- Rektorat USU Ngotot Kosongkan Gereja POUK, MUKI Sumut Bongkar Bukti Sah PGI
- Aneng Batalkan Beli Mobil Dinas, Pilih Beli Ambulan untuk Masyarakat
- Aneng Serahkan Mobil Bantuan kepada Warga Desa Tarempa Barat
- Bupati Aneng Berharap Sepakbola di Anambas Cepat Berkembang
- Bupati Aneng Apresiasi Program TMMD di Anambas
- Tolak Intervensi Kampus di Konflik Chapel USU, MUKI Minta Kementerian Turun Tangan
- Rumah Sakit Bertaraf Internasional Segera Hadir di Sumut, Bobby Nasution Harapkan Beri Pelayanan Maksimal
- Tanam Ganja di Balik Tembok, Pria di Tanjung Morawa Diciduk Polisi! 40 Batang Tinggi 2 Meter Disita
- Buka Kontes Burung Berkicau, Bobby Nasution Dorong Sumut Jadi Pusat Kicau Mania Nasional
- Peresmian 1.061 KMP Nasional, Bobby Nasution Sebut Koperasi Jadi Penguat Ekonomi Rakyat
Lili Pintauli Siregar Mengundurkan Diri dari Wakil Ketua KPK

Keterangan Gambar : Lili Pintauli Siregar (ist/net)
MELAYUNEWS.COM - Lili Pintauli Siregar yang secara resmi telah mengajukan pengunduran diri sebagai Wakil Ketua KPK maka secara otomatis Dewan Pengawas (Dewas) KPK menghentikan sidang kode etiknya.
“Kenapa dihentikan, itu pertanyaan pertama yang saya dengar tadi. Karena yang beliau (Lili) itu bukan insan KPK lagi," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Penggabean saat menyampaikan hasil sidang kode etik dan perilaku yang dijalani oleh Lili sebagai terlapor di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin siang (11/7).
Karena kata Tumpak, sidang etik yang ada di KPK hanya berlaku bagi insan KPK, yaitu pimpinan KPK, Dewas KPK, dan seluruh pegawai KPK.
"Jadi dengan adanya Keppres tentunya dia (Lili) bukan lagi sebagai insan KPK. Sehingga tidak bisa dapat dipertanggungjawabkan lagi melanggar kode etik sesuai dengan kode etik yang ada pada KPK, itu persoalannya. Jadi, kenapa dihentikan? Jawabnya, dia bukan insan KPK lagi, sejak hari ini 11 Juli," pungkas Tumpak.
Lili telah resmi tidak menjadi Wakil Ketua KPK setelah surat pengunduran dirinya sudah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo dengan mengeluarkan surat Keputusan Presiden (Keppres) nomor 71/P/2022 tentang pemberhentian Lili sebagai Wakil Ketua KPK.
Lili sendiri diketahui sudah menjalani dua kali persidangan kode etik di Dewas KPK. Yang pertama, Lili dinyatakan melanggar kode etik dan kode perilaku insan KPK terkait komunikasinya dengan mantan Walikota Tanjungbalai, M. Syahrial yang berperkara di KPK. Dalam perkara ini, Lili dijatuhi sanksi pemotongan gaji pokok 40 persen selama 12 bulan.
Selanjutnya, Lili juga dilaporkan karena diduga menerima fasilitas menonton MotoGP di Mandalika. Namun, sidang ini dihentikan hari ini setelah adanya surat Keppres tentang pengunduran Lili yang sudah ditandatangani oleh Presiden Jokowi.(rmol.id/red).




















































