- Bupati Aneng Minta Jadi Pejabat Jangan Korupsi
- Kasus Penganiayaan di Rusun Polda Kepri Masuk Persidangan, Kuasa Hukum Tiga Tersangka Siapkan Pembelaan Maksimal
- Star Energy dan KUFPEC Gelar Pelayanan Medis Gratis bagi Warga Jemaja
- Potensi Baru Cadangan Migas ada Tiga Titik Utama yang Dicari di Laut Natuna
- Kajari Imbau ASN Pemkab Anambas Waspada Oknum Catut Nama Kejaksaan
- Warga Tanjung Pandak Keluhkan Seringnya Pemadaman Listrik Terjadi
- Polsek Siantan Salurkan 50 Karung Beras kepada Buruh Angkut Pelabuhan
- Polda Kepri dan Satnarkoba Polresta Barelang Ungkap 10 Kasus Narkotika, Amankan 13 Tersangka
- Orang Tua Kecewa, Kelulusan SPMB SMA Hanya Bertumpu pada Nilai TKA, Minta Digabung dengan Nilai Rapor
- Warga Batam Merapat, Ada Tempat Hangout 24 Jam Baru dengan Kapasitas Ratusan Orang Plus Videotron Canggih Cocok untuk Nobar
Pemerintah Larang Salat Iduladha, Ini Daerahnya

Keterangan Gambar : Wali Kota Batam, Muhammad Rudi (tengah), menggelar salat Idulfitri di Dataran Engku Putri, Batam Center, Batam, Kamis (13/5/2021).
KORANBATAM.COM - Perayaan Hari Raya Iduladha 1442 Hijriyah/2021 Masehi sebentar lagi. Pemerintah tidak memperbolehkan pelaksanaan salat Idul Kurban tersebut bagi daerah berzona merah dan oranye.
Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, sudah menekan surat edaran 15/2021 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam penyelenggaraan Salat Iduladha 1442 H/2021 M dan Pelaksanaan kurban di Masa Pandemi Covid-19.
Dalam edaran itu, seperti malam takbiran dilaksanakan dengan ketentuan seperti hanya boleh dilaksanakan secara terbatas, paling banyak 10 persen dari kapasitas masjid/musala, dengan memperhatikan Protokol Kesehatan secara ketat.
Kemudian, kegiatan takbir keliling dilarang untuk mengantisipasi keramaian dan kerumunan. Seterusnya, kegiatan takbiran dapat disiarkan secara virtual (online) dari masjid/musala sesuai ketersediaan perangkat telekomunikasi di masjid/musala.
Sedangkan untuk pelaksanaan salat Hari Raya Iduladha 10 Zulhijjah 1442 H/2021 M, di lapangan terbuka atau di masjid/musala pada daerah Zona Merah dan Oranye ditiadakan.
Salat Hari Raya Iduladha 10 Zulhijjah 1442 H/2021 M dapat diadakan di lapangan terbuka atau di masjid/musala hanya di daerah yang dinyatakan aman dari Covid-19 atau di luar zona merah dan oranye, berdasarkan penetapan pemerintah daerah dan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 setempat.
Pelaksanaan salat Hari Raya Iduladha dilaksanakan di lapangan terbuka atau di masjid/musala, wajib menerapkan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat dan selama pelaksanaan salat Hari Raya Iduladha dilaksanakan sesuai rukun salat dan penyampaian khutbah Iduladha secara singkat, paling lama 15 menit.
Kemudian jamaah salat Hari Raya Iduladha yang hadir paling banyak 50 persen dari kapasitas tempat, agar memungkinkan untuk menjaga jarak antarshaf dan antarjamaah. Panitia salat Hari Raya Iduladha diwajibkan menggunakan alat pengecek suhu tubuh dalam rangka memastikan kondisi sehat jamaah yang hadir.
Bagi jamaah yang lanjut usia (Lansia) atau orang dalam kondisi kurang sehat, baru sembuh dari sakit atau dari perjalanan, dilarang mengikuti salat Hari Raya Iduladha di lapangan terbuka atau masjid/musala.
Selanjutnya, seluruh jamaah agar tetap memakai masker dan menjaga jarak selama pelaksanaan salat Hari Raya Iduladha sampai selesai, setiap jemaah membawa perlengkapan salat masing-masing, seperti sajadah, mukena, dan lain-lain, khatib diharuskan menggunakan masker dan faceshield pada saat menyampaikan khutbah salat Hari Raya Iduladha.
Sesuai pelaksanaan salat Hari Raya Iduladha, jemaah kembali ke rumah masing-masing dengan tertib dan menghindari berjabat tangan dengan bersentuhan secara fisik.
Selain mengatur soal malam takbiran dan pelaksanaan salat, edaran itu juga memberi petunjuk pelaksanaan kurban. Sesuai ketentuan, penyembelihan hewan kurban berlangsung dalam waktu tiga hari, tanggal 11, 12, dan 13 Zulhijjah untuk menghindari kerumunan warga di lokasi pelaksanaan kurban.
Kemudian, pemotongan hewan kurban dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan Ruminasia (RPH-R). Dalam hal keterbatasan jumlah dan kapasitas RPH-R pemotongan hewan kurban dapat dilakukan di luar RPH-R dengan protokol kesehatan yang ketat.
Selanjutnya, kegiatan penyembelihan, pengulitan, pencacahan daging, dan pendistribusian daging kurban kepada warga masyarakat yang berhak menerima, wajib memperhatikan penerapan Protokol Kesehatan secara ketat, seperti penggunaan alat tidak boleh secara bergantian.
Kegiatan pemotongan hewan kurban hanya boleh panitia pemotongan hewan kurban dan disaksikan oleh orang yang berkurban. Pendistribusian daging kurban dilakukan langsung oleh panitia kepada warga di tempat tinggal masing-masing dengan meminimalkan kontak fisik satu sama lain.
Sebelum menyelenggarakan salat Iduladha, panitia wajib berkoordinasi dengan pemerintah daerah, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 dan unsur keamanan setempat untuk mengetahui informasi status zonasi dan menyiapkan tenaga pengawas agar standar protokol kesehatan Covid-19 dijalankan dengan baik, aman, dan terkendali.
Dalam hal terjadi perkembangan ekstrem Covid-19, seperti terdapat peningkatan yang signifikan angka positif Covid-19, adanya mutasi varian baru Covid-19 di suatu daerah, pelaksanaan Surat Edaran ini disesuaikan dengan kondisi setempat.
“Ini diterapkan dalam rangka melindungi masyarakat,” kata Menteri Yaqut.
















































