- Potensi Baru Cadangan Migas ada Tiga Titik Utama yang Dicari di Laut Natuna
- Kajari Imbau ASN Pemkab Anambas Waspada Oknum Catut Nama Kejaksaan
- Warga Tanjung Pandak Keluhkan Seringnya Pemadaman Listrik Terjadi
- Polsek Siantan Salurkan 50 Karung Beras kepada Buruh Angkut Pelabuhan
- Polda Kepri dan Satnarkoba Polresta Barelang Ungkap 10 Kasus Narkotika, Amankan 13 Tersangka
- Orang Tua Kecewa, Kelulusan SPMB SMA Hanya Bertumpu pada Nilai TKA, Minta Digabung dengan Nilai Rapor
- Warga Batam Merapat, Ada Tempat Hangout 24 Jam Baru dengan Kapasitas Ratusan Orang Plus Videotron Canggih Cocok untuk Nobar
- Sejumlah Pejabat Utama Polda Kepri Mutasi, Berikut Nama dan Jabatan Barunya
- Upacara Peringatan Hari Jadi ke 18, Bupati Anambas Ajak Sebagai Refleksi Tantangan Pembangunan
- Maraknya Aksi Pencurian Fasilitas Publik, Polisi Warning Pengusaha Scrap
Pemkab Anambas Rapat Bahas Anggaran Non ASN

Keterangan Gambar : Sekda Anambas, Sahtiar saat diwawancarai awak media, Jumat(31/1/2025).
MELAYUNEWS.COM, ANAMBAS - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Anambas menggelar Rapat Pembahasan Tenaga Non ASN dalam penganggaran tahun 2025.
Rapat tersebut dilaksanakan di Ruang Rapat Lantai II Kantor Bupati Kepulauan Anambas pada Jumat, 31 Januari 2025.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kepulauan Anambas, Sahtiar, S.H., M.M., yang kesempatan itu sebagai pimpinan rapat mengatakan bahwa dalam rapat tersebut membahas terkait penataan pegawai non ASN yang sedang mengikuti seleksi tes PPPK.
"Jadi kita bahas penataan mereka, kita mau cari regulasi yang tepat untuk mereka dari mulai bulan Januari sampai kemudian nanti mereka terima SK," ucapnya saat diwawancarai MELAYUNEWS.COM usai pelaksanaan rapat.
Sahtiar juga menerangkan bahwa saat ini pihaknya sudah mendapatkan SK provinsi yang telah ditandatangani oleh gubernur untuk kemudian akan dipelajari.
"Kita tadi menyepakati untuk mempelajari itu, apakah itu yang akan menjadi acuan kita dan selanjutnya nanti kita akan diskusikan untuk mengambil keputusan. Kalau memang oke, berarti kita akan adopsi SK yang dikeluarkan gubernur," sebutnya.
Sahtiar pun menerangkan terkait dengan gaji bulan Desember 2024 untuk 151 PTT yang sudah tidak bekerja lagi karena tidak memenuhi syarat mengikuti seleksi PPPK, pihaknya sedang menunggu hasil review dari Inspektorat. Selanjutnya pihaknya akan melakukan pergeseran anggaran untuk membayar gaji mereka.
"Kita tunggu hasil review, nanti kita geser, ya kita bayar, karena itu menjadi prioritas kita termasuk juga dengan penganggaran media," pungkasnya. (Jo/red).

















































