 102 perusahaan penyedia jasa pinjol yang terdaftar berizin di OJK.
Sementara itu, ia menambahkan, untuk jumlah pemberi pinjaman di Kepri ada 5.234 rekening dengan total nominal pinjaman Rp9,8 miliar.
"Kemudian untuk pemberi pinjaman lendernya yang dia berdomisili Kepri ada 5.234 rekening, nominal pinjaman Rp9,8 miliar. Kalau untuk lender ini sendiri bisa dari Kepri, atau bisa juga dari luar provinsi, karena ini dia berbasis teknologi," ujar Rony.
Lebih lanjut, ia meminta masyarakat mengecek legalitas pinjol di website OJK, www.ojk.co.id atau melalui aplikasi perlindungan konsumen, www.kontak157.ojk.co.id sebelum melakukan transaksi peminjaman.
"Jadi masyarakat bisa mengakses itu dan bisa melihat ketika ada penawaran itu perusahaan yang memberi apakah sudah terdaftar atau sudah berizin di OJK," demikian Rony.(antaranews.com /PR)
Komentar dengan account Facebook
HUKUM DAN KRIMINAL
BINTAN
KARIMUN
ANAMBAS
HUKUM DAN KRIMINAL
POLITIK
LINGGA
KESEHATAN
Berita Utama
-
Halal Bihalal Gubernur Kepri di Anambas Larut Dalam Suasana Kebersamaan
📅 17:53:17 | 13 Apr 2026 MELAYUNEWS.COM | Update 3 hari yang lalu -
PT DSM Klarifikasi Truck Laka Tak Muatan Pasir Limbah B3
📅 17:15:44 | 12 Apr 2026 MELAYUNEWS.COM | Update 4 hari yang lalu -
Truk Pengangkut Limbah B3 Laka Tunggal di Tanjunguncang
📅 22:24:39 | 10 Apr 2026 MELAYUNEWS.COM | Update 5 hari yang lalu -
Kapolresta Barelang Dialog dengan Warga di Bengkong lewat Jumat Curhat
📅 11:30:01 | 10 Apr 2026 MELAYUNEWS.COM | Update 6 hari yang lalu -
Polsek Siantan Perkuat Sinergi dengan Awak Media
📅 14:12:21 | 09 Apr 2026 MELAYUNEWS.COM | Update 7 hari yang lalu -
Bupati Anambas: Pelayanan RSUD Tarempa Tipe C Jangan Muka Masam Namun Senyum dan Ramah
📅 23:12:24 | 07 Apr 2026 MELAYUNEWS.COM | Update 1 minggu yang lalu -
Pemko Medan Dorong Inovasi Pelestarian Budaya Melayu
📅 16:54:36 | 06 Apr 2026 MELAYUNEWS.COM | Update 1 minggu yang lalu -
Paskah, Jajaran Polsek Bengkong Lakukan Pengamanan Gereja
📅 14:19:58 | 06 Apr 2026 MELAYUNEWS.COM | Update 1 minggu yang lalu -
Tampung Aspirasi, Polsek Bengkong Audiensi dengan Masyarakat
📅 10:11:49 | 04 Apr 2026 MELAYUNEWS.COM | Update 2 minggu yang lalu -
Paripurna LPJ Bupati Anambas Tahun 2025, Pendapatan Terealisasi Sebesar 83,74 Persen
📅 17:46:42 | 17 Mar 2026 MELAYUNEWS.COM | Update 4 minggu yang lalu


















































