- Potensi Baru Cadangan Migas ada Tiga Titik Utama yang Dicari di Laut Natuna
- Kajari Imbau ASN Pemkab Anambas Waspada Oknum Catut Nama Kejaksaan
- Warga Tanjung Pandak Keluhkan Seringnya Pemadaman Listrik Terjadi
- Polsek Siantan Salurkan 50 Karung Beras kepada Buruh Angkut Pelabuhan
- Polda Kepri dan Satnarkoba Polresta Barelang Ungkap 10 Kasus Narkotika, Amankan 13 Tersangka
- Orang Tua Kecewa, Kelulusan SPMB SMA Hanya Bertumpu pada Nilai TKA, Minta Digabung dengan Nilai Rapor
- Warga Batam Merapat, Ada Tempat Hangout 24 Jam Baru dengan Kapasitas Ratusan Orang Plus Videotron Canggih Cocok untuk Nobar
- Sejumlah Pejabat Utama Polda Kepri Mutasi, Berikut Nama dan Jabatan Barunya
- Upacara Peringatan Hari Jadi ke 18, Bupati Anambas Ajak Sebagai Refleksi Tantangan Pembangunan
- Maraknya Aksi Pencurian Fasilitas Publik, Polisi Warning Pengusaha Scrap
Nasib PTT Pemkab Anambas Diujung Tanduk, BKPSDM Masih Menunggu Putusan Menpan RB

Keterangan Gambar : Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kepulauan Anambas, Nurgayah
MELAYUNEWS.COM, ANAMBAS - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Anambas pastikan tidak akan ada perpanjangan Surat Keputusan (SK) bupati kepada Pegawai Tidak Tetap (PTT) di tahun 2025.
Sebagaimana yang telah disampaikan oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kepulauan Anambas, Nurgayah bahwa untuk di tahun 2025 tidak akan diperpanjang lagi Kontrak kerja atau SK kepada seluruh PTT yang ada di lingkungan Pemkab Anambas. Hal itu sesuai dengan peraturan yang telah di atur oleh Menpan-RB.
"Nah untuk perpanjang SK PTT dari Bupati itu kita sudah tidak dibenarkan, karena di undang-undang itu sudah jelas tidak ada lagi pengangkatan honorer," ucap Nurgayah, Kamis (5/12/2024).
Nurgayah mengungkapkan bahwa, secara saat ini di seluruh daerah tidak ada satupun yang berani untuk memperpanjang lagi SK bagi PTT atau honorer.
"Jadi dalam aturan yang di atur itu, yang diperbolehkan dibayar gajinya hanya Aparatur Sipil Negara (ASN) baik itu PNS maupun PPPK," ungkapnya.
Nurgayah pun menjelaskan bahwa hal itu juga menjadi salah satu persoalan yang sempat di bahas oleh seluruh BKPSDM se-Indonesia pada saat mengikuti Rakor bersama Menpan-RB beberapa bulan yang lalu, salah satunya yaitu persoalan status para honorer.
"Untuk hal persoalan-persoalan itu semua telah mereka (Menpan-RB) tampung, nantinya Menpan-RB kalau ada PP nya akan langsung di jelaskan di PP nya, jika memang tidak ada juga maka akan ada keputusan Menteri," jelasnya.
"Karena itu juga merupakan perhatian khusus dari Menpan-RB, tidak mungkinkan yang para honorer ini, karena hal ini mereka tidak bekerja merasa belum pasti gajinya dan akan mengganggu pelayanan publik, dan itu akan di pikirkan oleh meraka juga (Menpan-RB)," terusnya.
Selain itu, Nurgayah juga menyebutkan untuk PPPK formasi 2024 mengenai persoalan pembayaran gaji dari Januari sampai menunggu SK keluar, juga masih menunggu turunan Peraturan Pemerintah (PP) dan Keputusan Mempan-RB, mengingat yang di bayar gajinya hanyalah ASN, karena seluruh kabupaten/kota tidak berani membayarkan tanpa ada dasarnya.
"Namun kita Pemkab Anambas tetap menganggarkan, akan tetapi untuk pembayaran gajinya kita tetap masih menunggu mekanisme dari PP atau Keputusan dari Menpan-RB yang Insya Allah akan keluar di Desember ini," pungkasnya. (Johanda).

















































