- Potensi Baru Cadangan Migas ada Tiga Titik Utama yang Dicari di Laut Natuna
- Kajari Imbau ASN Pemkab Anambas Waspada Oknum Catut Nama Kejaksaan
- Warga Tanjung Pandak Keluhkan Seringnya Pemadaman Listrik Terjadi
- Polsek Siantan Salurkan 50 Karung Beras kepada Buruh Angkut Pelabuhan
- Polda Kepri dan Satnarkoba Polresta Barelang Ungkap 10 Kasus Narkotika, Amankan 13 Tersangka
- Orang Tua Kecewa, Kelulusan SPMB SMA Hanya Bertumpu pada Nilai TKA, Minta Digabung dengan Nilai Rapor
- Warga Batam Merapat, Ada Tempat Hangout 24 Jam Baru dengan Kapasitas Ratusan Orang Plus Videotron Canggih Cocok untuk Nobar
- Sejumlah Pejabat Utama Polda Kepri Mutasi, Berikut Nama dan Jabatan Barunya
- Upacara Peringatan Hari Jadi ke 18, Bupati Anambas Ajak Sebagai Refleksi Tantangan Pembangunan
- Maraknya Aksi Pencurian Fasilitas Publik, Polisi Warning Pengusaha Scrap
Pelaku Pencurian Perhiasan di Perumahan Golden Prima Gadaikan Hasil Curian untuk Berfoya-foya

Keterangan Gambar : Pelaku pencuri perhiasan di perumahan Golden Prima diperiksa penyidik Polsek Bengkong. (iam)
MELAYUNEWS.COM, BATAM - Seorang pria di Kota Batam berinisial DRT melakukan pencurian sejumlah perhiasan emas berlian dan jam tangan mewah dengan total nilai Rp90 juta. Barang-barang tersebut kemudian digadaikan untuk berfoya-foya bersama teman-temannya.
Selama satu hari diburu, akhirnya Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Bengkong menangkap pria 24 tahun ini di Bandara Internasional Hang Nadim Batam.
DRT dibekuk pada Selasa (27/9/2022) siang, sekira pukul 14.30 WIB, di gate keberangkatan bandara.
Dengan tangan terborgol, DRT digiring polisi keluar dari dalam Bandara Internasional Hang Nadim Batam.
Selanjutnya polisi menggelandang DRT ke Markas Kepolisian Sektor (Mapolsek) Bengkong untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Di kantornya, Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Bengkong, Inspektur Polisi Satu (Iptu) Mardalis mengatakan, terduga pelaku saat ini masih diperiksa pihaknya terkait pencurian yang dilakukan DRT.
“Emas yang dicuri terduga pelaku milik Melvi Thobias (42 tahun). Kemudian terduga pelaku menggadaikan perhiasannya di pegadaian. Menurut keterangan terduga pelaku, hasil curiannya digunakan untuk berfoya-foya dan ongkos tiket pulang ke Surabaya,” ungkapnya, Rabu (28/9/2022) pagi.
Terpisah, terduga pelaku pencurian perhiasan emas, DRT mengaku bahwa, telah mencuri perhiasan milik kakak sepupunya yang disimpan di dalam lemari kamar terduga pelaku.
“Punya kakak sepupu (emasnya). Emasnya saya gadai Rp8 juta untuk beli tiket ke Surabaya, pergi ke Pasifik hotel, dan beli barang,” akuinya.
DRT juga mengatakan, dia sudah lama ingin mencuri perhiasan tersebut dan uangnya telah habis dipakai foya-foya sebanyak Rp3 juta.
“Sudah lama (direncanakan mencuri) dan saya menyesal,” ujarnya.
Kini ia hanya bisa menyesali perbuatannya dan terancam kurungan penjara maksimal 4 tahun dengan Pasal 362 dan atau Pasal 367 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dalam Keluarga.(red)

















































